Permintaan produk tembaga secara global kini didorong oleh akselerasi teknologi kecerdasan buatan (AI) dan transisi menuju pengembangan teknologi hijau. Sektor AI, dengan kebutuhan pembangunan pusat data (data center) yang masif, diperkirakan menyumbang hingga 6%-7% dari total permintaan tembaga dunia pada tahun 2050.
Tidak hanya itu, lonjakan kebutuhan untuk kendaraan listrik dan infrastruktur energi bersih memposisikan tembaga sebagai logam kritis yang diperebutkan pasar internasional. Di tengah tren ini, Indonesia muncul sebagai pemain kunci dengan cadangan sumber daya yang melimpah.
Berdasarkan data rekapitulasi tahun 2024, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya tembaga yang luar biasa, dengan total sumber daya bijih mencapai lebih dari 18,33 miliar ton dan total cadangan bijih sebesar 2,85 miliar ton. Secara spesifik, dalam bentuk logam, Indonesia menguasai sekitar 76,21 juta ton sumber daya dan 21,32 juta ton cadangan logam tembaga. Potensi cadangan logam sebesar itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-10 pemilik cadangan tembaga terbesar di dunia, menguasai sekitar 3% dari total cadangan global.
Dari sisi produksi, industri pertambangan tembaga Indonesia telah menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Melalui laporan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral Logam Komoditas Utama 2024 oleh ESDM, produksi tembaga pada tahun 2024 mencapai 108 juta ton bijih tembaga, membawa Indonesia masuk ke dalam lima besar produsen dunia.
Selain itu, dinamika perdagangan luar negeri juga menunjukkan fluktuasi yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Ekspor tembaga Indonesia sempat mencatatkan angka tertinggi pada tahun 2022 dengan volume mencapai 3.133.925,7 ton.
Namun, terjadi penurunan hingga menjadi 2.470.133,6 ton pada tahun 2024 seiring dengan pengetatan kebijakan ekspor bahan mentah. Di sisi lain, volume impor tembaga cenderung stabil pada kisaran 160.000 ton hingga 211.000 ton per tahun sepanjang periode 2019-2024.
Pemerintah Indonesia merespons peluang global ini dengan regulasi hilirisasi yang ketat melalui Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya yang melarang ekspor konsentrat tembaga mentah. Melalui aturan tersebut, Indonesia melakukan pembatasan ekpor mineral mentah tembaga sejak pertengahan 2023.
Implementasi dan relaksasi terbatas pelarangan ekpor mineral mentah tembaga terus diperketat di tahun 2025. Langkah berani ini bertujuan untuk mengubah profil ekspor Indonesia dari komoditas mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Meskipun kebijakan ini menyebabkan volume ekspor bijih sempat tercatat nihil pasca-Juni 2024 karena proses perizinan dan perpanjangan relaksasi, strategi ini fundamental untuk memastikan pengolahan dilakukan di dalam negeri demi mendukung kemandirian industri nasional.
Pilar utama dari transformasi ini yaitu pengoperasian fasilitas pemurnian (smelter) berskala besar, salah satunya adalah Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik yang merupakan salah satu fasilitas single line terbesar di dunia. Smelter ini dirancang untuk memproses konsentrat menjadi katoda tembaga berkualitas tinggi yang sangat dibutuhkan untuk ekosistem baterai kendaraan listrik dan komponen teknologi canggih. Pengolahan domestik ini diproyeksikan mampu meningkatkan nilai tambah ekspor hingga puluhan kali lipat, terutama untuk produk turunan seperti kabel listrik dan copper foil.
Ke depan, Indonesia memiliki momentum strategis untuk menjadi pemimpin regional dalam rantai pasok teknologi hijau. Dengan cadangan yang melimpah dan infrastruktur hilirisasi yang semakin mapan, Indonesia tidak sekadar menjadi penonton dalam perlombaan teknologi AI dan transisi energi, melainkan penyedia bahan baku esensial bagi kemajuan peradaban digital dunia.
Hilirisasi tembaga diharapkan tidak hanya memperkuat pendapatan negara dari sisi ekspor, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan memperkokoh struktur ekonomi nasional menuju masa depan yang berkelanjutan.