Fasilitas Bebas Pajak Karyawan Horeka ini Pas di Saat Industri Stagnan

Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi 2025, salah satu isinya berupa fasilitas PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran dan kafe (horeka).

Fasilitas Bebas Pajak Karyawan Horeka ini Pas di Saat Industri Stagnan
 Foto: Kevin Angelsø/Unsplash

Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi 2025. Salah satu isinya berupa fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata – khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Kebijakan tersebut tentu memberikan manfaat bagi pekerja di sektor horeka yang jumlahnya diperkirakan mencapai 552.000 pekerja. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat Hariyadi Sukamdani pun berpendapat, pemberian insentif pajak ini memberikan ruang kepada para pekerja di sektor horeka untuk meningkatkan daya belinya.

Saat ini, daya beli sektor pekerja horeka tergerus lantaran kinerja sektor pariwisata yang stagnan. “Insentif pajak yang ada di dalam paket kebijakan ekonomi ini bisa bermanfaat bagi pekerja. Istilahnya, mereka mendapatkan bonus,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (15/9/2025).

Senada dengan Hariyadi, Wakil Ketua Umum PHRI Bali I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengatakan, para pekerja di sektor horeka sangat senang mendengar kabar insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah ini.

Kebijakan ini bisa mendorong daya beli pekerja lantaran penghasilan mereka bertambah. Biasanya di slip gaji ada potongan PPh Pasal 21, sekarang sudah tidak ada.

“Pemberian insentif pajak ini sangat pas dengan kondisi pariwisata yang melemah, tapi karyawan bisa tetap menikmati gajinya full,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan digelontorkan pada semester II–2025. “Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya akan kita dorong juga ke sektor lain, khususnya horeka,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, (12/9/2025).

Sejauh ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, insentif PPh 21 DTP baru diberikan kepada pekerja di industri padat karya. Kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Adapun ketentuan mengenai penerima insentif tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Karyawan sektor horeka yang berhak mendapat fasilitas ini adalah pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling tinggi Rp 10 juta dan pegawai tidak tetap yang rata-rata penghasilan hariannya maksimal Rp 500.000.

Pemerintah berharap, langkah ini dapat meringankan beban karyawan sektor horeka yang cukup terpukul akibat perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan pas di tengah ekonomi sulit

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai kebijakan insentif PPH 21 DTP di sektor horeka ini merupakan kebijakan yang pas di tengah kondisi ekonomi yang sulit. "Pemerintah tepat memberikan kebijakan ini,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (15/9/2025).

Pertumbuhan ekonomi yang melemah berdampak pada sektor horeka, sehingga pekerja di sektor tersebut menahan daya belinya. Dengan adanya kebijakan insentif pajak ini, sektor pekerja horeka bisa hidup lebih baik, lantaran penghasilan yang diterima tidak ada potongan.

Eko berharap pemerintah terus memberikan paket kebijakan ekonomi yang bermanfaat bagi pekerja dengan mempertimbangkan tren pertumbuhan ekonomi.