Indonesia merupakan salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia, terutama ke kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Penempatan pekerja migran telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui remitansi, namun masih diperlukan usaha mendorong peningkatan penempatan pekerja migran di luar negeri yang signifikan.
Upaya ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan sosial, hukum, dan perlindungan tenaga kerja.

Kebijakan terkait
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai payung hukum utama.
BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai lembaga pelaksana pelindungan dan penempatan.
Program G-to-G (government-to-government) dan sistem digitalisasi penempatan seperti SIPMI untuk efisiensi dan transparansi.
Data memperlihatkan, pengangguran bisa dikurangi signifikan di masa depan, salah satunya dengan pengelolaan pengiriman tenaga kerja yang terkelola dengan baik sejak sekarang.
Pemerintah pun serius melakukan pelatihan juga advokasi perlindungan, termasuk sebelum keberangkatan hingga pasca kepulangan.
Ada empat sektor dan pekerjaan yang menjadi tujuan utama penempatan pekerja migran Indonesia:
- Sektor perawatan: Pengasuh/Pekerja Perawatan Lansia
- Sektor industri: Tukang las
- Sektor perhotelan: Staf hotel
- Sektor pertanian: Pekerja hortikultura
Tantangan dalam peningkatan penempatan PMI
- Jumlah lembaga pelatihan kompeten yang terbatas
- Minimnya akses informasi dan keterampilan bagi calon PMI, terutama di daerah terpencil.
- Praktik percaloan dan tingginya biaya penempatan.
- Lemahnya mekanisme penanganan kasus kekerasan atau eksploitasi di negara tujuan.
Upaya peningkatan keterampilan dilakukan banyak pihak:
- Pemerintah pusat: membangun Balai Latihan Kerja (BLK), juga pusat kebahasaan
- Pemerintah daerah: melakukan sosialisasi kepada para calon pekerja migran (CPMI). Juga menggandeng Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia terkait kebutuhan penempatan PMI.
- Swasta atau P3MI: berperan sebagai lembaga pelatihan, melakukan penguatan keterampilan dan kebahasaan bekerjasama dengan lembaga bahasa asibg dari negara penempatan.
- Kedutaan atau perwakilan negara di luar negeri, selain melakukan perlindungan terhadap PMI juga mencari peluang-perluang baru terkait sektor penrmpatan PMI.
Solusi yang sedang dijalankan
-
Perguruan tinggi digandeng untuk menjadi migrant center bagi pelayanan terintegrasi yang menggabungkan informasi, pelatihan, sertifikasi, dan penempatan kerja luar negeri.
-
Penguatan sistem talangan atau pinjaman lunak lewat koperasi, anak usaha perusahan penempatan juga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha, juga bisa melalui bantuan dari dana desa.
-
Revitalisasi dan memperbanyak lembaga pelatihan tersertifikasi milik swasta.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan berkerja di luar negeri akan berdampak besar bagi perekonomian negara. Tentu saja perlu setiap pekerja migran juga perlu menyesuaikan kultur negara penempatan. Pasca kepulangan, para pekerja migran juga perlu dibina agar bisa mengembangkan perekonomian di rumahnya sendiri.
