Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa 8 fraksi di DPR RI telah memberikan pandangannya secara tertulis terhadap 15 RUU tersebut.

Adanya rancangan beleid baru ini dimaksudkan untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah, agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan saat ini.
Puan menuturkan meski memberikan dukungan, Fraksi Partai NasDem menyampaikan sejumlah catatan. Fraksi tersebut menekankan agar penyusunan dan pembahasan 15 RUU tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menghasilkan berbagai inovasi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, NasDem berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta menjadi landasan hukum yang efektif untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan secara berkelanjutan.
“Catatan tersebut menjadi masukan penting agar revisi regulasi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” kata Puan Maharani, saat Membuka Rapat Paripurna DPR di Komplek Senayan, Jakarta (30/6/2026).
Adapun 15 RUU yang disetujui meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.
Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah,serta Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengesahan usul inisiatif tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperbarui dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan saat ini.
Memberi kepastian ke daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan, penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dilakukan secara terbatas dengan memfokuskan pembahasan pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.
Menurutnya, pendekatan tersebut ditempuh agar proses pembahasan berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas materi muatan yang diatur dalam masing-masing RUU.
Zulfikar mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah menitikberatkan pembahasan pada penyempurnaan aspek-aspek yang dinilai penting, terutama yang berkaitan dengan penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah sesuai perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, RUU yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi daerah,” ungkap dia.
Ia juga menegaskan, penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, unsur masyarakat, hingga kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.
“Proses penyusunan telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan akademisi di daerah yang menjadi objek pengaturan,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, pelibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan materi RUU mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah.
Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menuturkan, pengesahan RUU tentang kabupaten dan kota diharapkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap dasar pembentukan daerah.
Selama ini, banyak regulasi pembentukan kabupaten dan kota masih mengacu pada produk hukum lama yang perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Melalui pembaruan tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Selain memperkuat aspek legal, RUU kabupaten/kota juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Kejelasan mengenai wilayah administratif, kewenangan, serta identitas daerah akan mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (30/6/2026).

Manfaat lainnya adalah memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Pembaruan regulasi ini dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam penyusunan kebijakan, pengelolaan aset daerah, penyelenggaraan pelayanan publik, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan yang membutuhkan kepastian status hukum suatu daerah.
Di sisi lain, RUU kabupaten/kota diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dengan dasar hukum yang lebih mutakhir dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan saat ini, pemerintah daerah memiliki pijakan yang lebih kokoh untuk menarik investasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Aspirasi para wakil kepala daerah
Sementara itu, di hari yang sama, Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) mendatangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan membawa sejumlah aspirasi, salah satunyamengenai keterlibatan wakil kepala daerah dalam pengambilan kebijakan di tingkat daerah.
Selama ini, sejumlah wakil kepala daerah masih merasa adanya ketidakjelasan terkait dengan pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, meskipun secara regulasi pembagian tugas dan wewenang keduanya sudah diatur dalam undang-undang.
Ketua Umum Aswakada Armuji, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya menjelaskan, pihaknya memiliki setidaknya 8 aspirasi yang disampaikan mengenai tata kelola di tingkat pemerintahan daerah melalui penguatan peran dan fungsi wakil kepala daerah.
Pertama, penguatan kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan daerah. "Kedua penyempurnaan dan harmonisasi regulasi pemerintahan daerah, ketiga keterlibatan wakil kepala daerah dalam pengambilan kebijakan,” kata Armuji dalam Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (30/06/2026).

Selain itu, juga mengenai penguatan peran wakil kepala daerah dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aspirasi dan advokasi kebijakan, kajian konflik kepala daerah dan wakil kepala daerah, penguatan tata kelola dan pengelolaan keuangan daerah, dan terakhir adalah mengenai penguatan kelembagaan Aswakada.
Armuji pun menyinggung dinamika hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai memiliki pola serupa di berbagai wilayah. Tantangannya, adalah menjaga keharmonisan hubungan kerja di tingkat pemerintah daerah.
Tugas dan wewenang dari wakil kepala daerah pun juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dari pasal per pasalnya, Aswakada menilai perlu adanya revisi yang dilakukan, termasuk memasukkan wakil kepala daerah sebagai bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang saat ini hanya ada kepala daerah dan DPRD.
“Jadi ya kebijakan-kebijakan yang kita lakukan ini, kadang kala meskipun tupoksinya sudah ada di undang-undang maupun di peraturan lainnya, tapi tidak diberikan sama kepala daerahnya,” ungkapnya.
Petugas pendamping pemimpin
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah memaparkan definisi dari wakil kepala daerah, yang menurutnya penting untuk dipahami bersama. Secara etimologi, wakil kepala daerah berarti pejabat yang tugasnya mendampingi dan membantu pemimpin utama suatu wilayah.
Sementara secara istilah hukum dan tata negara, wakil kepala daerah merupakan pejabat publik nomor dua di tingkat daerah, yang tugasnya juga membantu kepala daerah. Dimana perlu adanya keberlanjutan dan stabilitas pemerintahan untuk menjamin pemerintahan daerah agar tidak mengalami kekosongan saat kepala daerah berhalangan tetap. "Maka wakil kepala daerah bisa menjadi backup otomatis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” jelas Cheka.
Operasionalisasi tugas wakil kepala daerah juga sudah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , yang kemudian menjadi dasar pendelegasian tugas dan kewenangan dari kepala daerah kepada wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah pun hanya melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan yang diberikan oleh kepala daerah yang telah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
“Dalam praktiknya memang keputusan kepala daerah dalam proses pendelegasian wewenang ini jarang dilakukan, mungkin wakil kepala daerah hanya beberapa saja yang memiliki keputusan kepala daerah tentang pendelegasian,” katanya.

Wakil Kepala Daerah, pemimpin yang membantu
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, berdasarkan undang-undang yang ada, wakil kepala daerah dan kepala daerah sebenarnya merupakan satu kesatuan pasangan kepemimpinan yang diberikan mandat untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
“Namun demikian, pengalaman penyelenggaraan pemerintah daerah selama ini menunjukkan bahwa hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dinamika yang beragam, banyak yang harmonis tapi jauh lebih banyak yang disharmonis,” ucap Rifqi.
Menanggapi, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menilai, tuntutan dari para wakil kepala daerah yang meminta untuk diberikan kewenangan lebih ini, kurang tepat dan belum menjadi solusi atas konflik antara kepala dan wakil kepala daerah yang selama ini terjadi.
“Secara konseptual di mana pun, yang namanya wakil itu adalah leader in waiting, memang membantu, itu konseptualnya, memang mewakili, mengganti apabila dibutuhkan. Kalau itu sudah dipahami, ya tidak perlu ada konflik karena semua sudah paham,” ucap Deddy.
Jika kewenangan ditambah, konflik antara keduanya malah berpotensi semakin meningkat. Maka dari itu, ia mengusulkan adanya sebuah aturan yang mengharuskan jumlah minimum tugas yang diberikan kepada wakil kepala daerah, bukan menambah kewenangan.
“Minimum tugas yang harus diberikan kepada wakil kepala daerahnya, supaya KPI-nya tercapai, karena kita berharap wakil kepala daerah ini nantinya karena sudah punya pengalaman bisa menggantikan yang nomor satu, sehingga dia punya kemampuan untuk belajar dari proses menjadi wakilnya,” katanya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menjelaskan, regulasi yang selama ini sudah ada mengatur tentang tugas dan kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah ini sebenarnya sudah tepat. Penentuan kepala dan wakil kepala daerah pun juga telah melalui proses yang panjang, sehingga keduanya sebenarnya seharusnya sudah mengetahui tugas dari masing-masing posisi.
“Aturan itu sudah bagus, justru pertanyaannya adalah ketika ada konflik, menurut saya itu ya salah dari personal masing-masing. Biasanya ini didorong oleh rebutan kekuasaan, itu sering terjadi dan paling mendominasi,” jelas Adib.
Langkah mendesak yang perlu segera diambil untuk mengatasi persoalan tersebut pun sebenarnya bukan melakukan revisi terhadap undang-undang, melainkan ia lebih mendorong partai-partai politik di Indonesia untuk menghadirkan sosok-sosok yang berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
“Hadirkanlah orang-orang yang betul-betul mau bekerja, yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok partai politik. Negara saya kira sudah membuka ruang, membuka pijakan dengan aturan-aturan yang bagus,” ujarnya.