Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI terus mengebut proses Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah penyelenggaraan Rapat Panitia Kerja yang secara khusus mengundang akademisi untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait revisi RUU ini.
Mereka adalah institusi pendidikan dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, serta Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI).
Pertemuan ini bertujuan untuk menyerap pokok-pokok pikiran dari para pakar hukum ketenagakerjaan mengenai usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Keterlibatan akademisi ini menegaskan komitmen Komisi IX untuk memastikan bahwa UU Ketenagakerjaan yang dihasilkan nanti bersifat berkeadilan, melindungi hak-hak pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang sehat, melalui proses pembahasan yang terbuka dan transparan.