DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Mulai 2027, Transaksi Eksportir Tetap Langsung dengan Buyer

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Mulai 2027, Transaksi Eksportir Tetap Langsung dengan Buyer

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai perantara tunggal dalam ekspor sumber daya alam batu bara, CPO, dan fero alloy.

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Mulai 2027, Transaksi Eksportir Tetap Langsung dengan Buyer
Dalam Artikel Ini

Pemerintah menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal (single intermediary) dalam mekanisme tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis yang akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2027. SDA yang sejauh ini diatur adalah batu bara, Crude Palm Oil (CPO), dan fero alloy.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana diatur dalam penambahan Pasal 3A-3C dan penegasan kwwajiban ekpsortir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang saat ini sedang difinalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal, sementara transaksi komersial tetap dilakukan secara langsung oleh eksportir atau penjual dengan buyer.

"Kami tegaskan DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli, dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI," kata Airlangga dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi Tatat Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

(kiri-kanan) Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma'ruf; Menteri perdagangan Budi Santoso; Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Deputi Gubernur Senior Bank Indonesa Aida S.Budiman; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi Tatat Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/11/2026). Foto: Feby Febrina/SUAR.

Dalam menjalankan perannya, DSI memiliki fungsi utama dalam melakukan pengendalian dan persetujuan terhadap dokumen ekspor, khususnya kontrak perdagangan, draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta dokumen transaksi lainnya.

DSI akan melakukan pengecekan dan analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut sebelum memberikan persetujuan atas draft PEB untuk selanjutnya diteruskan ke sistem digital CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Dengan mekanisme tersebut, penyusunan dokumen PEB tetap dilakukan oleh eksportir melalui portal DSI. DSI menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan, tetali tidak tercantum dalam elemen data dokumen PEB.

"Pemenuhan kewajiban ekspor, baik itu terkait dengan lartas (larangan dan pembatasan), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, shipment handling, DHE (devisa hasil eskpor) tetap dipenuhi dan menjadi tanggung jawab eksportir," kata Airlangga.

Dari sisi operasional, seluruh proses penyiapan dan penyampaian dokumen ekspor akan dilaksanakan secara digital dan real-time melalui portal DSI atau sistem NADI. Sistem ini dirancang terhubung langsung dengan CEISA pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta SINSW.

Melalui integrasi tersebut, DSI akan menjalankan pengawasan secara menyeluruh pada tahapan pre-clearance dan post-clearance, sementara proses customs clearance tetap dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan SINSW sesuai kewenangan masing-masing.

Ekspor tetap berjalan normal

Menteri Perdagangan Budi Santoso turut menegaskan bahwa penerapan mekanisme DSI tidak mengubah aktivitas komersial maupun prosedur dasar ekspor yang selama ini dijalankan perusahaan.

Ia mengatakan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, pemerintah memberikan masa transisi untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis. Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap PP Nomor 24 Tahun 2026 beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam mekanisme yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal.

"Artinya, Bapak Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang. Jadi, Bapak Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama," katanya.

Budi menegaskan bahwa prosedur dan persyaratan ekspor untuk masing-masing komoditas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk komoditas kelapa sawit, eksportir tetap wajib memenuhi ketentuan DMO. Untuk komoditas batu bara, kewajiban pemenuhan persyaratan seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tetap berlaku.

Sementara itu, untuk komoditas ferro alloy, ketentuan terkait Laporan Surveyor (LS) dan persyaratan teknis lainnya juga tetap harus dipenuhi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai keberlanjutan perizinan Eksportir Terdaftar (ET). Perizinan ET yang berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2026 perlu disesuaikan dengan mekanisme baru yang akan diterapkan.

Bagi perusahaan yang telah memiliki ET sebelum 1 Juni 2026 dan masa berlakunya disesuaikan hingga 31 Desember 2026, pemerintah akan mengatur perpanjangan masa berlaku secara otomatis melalui perubahan regulasi, dengan memperhitungkan sisa masa berlaku perizinan sesuai ketentuan.

"Tapi ketika Bapak Ibu mendaftar per 1 Juni, maka Bapak Ibu harus mendaftar ulang," kata Budi.

DSI Masuk Pasar, Fokus Awasi Ekspor Tiga Komoditas Strategis
Anak usaha BPI Danantara yang urusi ekspor mineral dan bahan tambang mulai beroperasi. Tetap gandeng para eksportir, bukan ambil alih.

Budi juga menjelaskan bahwa ketentuan kode Harmonized System (HS) maupun persyaratan teknis ekspor lainnya pada prinsipnya tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, eksportir tetap mengikuti ketentuan perizinan dan prosedur ekspor yang selama ini berlaku.

Sementara itu, biaya layanan DSI yang dikenakan kepada eksportir belum ditentukan. Biaya disusun agar terjangkau, transparan, dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan sebelum diberlukan.

Pengusaha nilai tidak masalah

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menilai penerapan DSI sebagai perantara tunggal dalam tata kelola ekspor kelapa sawit pada prinsipnya tidak menjadi persoalan bagi pelaku usaha. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak mengubah proses transaksi komersial antara eksportir dan pembeli, melainkan menambahkan satu tahapan pelaporan melalui sistem NADI atau portal DSI sebelum dokumen diteruskan ke sistem Bea Cukai.

Meski demikian, Eddy menyoroti adanya potensi biaya atau fee yang akan timbul dari penerapan mekanisme baru tersebut.

Ia berharap besaran fee yang nantinya ditetapkan tidak terlalu tinggi sehingga tidak menambah beban biaya bagi industri kelapa sawit dalam negeri. Menurutnya, pelaku usaha saat ini telah menanggung sejumlah kewajiban dan pungutan, antara lain pungutan ekspor (PE), bea keluar (BK), serta kewajiban DMO.

"Tinggal angkanya berapa yang kita tunggu. Jangan sampai terlalu besar, yang justru nanti menekan CPO dalam negeri. Nanti justru efeknya akan ke petani. Petani akan terkena dampaknya kalau ini terlalu besar," katanya usai mengikuti sosialisasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, usai mengikuti Sosialisasi Perkembangan Implementasi Tatat Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (6/11/2026). Foto: Feby Febrina/SUAR.

Dengan adanya pengawasan tambahan melalui DSI, GAPKI berharap validitas transaksi ekspor dapat semakin terjamin. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bahwa perdagangan dilakukan secara transparan, tidak terdapat manipulasi nilai transaksi, serta seluruh kegiatan ekspor berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau sekarang lihat tadi hasil sosialisasi tidak ada masalah dengan (DSI) sebagai perantara tunggal. Artinya tidak ada masalah karena tidak ada yang berubah. Yang berubah, yang ditambah hanya harus lapor melalui NADI, portalnya DSI. Menurut saya sih enggak ada masalah. Semuanya itu bisa dilakukan secara elektronik," katanya.

Sementara itu, Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengingatkan agar DSI tetap fokus pada tujuan pembentukannya yakni menekan kebocoran ekspor dan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas SDA.

“Keberhasilan DSI harus diukur dari kemampuannya memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi transaksi, dan memastikan nilai ekspor tercatat secara akurat,” ujar Herry.

Herry menegaskan, DSI harus menjadi instrumen penguatan tata kelola ekspor, bukan sekadar entitas bisnis baru. Orientasi bisnis yang terlalu dominan berisiko menggeser tujuan awalnya.

Ia mengingatkan jangan sampai DSI DSI sibuk membangun diri sebagai perusahaan eksportir, sementara kebocoran dan lemahnya pengawasan transaksi tidak selesai. DSI perlu fokus pada penegakan tata kelola ekspor, bukan berlomba menjadi pelaku usaha di pasar internasional.

Menurut Herry, ekspor satu pintu perlu diikuti sistem pengawasan terintegrasi. DSI harus menghubungkan data transaksi ekspor, nilai penjualan, volume komoditas, dan harga pasar internasional. Dengan begitu, anomali harga dan volume, termasuk indikasi under-invoicing dan transfer pricing yang mengurangi penerimaan negara, dapat terdeteksi.

DSI juga tidak boleh menduplikasi fungsi kementerian dan lembaga yang sudah berwenang di bidang perdagangan, perpajakan, kepabeanan, dan pengawasan.

“Yang dibutuhkan adalah integrasi data dan pengawasan yang efektif. DSI harus memberi nilai tambah lewat pencocokan data, verifikasi transaksi, dan identifikasi risiko, bukan menambah lapisan birokrasi bagi pelaku usaha,” jelasnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)