Pemerintah memperkirakan kebutuhan investasi di sektor air minum dan sanitasi mencapai hingga Rp743 triliun untuk mewujudkan target 100% rumah tangga di perkotaan mendapatkan akses air minum yang siap dikonsumsi dan aman melalui jaringan perpipaan pada tahun 2045 mendatang. Target ini pun telah tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045.
Besarnya kebutuhan investasi tersebut membuat pemerintah menilai pembangunan infrastruktur air minum nasional ini tidak dapat hanya mengandalkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saja, tetapi memerlukan investasi dan kolaborasi dengan sektor swasta.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, Kementerian Koordinasi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nazib Faizal mengatakan, dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah (RPJMN) 2029, ditargetkan akses air minum jaringan perpipaan mencapai 40,20%, sementara capaian pada 2024 baru 30,12%. Selain itu, di tahun 2029 mendatang juga ditargetkan akses air minum aman mencapai 43%.
“Target itu berarti pipa, sambungan, dan modal. Kita coba hitung, kalau untuk memenuhi RPJMN 2029 itu butuh investasi sekitar Rp177 triliun, terdiri dari 10 juta sambungan baru, dan 88 ribu liter per detik kapasitas pengolahan. Asumsinya, masih Rp15 juta per sambungan rumah, termasuk jaringan distribusi, dan 300 juta per liter per detik kapasitas pengolahan,” kata Nazib dalam Indonesia International Water Forum di Jakarta International Expo, Jakarta Pusat, Kamis (13/08/2026).
Perlu kolaborasi investasi dari swasta
Sementara, untuk mewujudkan target RPJPN 2045 diperkirakan membutuhkan investasi dengan nilai Rp743 triliun, yang akan dipergunakan untuk menambah 41 juta sambungan rumah baru dan 430 ribu liter per detik kapasitas pengolahan.
“Kalau dari sini rasanya tidak mungkin kita mengandalkan APBN, dan kalau bisa ke depan ini APBN itu opsi nomor dua, kita utamakan dari investasi dulu. Karena air itu ada harganya,” ujarnya.
Namun kondisi saat ini, berdasarkan data kinerja pada tahun 2024, terdapat 394 badan usaha milik daerah (BUMD) air minum, mayoritas atau 80,46% baru melayani kurang dari 50 ribu pelanggan, dan bahkan hampir separuhnya masih berada di bawah 20 ribu. Selain itu, non-revenue water (NRW) atau air hilang di jaringan mencapai 33,51%, yang artinya setiap satu dari tiga liter air ini tidak terbayar.
Padahal dari sisi biaya air perpipaan ini sangat murah dibandingkan masyarakat membeli dari depot air isi ulang ataupun air minum dalam kemasan. Air perpipaan hanya membutuhkan biaya Rp6/liter, sementara air bersih jerigen Rp150/liter, depot air isi ulang Rp370/liter, air minum galon Rp1.300/liter, air minum dalam kemasan Rp6.000/liter, dan air minum premium Rp47.000/liter.
Masalah lain datang dari sektor air minum dan sanitasi di Indonesia yang masih berjalan secara sendiri-sendiri. Dijelaskan oleh Nazib, saat ini terdapat 70% kabupaten atau kota yang tidak memiliki operator limbah domestik, baru terdapat 1,5% perusahaan air minum daerah yang mengintegrasikan air minum dan limbah, sehingga capaian sanitasi aman nasional baru mencapai 10%. “Air minum dan sanitasi ini tidak bisa dipisahkan, harus menjadi satu kesatuan,” katanya.
Menyusun model nasional tarif dasar air minum
Selain itu, dari 394 perusahaan air minum daerah di seluruh wilayah di Indonesia, sebanyak 44% atau 174 di antaranya menjual air di bawah biaya operasionalnya sendiri. Mereka hanya menjual air per meter kubik hanya seharga Rp5.837, sementara tarif yang efektif rata-rata sebesar Rp6.795.
“Dari sini kita bisa lihat, seharusnya ada model nasional, bukan menyamakan tarif, tapi model perhitungan tarif yang adil di setiap daerah biar BUMD ini untung,” lanjut Nazib.
Tarif air minum sendiri selama ini ditetapkan oleh pemerintah daerah dan disetujui oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) di wilayah masing-masing, dengan peninjauan yang dilakukan setiap tiga sampai lima tahun sekali. Penyesuaian atau peningkatan tarif juga jarang sekali dilakukan, sehingga perusahaanlah yang akhirnya menanggung akibatnya.

Sementara, biaya produksi dari perusahaan air minum juga sangat bergantung pada mutu sumber air baku hingga jarak sumber ke instalasi pengolahan, yang mana hal-hal tersebut berada di luar kendali perusahaan air minum daerah. Mengatasi hal tersebut, pemerintah pun ke depannya akan mengeluarkan arahan mengenai tarif tersebut, sehingga BUMD air minum ini bisa beroperasi baik dan mendapatkan keuntungan sehingga bisa berlanjut.
“Ini akan kita bimbing dari pusat, akan ada model tarif nasional di mana ada berapa puluh parameter mungkin jadi akan keluar tarifnya sekian. Jadi gak perlu lagi keputusan politis yang terlalu panjang, kita buat menjadi sederhana,” jelasnya.
Pengelolaan sumber daya air terbarukan
Di sisi lain, pada tahun 2034, Pulau Jawa diperkirakan akan mulai mengalami defisit neraca air akibat sungai utama sudah mulai tercemar berat. Di tahun 2039, defisit air ini diperkirakan akan terjadi secara nasional.

Pemerintah memiliki rencana bahwa sumber daya air ini dapat dikelola dan dipergunakan secara berulang. Melalui sumber air yang berasal baik dari bendungan, air tanah, sungai, maupun ke depannya dari air laut, akan diolah melalui sistem penyediaan air minum (SPAM). Dari sini kemudian disalurkan kepada area komersial, rumah warga, maupun area lainnya. Air limbahnya kemudian dapat diolah kembali melalui sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD).
Air limbah ini sebenarnya dapat diolah lagi dengan SPAM untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat. Namun, air dari limbah ini ke depannya kemungkinan akan dipergunakan untuk berbagai hal lainnya.
“Mungkin SPALD itu bisa digunakan untuk airnya digunakan pendingin turbin di data center, untuk menyiram tanaman, untuk bersih-bersih mobil, untuk mendinginkan incinerator proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), dan seterusnya,” ungkapnya.
Adapun yang menjadi indikator dalam keberhasilan sektor air minum dan sanitasi ini, air perpipaan harus memenuhi standar kesehatan dan bebas cemaran bakteri maupun kimia, tersedia minimal 60 liter per hari per orang per hari, mengalir tanpa henti, biaya air tidak boleh lebih dari 5% pengeluaran rumah tangga, dan dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat.
Jika dibandingkan dengan negara lain, mereka sudah punya undang-undang yang mengatur peruntukan dari air perpipaan ini untuk diminum, seperti Jepang dengan Water Supply Act, Korea Selatan dengan Water Supply and Waterworks Installation Act, Singapura dengan Public Utilities Act, dan juga Belanda dengan Drinking Water Act. Namun Indonesia belum memiliki peraturan mengenai hal tersebut.
DPR susun RUU Pengelolaan Air Minum
Tenaga Ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Rifma Ghulam mengatakan, saat ini DPR sendiri tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, guna memperkuat tata kelola dan integrasi layanan air bersih, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat apalagi dengan ancaman krisis iklim.
“Baleg baru mengadakan satu rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi). Jadi nanti akan kita rumuskan bersama-sama mengenai model pembiayaannya, tata kelolanya, sehingga memungkinkan kita mendapatkan norma yang paling ideal,” ucap Rifma.
RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi ini sendiri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 bersama dengan 68 RUU lainnya. Pada masa sidang DPR RI yang akan datang, RUU tersebut masih akan dibahas secara mendalam dengan melibatkan lebih banyak pihak lagi.
Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang Sofyan Sapar menilai, pembangunan infrastruktur air bersih ini bukanlah perkara yang mudah, terutama ketika dari sisi hulunya saja masih menghadapi persoalan. Berdasarkan kinerja pada tahun 2024, terdapat 258 BUMD air minum yang dikategorikan sehat, 96 kurang sehat, dan 40 sakit.
“Kalau kita lihat dari profil sebenarnya, PDAM yang kategori sehat juga memiliki masalah yang kemudian tidak bisa berinvestasi atau mengembangkan usaha dan infrastrukturnya. Oleh karena itu butuh bantuan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan penyertaan terhadap infrastruktur air bersih ini,” tambah Sofyan.

Kebocoran distribusi atau NRW di PDAM juga cukup tinggi, yaitu sebesar 33,51% sehingga perlu ada strategi khusus untuk menanggulangi persoalan tersebut. Beban operasional juga masih menjadi kendala yang dihadapi PDAM, terutama dari sisi biaya pegawai yang mencapai 30,22%.
Jika dikonversi ke dalam tarif, biaya pegawai tersebut setara dengan sekitar Rp1.140 per meter kubik. Selain itu, beban operasional lainnya juga mencapai sekitar Rp696 per meter kubik, untuk bahan bakar minyak (BBM), penyusutan, maupun komponen lainnya.
“Jadi komponen tarif itu sebenarnya sudah masuk ke dalam biaya-biaya operasi yang ditanggung oleh tarif tersebut. Sementara pemerintah daerah itu sangat sulit menyesuaikan tarif. Saya tahun lalu menyampaikan ide bagaimana PDAM ini bisa menyusun tarif dengan konsep seperti PLN,” ujar Sofyan.
Pembangunan infrastruktur air bersih saat ini menurut Sofyan membutuhkan biaya belanja modal atau CapEx dan belanja operasional atau OpEx yang sangat besar.
“Perlu dukungan pemerintah pusat untuk mendukung APBN terhadap perluasan jaringan perpipaan. Tapi kalau urusan hilir sepertinya PDAM itu sangat mampu, tapi kondisi sekarang dengan NRW yang ada adalah adanya kendala konfisik atau pembacaan meter yang gak akurat,” sambungnya.
Neraca air yang tidak seimbang
Sementara itu, Founder Indonesia Water Institute Firdaus Ali menjelaskan, ketahanan sumber daya air nasional ini sebenarnya sangat berhubungan dengan hal-hal lainnya, seperti ketahanan pangan maupun energi. Tetapi jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, tata kelola maupun infrastruktur yang dimiliki oleh Indonesia masih tertinggal jauh.
“Di Indonesia, negara dengan populasi ke-4 terbanyak, yang terkonsentrasi di Pulau Jawa, neraca airnya tidak seimbang. Infrastrukturnya juga tertinggal jauh. Kalau 263 bendungan ini selesai ya tuntas semuanya, kapasitas tampungan bendungan kita kan masih di bawah 19 miliar meter kubik, dan itu masih jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita seperti Malaysia apalagi Thailand,” ungkap Firdaus.

Rendahnya cakupan layanan perpipaan, tingginya angka kebocoran, serta hambatan dalam mendapatkan pasokan air baku, merupakan persoalan klasik di sektor air Indonesia yang terus berulang kali terjadi setiap tahunnya. Regulasi yang selama ini ada juga belum tertata dengan baik sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan sektor tersebut, maka dari itu perlu dilakukan penataan ulang kembali tata kelola air secara menyeluruh.
“Air bersih dan sanitasi ini tidak bisa dipisahkan. Kita perlu mendorong pemerintah untuk bisa melakukan reformasi terkait dengan tata kelola hingga pembiayaan. Kita harus berkolaborasi, pelaku bisnis juga melihat peluangnya besar sekali tapi kemudian aturannya tidak membuat mereka punya kepastian,” lanjutnya.

Di sisi lain, Peneliti Utama Collective for Climate, Environment, and Sustainability (CEST) Dinda Fauzani mengatakan, sebenarnya kualitas air minum perpipaan seperti layanan PDAM ini pada umumnya lebih baik dan aman bagi lingkungan serta kesehatan, dibandingkan dengan air tanah bebas.
“Kualitas air minum itu mungkin yang paling baik itu ada di jaringan perpipaan. Kalau kita lihat juga untuk carbon footprint-nya, perpipaan atau SPAM itu sebenarnya memiliki yang rendah dibandingkan air kemasan. Air tanah itu juga berdasarkan studi memang seluruhnya di Indonesia itu tercemar,” tambah Dinda.