Blokir-Buka Rekening Tidur Bikin Pengusaha dan Nasabah Bingung

Setelah menuai perdebatan dan perbincangan di ruang publik maupun media sosial, akhirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali atau membatalkan blokir 28 juta rekening dormant atau tidur pada Kamis (31/7/2025).

Setelah menuai perdebatan dan perbincangan di ruang publik maupun media sosial, akhirnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali blokir terhadap 28 juta rekening dormant (rekening tidur) pada Kamis (31/7/2025). Kebijakan ini dinilai kurang berhati-hati dan sempat merepotkan pengusaha maupun nasabah.

Budimanto, 48 tahun, sempat cemas. Sebab, salah satu rekening bank milik pengusaha toko kelontong di Ciputat, Tangerang  Selatan, ini mendadak dibekukan. Padahal, di rekening salah satu bank BUMN itu terdapat uang yang menurutnya sekitar Rp20 juta–Rp30 juta.

Ia mengatakan, rekening itu memang bukanlah rekening utamanya, melainkan untuk menyimpan dana talangan darurat buat beli bahan baku. Ia mengakui rekening itu memang relatif jaring digunakan untuk bertransaksi. Namun, dia tidak tahu tiba-tiba rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan bank.

“Saat waktu saya mau tarik uang untuk beli barang malah tidak bisa. Masih ada uangnya pula,” cerita Budimanto saat dihubungi Minggu (3/8/2025).

Belakangan, dia baru tahu pemblokiran itu dilakukan PPATK untuk mencegah aliran dana berbagai tindak kejahatan. Untungnya, pada Minggu pagi rekeningnya sudah bisa kembali diakses.

“Ya dilihat dululah jangan main blokir. Memangnya kita penjahat apa?” ujarnya.

Salah satu warga yang merasakan dampak pemblokiran rekening oleh PPATK adalah Dona, 40 tahun. Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, ini mengetahui rekeningnya diblokir dari teman yang ingin mengirimkan uang.

Uang tersebut merupakan uang iuran untuk keperluan acara sekolah. Kebetulan Dona menjabat sebagai salah satu panitia.

“Aku kaget ketika temanku bilang rekeningnya tidak ditemukan, padahal sudah memasukkan nomor rekening dengan benar,” ungkap dia.

Baca juga: Ramai Polemik Pemblokiran Rekening Tidur, Begini Cara Menyiasatinya

Dona sempat panik dan mengecek langsung melalui aplikasi mobile banking, ternyata ada pemberitahuan “rekening anda sudah tidak dapat digunakan”.

Ia merasa kecewa dengan pemblokiran rekening yang tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah. Padahal saldo di rekening tersebut masih ada sekitar Rp4 juta yang merupakan uang simpanan untuk acara sekolah.

Ia mengakui rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening cadangan, bukan rekening tabungan pribadinya. Namun, tetap saja, pemblokiran tersebut membuatnya gelisah.

“Saya takut saldo yang masih tersimpan akan hilang. Meskipun rekening tersebut saya jarang gunakan, tapi tetap saja masih ada uang simpanan di sana,” ujar dia.

Ia meminta agar PPATK tidak melakukan pemblokiran rekening lagi. Sebab, banyak orang mempunyai dua rekening, baik itu untuk rekening utama maupun untuk simpanan.

”Yang namanya rekening simpanan pasti jarang digunakan, tapi tetap dipakai untuk kebutuhan mendadak,” ujar dia.

Jaga psikologis masyarakat

Juru Bicara PPATK Natsir Kongah mengatakan, pembukaan rekening yang sempat mereka blokir didasarkan pada keluhan nasabah yang berbasis formulir keberatan.

PPATK, lanjut Natsir, lalu memverifikasi ulang pemblokiran rekening satu per satu. Jika mereka tak menemukan keterkaitan rekening itu dengan tindak pidana seperti judi online, PPATK menginstruksikan bank untuk membuka rekening yang diblokir.

Namun, penjelasan yang bersifat normatif tersebut mengundang kritik dari berbagai kalangan, termasuk insan perbankan. Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual mengatakan, sebelum PPATK membuat sebuah kebijakan sebaiknya dilakukan sebuah kajian mendalam soal mekanisme pemblokiran agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“PPATK harus lebih berhati-hati dalam melakukan sebuah tindakan, khususnya dalam pemblokiran rekening, agar tidak mengganggu psikologis masyarakat,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (3/8).

David mengatakan, psikologis masyarakat harus tetap dijaga, jangan sampai mereka kecewa terhadap perbankan. Cara menjaga psikologisnya adalah dengan melakukan sosialisasi sebelum membuat kebijakan.

Untuk langkah ke depannya, PPATK harus melakukan sosialisasi sebelum membuat sebuah kebijakan atau keputusan. Sosialisasi bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, bisa lewat media sosial atau media online dan cetak.

Jangan sampai mengulangi lagi kejadian buka tutup rekening. Jika tetap akan memblokir sebuah rekening, maka dipastikan rekening siapa yang akan diblokir, dan lebih spesifik biar masyarakat tidak resah.

Pengamat ekonomi dan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS 2023-2025, Lana Soelistianingsih, menilai untuk permasalahan pemblokiran rekening, jangan dilakukan PPATK. Sebaiknya dilakukan pihak banknya langsung kepada nasabah.

Jika pun PPATK ingin melakukan pemblokiran, maka harus disosialisasikan kepada publik, karena kebijakan ini termasuk yang sensitif dan bisa menuai kritikan.

two blue and black Halifax Cash Machines
Foto : Ethan Wilkinson / Unsplash

Kebanyakan pemilik rekening tidak aktif selama 3 bulan adalah ibu rumah tangga. Mereka sengaja membuat rekening terpisah-pisah untuk kebutuhan bisnis, dapur, atau arisan.

Lana menjelaskan, lembaga yang berhak membuka dan menutup rekening memang perbankan. Tugas  PPATK bisa memonitor perbankan tanpa harus terlibat. Misalkan PPATK menemukan banyak rekening dormant, maka PPATK cukup menegur perbankan.

Mengacu peraturan perundangan

Sejatinya, pemblokiran rekening dormant memang tertulis dalam peraturan perundangan. Mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU 7/1992 tentang Perbankan, rekening nasabah dapat dikategorikan sebagai dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Biasanya selama 6 bulan atau 12 bulan berturut-turut.

Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian, serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant hanya dapat dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang jelas. Yakni, berupa adanya dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena status dormant.