Aturan Baru Komponen Lokal Perlu Tindak Lanjut agar Memikat Investor

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan.

Daftar Isi

Pembaruan aturan tingkat komponen dalam Negeri (TKDN), yang diumumkan Kementerian Perindustrian pada Kamis (11/9/2025), menjadi angin segar bagi pelaku industri di Tanah Air. Terutama, untuk mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business).

Meski demikian, pembaruan tersebut membutuhkan tindak lanjut terukur agar daya tarik investasi di Indonesia menjadi lebih meyakinkan dan memikat para investor mancanegara.

Kementerian Perindustrian menyatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) merupakan salah satu bentuk deregulasi dan penyegaran terhadap aturan lama yang sudah berjalan empat belas tahun lamanya.

Selain resmi mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, beleid baru tersebut melakukan perubahan terhadap 13 butir penting kebijakan TKDN yang terbagi dalam empat pilar utama. Yaitu, pemberian insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan.

Pada pilar insentif, perubahan dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada pelaku industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Jika sebelumnya kegiatan litbang tidak memperoleh nilai tambah, kini reformasi menghadirkan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen.

Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri juga memperoleh insentif berupa nilai TKDN minimal 25 persen. Sementara itu, perolehan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang dahulu sulit dicapai maksimal 15 persen, kini menjadi lebih mudah karena terdapat 15 komponen pembentuk nilai BMP yang bisa dipilih.

Pilar kedua adalah penyederhanaan. Jika dahulu penghitungan TKDN barang berbasis biaya dan dilakukan dengan syarat yang cukup kompleks, kini pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sederhana tanpa harus menghitung keseluruhan biaya, kecuali untuk jasa industri.

Bahan atau material juga langsung dilihat nilai TKDN pada tingkat kedua, dan apabila tidak ada, dilihat dari asal barang. Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP yang sebelumnya hanya tiga tahun kini diperpanjang menjadi lima tahun dengan sistem pengawasan yang lebih terstruktur.

Ketiga, pilar kemudahan. Reformasi ini membawa terobosan bagi industri kecil. Jika sebelumnya nilai TKDN mereka dibatasi maksimal 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hanya tiga tahun, kini melalui metode self declare industri kecil bisa mendapatkan nilai TKDN lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat hingga lima tahun.

Perubahan juga terjadi dalam pencantuman nilai TKDN. Bila dahulu konsumen harus mencari daftar inventaris barang bersertifikat untuk mengetahui besaran TKDN, kini nilai tersebut tercantum langsung pada label dan kemasan produk.

Untuk penghitungan litbang yang sebelumnya dihitung berbasis biaya, kini disederhanakan melalui aspek intelektual. Bahkan, sertifikasi TKDN jasa industri yang sebelumnya tidak memiliki tata cara jelas, kini sudah dapat diajukan dengan menghitung komponen biaya tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.

Pilar terakhir adalah kecepatan. Waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi TKDN juga dipangkas signifikan. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu 22 hari kerja, kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 hari kerja.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pembaruan TKDN menjadi langkah besar untuk menghadirkan sistem yang lebih murah, mudah, cepat, dan transparan guna mendorong investasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

"Reformasi TKDN merupakan jawaban atas kebutuhan dunia usaha sekaligus wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri Indonesia tidak hanya bertahan, tapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan rakyat," jelas Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SUAR, Sabtu (13/9/2025).

Implementasi menentukan

Pembaruan aturan ini memang tampak menjanjikan kelonggaran bagi industri. Tapi, pelaku usaha mengingatkan bahwa reformasi TKDN hanyalah satu komponen dari upaya keseluruhan membuat Indonesia memiliki daya tarik bagi para penanam modal. Dengan kata lain, pembaruan TKDN bukanlah obat mujarab yang menjadi one-stop solution masalah investasi dan pengembangan daya saing industri.

Wakil Presiden Direktur Panasonic Manufacturing Indonesia Daniel Suhardiman mengakui bahwa peraturan TKDN baru tersebut memberikan kemudahan untuk para pengusaha. Khususnya, bagi pelaku industri dan investor peranti elektronik, mempunyai pilihan penggunaan metode perhitungan TKDN. "Metode baru perhitungan TKDN memang lebih mudah daripada metode perhitungan lama," ujar Daniel saat dihubungi SUAR, Sabtu (13/9/2025).

"Namun, metode perhitungan baru ini juga membuat masalah baru, karena supporting industry yang memasok kebutuhan industri utama pun harus memenuhi kriteria TKDN, khususnya bahan baku dalam industri elektronik," lanjut Daniel.

Senada dengan Daniel, seorang sumber dari kalangan industri otomotif yang menolak disebutkan namanya menyatakan, investor butuh waktu untuk bereaksi terhadap implementasi aturan TKDN baru yang tebalnya lebih dari 100 halaman. Namun, sumber tersebut memastikan bahwa selama ini, peraturan TKDN bukan satu-satunya dasar pertimbangan penanaman modal.

"TKDN bukan satu-satunya parameter bagi para investor. Stabilitas keamanan dan konsistensi kebijakan/aturan, seperti kondisi belanja APBN pemerintah, masih menjadi prioritas utama mereka mengambil keputusan," jelas sumber tersebut kepada SUAR, Senin (16/09).

Stabilitas keamanan dan konsistensi kebijakan/aturan, seperti kondisi belanja APBN pemerintah, masih menjadi prioritas utama mereka mengambil keputusan.

Di samping kebijakan fiskal, menurut sumber tersebut, investor juga melakukan perbandingan terhadap berbagai kebijakan yang melengkapi ketentuan TKDN. Yakni, mulai dari peraturan bisnis keberlanjutan, regulasi ramah lingkungan, peraturan keselamatan berkendara, dan lain-lain.

Analis pasar smartphone Reasense Aryo Meidianto memvalidasi perspektif para pengusaha tersebut. Menurutnya, peraturan TKDN merupakan sinyal mendorong investasi dan nilai tambah produksi lokal. Namun, implementasi peraturan tersebut dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha.

"Pihak yang akan merasakan dampak terbesar pembaruan aturan TKDN adalah vendor yang memang sudah melakukan investasi di Indonesia, terutama pada sektor manufaktur," ujar Aryo saat dihubungi SUAR, Sabtu (13/9/2025).

Kunci keberhasilan aturan TKDN untuk mendukung industri, menurut Aryo, terletak pada kemudahan pelaksanaan dan skema pemberian insentif yang menyertainya. Selama ini, kemampuan pengusaha dan investor memenuhi sertifikasi TKDN menjadi tantangan, karena ketersediaan komponen lokal yang belum optimal. Selain itu, proses sertifikasi juga memakan waktu, sehingga menambah biaya dan menimbulkan risiko keterlambatan produksi.

"Bila pemerintah mampu memberikan dukungan lebih, misalnya dalam bentuk kemudahan perizinan, fasilitas fiskal, dan jaminan stabilitas regulasi, aturan TKDN ini bisa menjaga minat investor sekaligus memperkuat rantai pasok lokal," ungkapnya.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Energi, Lingkungan, Keuangan, Ketenagakerjaan, dan Internasional