Ancaman Devisa di Balik Bebas Tarif Bioetanol

Pemerintah mengatakan pencampuran bioetanol dalam bensin melalui skema E5 dan E10 sebagai strategi memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional.

Ancaman Devisa di Balik Bebas Tarif Bioetanol
Petugas melakukan proses pemuatan BBM jenis Avtur ke kapal tanker PIS Cinta di dermaga Kilang Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/bar)
Daftar Isi

Sejumlah pakar mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan impor bioetanol dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat, khususnya terkait skema tarif 0 persen dan rencana penerapan campuran bahan bakar E10 pada 2030.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai tanpa kesiapan produksi dalam negeri, kebijakan itu berpotensi meningkatkan ketergantungan impor dan menekan devisa negara.

“Kalau kita belum siap dari sisi produksi, jangan sampai kebijakan E10 justru memperbesar impor,” ujar Bhima kepada SUAR di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam perjanjian yang ditandatangani pemimpin kedua negara pada akhir pekan lalu itu, terdapat beberapa poin kontroversial yang mengatur terkait impor bioetanol asal Amerika Serikat.

Beberapa diantaranya adalah Indonesia tak boleh mengadopsi/mempertahankan tindakan apapun yang mencegah impor bioetanol asal AS.

Kedua, Indonesia diharuskan memasok bahan bakar campuran bioetanol lima persen (E5) paling lambat 2028 dan bioetanol 10 persen (E10) paling lambat 2030.

Ketiga, Indonesia juga diwajibkan berusaha menuju E20 dengan mempertimbangkan pasokan dan infrastruktur.

Sementara dalam Annex IV di poin B nomor 2, Indonesia juga diharuskan mengimpor etanol dengan kuota tertentu. Bahkan, jumlahnya terhitung besar untuk kebutuhan tahunan.

Indonesia harus memastikan, impor etanol asal Amerika Serikat ke Indonesia melebihi 1.000 metrik ton setara 1 juta kg setiap tahunnya, demikian bunyi perjanjian tersebut.

Menurut Bima, impor bioetanol berpotensi menciptakan tekanan ganda. Di satu sisi, Indonesia membuka keran impor lebih besar. Di sisi lain, pemerintah tetap mendorong program pencampuran E10 yang otomatis meningkatkan kebutuhan etanol nasional.

Bhima memproyeksikan, jika kebijakan tersebut berjalan tanpa penguatan industri hulu, kebutuhan tambahan etanol hingga 2030 berisiko dipenuhi dari pasar global. "Kondisi itu dinilai dapat memperlebar defisit neraca perdagangan energi serta menghambat pertumbuhan produsen etanol domestik," kata dia.

Hal senada disampaikan Senior Research IPOSS, Dimas Haryo Pamungkas mengatakan struktur harga energi di dalam negeri menjadi tantangan utama. Harga bahan bakar di Indonesia dinilai relatif murah, sehingga konversi ke bioenergy yang masih memiliki biaya produksi tinggi, belum ekonomis.

Ia menjelaskan, tingginya ongkos pengembangan etanol dipengaruhi oleh investasi teknologi pengolahan serta harga bahan baku yang juga mahal. Dalam kondisi tersebut, industri konversi ke etanol dinilai belum layak secara bisnis (feasible), karena margin usaha tidak dapat bersaing dengan bahan bakar fosil.

Ia menilai, tanpa skema insentif atau dana kompensasi yang terstruktur, penerapan mandatori pencampuran etanol berisiko membebani pelaku usaha dan berujung pada ketergantungan impor. "Dalam jangka panjang, kondisi tersebut justru dapat menghambat tujuan kemandirian energi," ujar dia.

Dukungan fiskal dan penguatan hulu

Dimas menyebut jika pemerintah ingin mendorong pengembangan etanol secara berkelanjutan, perlu ada desain kebijakan yang mencakup reformasi harga energi, dukungan fiskal, serta strategi penguatan industri hulu.

“Tanpa itu, pengembangan etanol dinilai akan sulit bersaing di pasar domestik dan belum dapat menjadi pilar ketahanan energi nasional,” ujar Dimas.

Sementara itu Bhima dari CELIOS lebih menekankan pentingnya optimalisasi bahan baku etanol dari lahan eksisting, seperti peningkatan produktivitas tebu dan pemanfaatan singkong, tanpa ekspansi lahan baru. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih rasional dan selaras dengan upaya menjaga lingkungan.

Bhima juga menilai, kebijakan substitusi impor harus menjadi prioritas dalam desain energi nasional. Penguatan industri etanol domestik, lanjutnya, dapat berkontribusi pada penghematan devisa sekaligus memperkuat ketahanan energi, selama kebijakan tidak didikte oleh komitmen perdagangan yang berpotensi melemahkan sektor dalam negeri.

Buruh tani menyiapkan bibit saat proses peremajaan tanaman tebu di lahan pertanian Desa Tugurejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (24/10/2025). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU)

Mandatory E5 dan E10

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori pencampuran bioetanol dalam bensin melalui skema E5 dan E10 sebagai strategi memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Kebijakan ini sekaligus dinilai membuka peluang usaha baru di sektor energi domestik.

“Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori,” kata Bahlil di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, penerapan E5 dan E10 berarti bensin akan dicampur masing-masing 5 persen dan 10 persen bioetanol. Skema ini dirancang sebagai bagian dari diversifikasi energi sekaligus upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada bauran energi nasional, tetapi juga mendorong penguatan industri berbasis bahan baku nabati di dalam negeri. “Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru yang ada di Indonesia,” jelas dia.

Terkait perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup impor bioetanol, Bahlil menegaskan langkah tersebut bersifat sementara. Impor tetap dimungkinkan hingga kapasitas produksi domestik mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Namun sampai dengan produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk kita melakukan impor boleh saja, termasuk di impor dari Amerika, sampai dengan kebutuhan produksi kita dalam negeri terpenuhi,” ungkap Bahlil.

Dalam implementasinya, pemerintah memanfaatkan tarif masuk 0 persen untuk impor etanol guna menekan harga bahan baku. Bahlil menilai kebijakan ini justru menguntungkan industri nasional karena biaya produksi menjadi lebih rendah.

“Kalau kita masuknya dengan tarif 0 persen ke negara kita, berarti kan harus lebih murah dong. Ini kan menguntungkan kita sebenarnya. Kita melakukan impor dari sini, tarifnya masuk 0 persen, harganya lebih murah sehingga industri kita lebih kompetitif dalam memakai bahan baku daripada etanol,” kata dia.

Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke mobil tangki di Integrated Terminal Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Jumat (30/1/2026). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.)

Serap molasses lokal

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menilai kebijakan mandatori bioetanol E5–E10 berpotensi menjadi peluang bagi industri tebu nasional, sepanjang pemerintah mengutamakan pasokan dalam negeri dan tidak membuka keran impor etanol tarif 0 persen secara luas.

Ia menyebut produksi molases nasional saat ini mencukupi untuk mendukung tahap awal implementasi campuran etanol pada BBM jenis Pertamax.

“Secara teori ini adalah peluang untuk salah satu produksi petani tebu. Jadi kalau dulu ini dianggap produk sampingan. Produk kita sudah dua, gula dan molasses (tetes tebu). Salah satu produk kita akan menjadi sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka kebijakan E5,” kata Soemitro kepada SUAR, Senin (23/2/2026).

Ia memaparkan, kebutuhan etanol untuk skema E10 pada Pertamax diperkirakan mencapai 500.000 kiloliter. Sementara produksi molases nasional hampir 2 juta kiloliter per tahun. Dengan asumsi konversi 1:4, empat kilogram molases menghasilkan satu kilogram etanol, volume tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan campuran pada Pertamax.

Namun, ia mempertanyakan rencana impor etanol tarif 0 persen, termasuk dari Amerika Serikat. Menurutnya, jika impor mencapai 1 juta kiloliter, maka pasokan domestik berisiko tidak terserap optimal.

Soemitro juga menyoroti anjloknya harga molases. Pada 2024 harga molases sekitar Rp3.000 per kilogram, namun pada 2025 turun menjadi rata-rata Rp1.000 per kilogram. Dalam setiap 1 kuintal tebu, petani rata-rata menghasilkan 5 kilogram gula dan 3 kilogram molases.

“Tahun lalu itu kita tinggal sekitar 3.000, turun 5.000 satu kuintalnya. Jadi pendapatan kita dari molasses turun,” jelas dia.

Maka dari itu, dia menilai, jika program E5 tidak secara tegas menyerap molases domestik, maka peluang peningkatan pendapatan petani bisa hilang. Apalagi harga gula di tingkat petani masih dibatasi, sementara biaya produksi terus meningkat.

Soemitro mengusulkan agar pemerintah menegaskan klausul wajib serap produk dalam negeri dalam kebijakan mandatori E5–E10, dengan impor hanya sebagai pelengkap apabila produksi nasional tidak mencukupi.

Dalam jangka panjang, Soemitro menilai integrasi kebijakan gula dan bioetanol perlu ditata serius agar petani memiliki kepastian pasar dan harga. Ia juga mempertanyakan efektivitas pembangunan pabrik etanol baru apabila pasokan bahan bakunya justru berasal dari impor.

Menurutnya, apabila kebijakan berpihak pada produksi dalam negeri dan dukungan pembiayaan diperkuat, maka industri tebu berpotensi tumbuh seiring peningkatan bauran bioetanol menuju E10 dan tahap berikutnya. "Tanpa itu, ia menilai mandatori bioetanol tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan petani tebu," ujar dia.

Baca selengkapnya