Badan Pusat Statistik awal November lalu menyampaikan laporan mengenai kondisi upah buruh berdasarkan hasil Survei Ketenagakerjaan Nasional Agustus 2025. Upah rata-rata buruh secara nasional menunjukkan tren yang meningkat pascapulih dari pandemi Covid-19.
Dibandingkan tahun lalu, upah rata-rata buruh pada Agustus 2025 sudah mencapai angka Rp 3,33 juta per bulan atau naik 1,94% dibandingkan Agustus 2024. Jika dilihat dalam periode yang lebih panjang, yaitu sejak pandemi melanda, rata-rata upah buruh tumbuh 21% (2020-2025). Meski upah sempat turun pada tahun 2021, upah rata-rata buruh sekarang sudah lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Pada tahun 2019, upah rata-rata buruh adalah Rp 2,91 juta per bulan.
Jika dilihat berdasarkan lapangan usaha, buruh yang bekerja di bidang informasi dan komunikasi menerima upah lebih tinggi, yaitu Rp 5,28 juta per bulan. Angka ini naik hampir 6% dibandingkan tahun lalu. Buruh lainnya yang menerima upah lebih tinggi juga terdapat pada lapangan usaha keuangan dan asuransi (Rp 5,12 juta), pengadaan listrik dan gas (Rp 5,07 juta), serta pertambangan (Rp 4,98 juta). Ada lima lapangan usaha lain yang pekerjanya menerima upah lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu yang bekerja sebagai administrasi pemerintahan, di real estat, aktivitas profesional dan perusahaan, di bidang pengangkutan, dan kesehatan.
Pada lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, yaitu pertanian, upah yang diterima buruh adalah sebesar Rp 2,54 juta per bulan. Meski di bawah rata-rata, besaran upah ini sudah naik 5,5% dibandingkan tahun lalu.
Buruh yang bekerja di dua lapangan usaha lainnya yang juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar (perdagangan dan industri pengolahan) juga menerima upah di bawah rata-rata nasional. Buruh yang bekerja di bidang perdagangan rata-rata upahnya sebesar Rp 2,84 juta per bulan. Agak lebih tinggi, buruh di lapangan usaha industri pengolahan menerima upah Rp 3,27 juta per bulan.
Banyak faktor yang memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja. Selain tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, meningkatnya skala perekonomian yang dipengaruhi oleh tingginya permintaan terhadap barang dan jasa juga menjadi penentu. Perekonomian yang bergerak karena tingginya sisi permintaan akan meningkatkan pendapatan usaha. Kebijakan pemerintah pun punya andil dalam meningkatkan perekonomian atau menaikkan upah, terkait penetapan upah minimum atau kenaikan gaji aparatur sipil negara.
Lapangan usaha yang menunjukkan peningkatan upah yang paling tinggi dibandingkan tahun lalu adalah bidang pendidikan dan administrasi pemerintahan, dengan peningkatan masing-masing sebesar 6,72% dan 6,55%. Pekerja di bidang pendidikan, meski kenaikan upahnya adalah yang tertinggi tahun ini, upah yang diterima adalah Rp 3,05 juta per bulan. Angka ini masih di bawah rata-rata nasional. Sementara pekerja di bidang administrasi pemerintahan tahun ini upahnya sebesar Rp 4,43 juta per bulan.
Terus meningkatnya besaran upah yang diterima buruh atau pekerja akan memperbaiki daya beli masyarakat menjadi lebih baik. Hal itu tentu saja jika pemerintah bisa menjaga kestabilan harga-harga barang agar upah yang diterima tidak tergerus oleh inflasi.