Data Kementerian Perindustrian menunjukkan neraca perdagangan (ekspor-impor) tekstil dan produk tekstil khususnya pakaian jadi terus tergerus dalam tiga tahun terakhir, baik secara volume maupun nilai. Volume dan nilai ekspor tekstil Indonesia selama periode 2022-2024 selalu lebih rendah dibandingkan impor tekstil dengan selisih yang kian membesar.
Volume impor tekstil tak kurang dari 1 juta ton setiap tahunnya dengan nilai berkisar 7-8 miliar dollar AS per tahun. Pada tahun 2022 volume impor tekstil lebih banyak 88,34 ribu ton dibandingkan volume ekspor tekstil. Pada tahun 2023 dan 2024 selisihnya menjadi 69,09 ribu ton dan 183,56 ribu ton. Bahkan, selama tujuh bulan pertama di tahun 2025 volume impor tekstil lebih banyak 211,52 ribu ton dibandingkan dengan ekspor tekstil.
Namun, kondisi sebaliknya terlihat pada komoditas pakaian jadi, di mana kinerja ekspor lebih baik dibandingkan impor. Dalam periode yang sama, volume ekspor pakaian jadi selalu lebih tinggi dibandingkan volume impor pakaian jadi dengan selisih lebih dari 300 ribu ton.
Jika ekspor-impor kedua komoditas ini digabung, maka neraca perdagangan tekstil dan pakaian jadi masih menunjukkan kondisi surplus, meski trennya semakin menyusut. Hal ini mengisyaratkan perlunya kebijakan antisipasi agak industri tekstil nasional tidak semakin terpuruk.
Pasalnya, sekarang banyak pabrik yang berhenti beroperasi dan memangkas jumlah karyawannya karena serbuan tekstil dan produk tekstil. Produk impor tersebut banyak yang masuk dengan praktik dumping, yaitu barang dijual dengan harga di bawah pasar.
Salah satu kebijakan yang diterapkan Kementerian Keuangan di bawah menteri yang baru yang perlu diapresiasi adalah penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk benang dan kapas. Kebijakan BMTP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025.
Kebijakan yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil sejak dari hulu ini akan berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang berbeda. Pada tahun pertama, tarif BMTP ditetapkan Rp 7.500 per kilogram. Tahun kedua Rp 7.388 per kg dan tahun ketiga Rp 7.277 per kg.
Selain mengambil langkah awal yang melindungi industri tekstil di bagian hulu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah adalah memperketat penindakan terhadap importir pakaian bekas. Pemerintah akan memasukkan para importir pakaian bekas ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menerapkan denda selain melakukan penindakan pemusnahan dan pemenjaraan pelaku.