Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 pada tanggal 30 September 2025 terkait bantuan pemerintah untuk program pemagangan. Permenaker ini menjadi payung hukum yang mengatur lebih lengkap mengenai pelaksanaan program stimulus ekonomi yang ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi.
Secara garis besar, Pasal 2 menyebutkan bantuan pemerintah berupa program pemagangan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi. Lulusan perguruan tinggi yang menerima bantuan pemerintah ini hanya dapat mengikuti program pemagangan yang berdurasi selama enam bulan ini sebanyak satu kali.
Program magang bergaji ini merupakan upaya terobosan pemerintah untuk menekan angka pengangguran di kalangan terdidik. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, meski angka pengangguran per Februari 2025 menurun menjadi 7,28 juta orang (4,76%), angka pengangguran pada kalangan terdidik justru meningkat 17,3% dibandingkan kondisi Agustus 2024.
Per Februari 2025, jumlah pengangguran pada kelompok lulusan akademi/diploma berjumlah 177.399 orang dan pada kelompok lulusan universitas/sarjana (termasuk diploma IV) berjumlah 1.010.652 orang. Total ada 1.188.051 orang atau setara dengan 16,3% dari total penggangguran. Sementara, pengangguran kelompok diploma dan sarjana ini per Agustus 2024 berjumlah 1. 012.905 orang atau setara dengan 13.6% dari total pengangguran.
Lulusan yang bisa mengikuti program pemagangan ini adalah warga negara Indonesia yang lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama satu tahun pada saat mendaftar, dihitung sejak tanggal ijazah. Lulusan berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemeritahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Peserta program pemagangan ini akan menerima bayaran sebesar upah minimum propinsi di domisili masing-masing. Dalam Pasal 11 disebutkan peserta pemagangan menerima bantuan berupa uang saku yang besarannya ditetapkan oleh Menteri. Uang tersebut ditransfer ke rekening peserta melalui bank pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Untuk bisa mengikuti program magang bergaji ini, calon peserta harus mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAP Kerja yang kemudian divalidasi oleh Kementerian atau Lembaga terkait. Selanjutnya mengikuti proses rekrutmen oleh perusahaan penyelenggara pemagangan.
Perusahaan penyelenggara pemagangan pun harus terdaftar di SIAP Kerja. Bagi kalangan dunia usaha, program magang digaji oleh pemerintah ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dibantu oleh pekerja yang memiliki kualitas lebih baik.
Pendaftaran program pemagangan ini akan dimulai tanggal 15 Oktober mendatang. Untuk tahap awal, program ini dibuka untuk 20.000 peserta.
Program magang bergaji ini direncanakan pemerintah dapat berjalan pada tahun 2025 dan 2026. Karena sifatnya yang jangka pendek, penciptaan lapangan kerja baru harus tetap diupayakan pemerintah untuk mengatasi masalah pengangguran jangka panjang. Program pemagangan ini hanya menjadi batu loncatan bagi lulusan perguruan tinggi untuk membangun pengalaman dan jejaring profesional, serta peluang untuk direkrut secara permanen.