Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan Indonesia memiliki potensi energi baru dan terbarukan (EBT) dari berbagai jenis sebesar 3.687 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, potensi terbesar berasal dari energi surya, yaitu sebanyak 3.294 GW atau 89,3% dari total potensi energi yang ada. Setelah potensi energi surya, berikutnya ada pula energi angin dan energi air dengan potensi masing-masing 155 GW dan 95 GW.
Dilihat dari sebarannya, potensi energi surya terbesar berada di Pulau Sumatera, yaitu sebesar 1.173,7 GW atau 31,8% dari total potensi yang ada. Disusul kemudian di wilayah Jawa dan Bali dengan 661,83 GW (18%) dan Kalimantan dengan 430,15 GW (11,7%).
Dengan potensi yang besar, pemanfaatan energi surya diprioritaskan untuk tiga kelompok pengembangan, yakni untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, PLTS Skala Besar, dan PLTS terapung di area bendungan dan danau. Akan tetapi, hingga tahun 2025, pemanfaatan energi surya ini baru mencapai 1,49 GW.
Pemanfaatan yang cukup terlihat hasilnya adalah PLTS Atap yang sudah mencapai 538,44 megawatt (MW) di lokasi fasilitas sosial, rumah tangga, area bisnis, area pemerintahan, dan kawasan industri. Kapasitas terbesar dihasilkan oleh PLTS Atap kawasan industri. Sektor industri sangat berminat membangun PLTS untuk pemakaian sendiri sebagai pemenuhan tuntutan pasar global terkait penggunaan energi bersih (pengenaan pajak karbon). Produksi listrik dari PLTS Atap ini telah menjangkau sekitar 10.882 pelanggan.
Untuk pemanfaatan lainnya, Indonesia telah memiliki PLTS Terapung Cirata dengan kapasitas 192 megawatt peak (MWp), di Jawa Barat. PLTS yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 ini diklaim sebagai yang terbesar di Asia Tenggara.
PLTS Terapung Cirata akan memasok energi bersih untuk sistem kelistrikan di Jawa dan Bali. Selain PLTS Terapung Cirata, PLTS terapung lainnya yang akan menyusul dikembangkan adalah PLTS Terapung Jatigede, Kedungombo, Gadjah Mungkur, dan Jatiluhur. Juga PLTS Terapung Saguling, Singkarak, dan Karangkates yang telah memasuki masa pra konstruksi.
Secara keseluruhan, pemanfaatan energi surya masih jauh dari optimal. Salah satu yang menjadi persoalan adalah menyangkut regulasi. Regulasi terkait PLTS terapug, misalnya, otoritas dari perusahaan PLN belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk menginterkoneksikan pembangkit tersebut ke sistem jaringan PLN. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Dibandingkan dengan energi surya, pemanfaatan energi air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sudah lebih besar. Dari angka potensi energi air sebesar 95 GW, pemanfaatannya sudah mencapai 7,58 GW atau 8%. Sementara, jenis energi yang sama sekali belum termanfaatkan adalah energi laut.