Perluasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera

Pulau Sumatera dalam peta industri kelapa sawit Indonesia berperan sangat dominan. Dari luas total perkebunan kelapa sawit nasional yang mencapai 16 juta hektar, lebih dari separuhnya berada di Pulau Sumatera.

Perluasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Sumatera

Dalam rentang 1,5 dekade terakhir, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit Indonesia telah bertambah dari 9 juta hektare pada tahun 2010 menjadi 16 juta hektare pada tahun 2024. Dari pertambahan areal sebanyak 76% tersebut, produksinya yang mencapai 47 juta ton menjadikan Indonesia produsen utama minyak sawit dunia.

Lebih dari separuh atau sekitar 55% luas perkebunan itu terhampar di Pulau Sumatera. Luasnya saat ini sekitar 8,7 juta hektare, meningkat 53% dalam 1,5 dekade terakhir.

Di Pulau Sumatera, provinsi yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terbesar adalah Provinsi Riau. Tahun 2024 luasnya 3,4 juta hektare, sekitar 39% dari total luas lahan kelapa sawit di Sumatera atau 21% dari total luas kelapa sawit nasional. Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar kedua di Sumatera dengan luas 1,35 juta hektare atau 15,5% dari total luas lahan sawit di Sumatera.

Dalam konteks tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilanda banjir bandang dan longsor akhir November lalu, luas perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi itu secara kumulatif masih di bawah luas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau. Dengan luas 470.000 hektare di Aceh, 1,35 juta hektare di Sumut, dan 448.000 hektare di Sumbar, secara kumulatif luas perkebunan kelapa sawit di ketiga provinsi itu baru 26% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera. Persentase itu lebih kecil dibandingkan luasan di Riau.

Meski porsi luas lahan kelapa sawit di tiga provinsi itu lebih kecil dibandingkan Riau, pertambahannya selama 1,5 dekade terakhir cukup besar. Lahan kelapa sawit di Aceh telah bertambah 44,4%, di Sumut bertambah 15,6%, dan di Sumbar bertambah 19,5%. Produksi kelapa sawit di tiga provinsi itu menyumbang 15,3% terhadap produksi nasional.

Pertambahan lahan perkebunan kelapa sawit yang cukup besar, baik secara nasional maupun produsen utama di Sumatera, sebenarnya sudah dicoba direm melalui moratorium. Kebijakan moratorium kelapa dikeluarkan pada 19 September 2018 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Tujuan moratorium adalah meningkatkan produktivitas kelapa sawit melalui intensifikasi kebun, tanpa melakukan ekspansi. Inpres tersebut ditujukan kepada instansi pemerintahan pusat dan daerah untuk mengevaluasi izin pelepasan kawasan serta menunda pembukaan lahan kebun sawit baru selama tiga tahun. Periode moratorium berakhir pada 18 September 2021.

Sayangnya, tujuan moratorium itu tidak tercapai. Ekspansi masih terjadi, artinya izin pembukaan atau perluasan lahan kebun sawit baru terus berlangsung.

Data BPS menunjukkan selama periode 2018-2021 terjadi penambahan luas areal perkebunan kelapa sawit sebesar 2,4% atau bertambah 337.300 hektare, dari 14,32 juta hektare pada tahun 2018 menjadi 14,66 juta hektare pada tahun 2021.

Dengan penambahan luas areal tersebut, produksi minyak sawit pun meningkat. Peningkatan produksi belum bisa dilakukan tanpa memperluas lahan. Penambahan luas perkebunan kelapa sawit ini memperburuk citra Indonesia di mata internasional karena deforestasi yang meluas.

 

Author