Penghitungan UMP 2026 Dominan dengan Alfa 0,7 dan 0,8

Sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah, yaitu 24 Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Rata-rata kenaikan UMP 2026 adalah 5,9%. Sebagian besar provinsi menggunakan indeks Alfa 0,7 dan 0,8 dalam penghitungan upah minimum.

Penghitungan UMP 2026 Dominan dengan Alfa 0,7 dan 0,8

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang baru, yakni PP Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan upah disesuaikan dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Formula kenaikan upah minimum adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Dari analisis Tim SUAR dengan melihat persentase kenaikan UMP setiap provinsi, nilai indeks Alfa yang digunakan dominan pada angka 0,7 dan 0,8. Sebanyak 14 provinsi menggunakan indeks Alfa 0,7 dan 12 provinsi menggunakan indeks Alfa 0,8. Selebihnya menggunakan indeks Alfa 0,5 dan 0,6. Bahkan, ada provinsi yang menggunakan Alfa di bawah 0,5.

Indeks Alfa merupakan variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Tahun sebelumnya, rentang Alfa yang digunakan adalah 0,1 – 0,3. Berdasarkan PP, perumusan kebijakan pengupahan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, termasuk dalam penentuan nilai Alfa.

Rata-rata kenaikan UMP 2026 dibandingkan tahun lalu adalah 5,9%. Angka ini di bawah kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan Presiden RI sebesar 6,5%.

Dari 36 provinsi yang sudah menetapkan UMP, terdapat 14 provinsi yang kenaikan upahnya di bawah 5,9%. Beberapa di antaranya adalah UMP Lampung (5,3%), Jawa Barat (5,8%), NTB (2,7%), NTT (5,5%), Kalimantan Selatan (4,,6%), dan Papua (3,5%). Jika dibandingkan dengan rata-rata kenaikan UMP tahun lalu, terdapat 22 provinsi yang kenaikan upahnya di bawah 6,5%.

Adapun yang mendapat kenaikan upah cukup tinggi, yakni di atas rata-rata 5,9%, jumlahnya 22 provinsi. Provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi antara lain Sulawesi Tengah (9,1%), Sumatera Utara (7,9%), Riau (7,7%), dan Sulawesi Tenggara (7,6%).

Meski peraturan mewajibkan UMP disesuaikan dengan KHL, hampir semua provinsi UMP-nya dii bawah angka KHL. Hanya Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Sulawesi Barat yang UMP-nya di atas angka KHL.

Tiga provinsi dengan UMP tertinggi secara berturut-turut adalah DKI Jakarta dengan angka Rp 5,72 juta (naik 6,2%), Papua Selatan dengan Rp 4,5 juta (naik 5,2%), dan Papua dengan Rp 4,4 juta (naik 3,5%). Sedangkan tiga provinsi dengan UMP terendah secara berturut-turut adalah DI Yogyakarta dengan Rp 2,41 juta (naik 6,8%), Jawa Tengah dengan Rp 2,32 juta (naik 7,3%), dan Jawa Barat dengan Rp 2,31 juta (naik 5,8%).

Dua provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Aceh dan Papua Pegunungan. Aceh belum menetapkan lantaran masih dalam suasana tanggap darurat pascabencana. Sedangkan Papua Pegunungan masih meneruskan penghitungan hingga akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

Author

Baca selengkapnya