Meraup Peluang Kerja Lebih Berdaya di Mancanegara

Permintaan tenaga kerja asing dari negara-negara maju kian meningkat. Peluang ini angin segar bagi calon pekerja migran. Namun, peran pemerintah tidak hanya penting terkait perlindungan. tetapi juga soal pemberdayaan dan penempatan pekerja migran sesuai kebutuhan di negara tujuan.

Meraup Peluang Kerja Lebih Berdaya di Mancanegara

Kesempatan kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) diproyeksikan terus terbuka. Negara-negara maju banyak membutuhkan tenaga kerja dari luar lantaran mengalami penuaan populasi (aging population).

Jelas ini merupakan peluang bagi Indonesia yang mempunyai banyak tenaga kerja, yang tidak mampu diserap pasar lantaran sempitnya lapangan kerja. Tapi, butuh perencanaan yang matang agar peluang menjadi pekerja migran tersebut berimplikasi positif terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), penempatan PMI ke berbagai negara menunjukkan tren yang fluktuatif selama periode 2018–2023. Ke depannya, KP2MI memproyeksikan ada kenaikan total penempatan PMI, dari 297.000 pekerja dari tahun 2024 menjadi 338.000 pada tahun 2026. 

Kenaikan ini didukung oleh tingginya angka ketergantungan negara tujuan akibat penurunan angka kelahiran. Proyeksi kenaikan ini terutama disumbang oleh kebutuhan tenaga kerja di sektor informal, yang diperkirakan naik dari 148.408 di tahun 2024 menjadi 193.091 di tahun 2026, melebihi kebutuhan di sektor formal.

Peluang kerja di luar negeri untuk tahun 2025 cukup besar, mencapai 1.575.221 posisi pekerjaan. Berdasarkan data KP2MI, Taiwan menjadi negara dengan kuota penempatan terbanyak (1.139.486), diikuti oleh Hong Kong (149.720) dan Singapura (99.464). Dari sisi jabatan, peluang terbesar masih didominasi oleh sektor domestik dan jasa kesehatan. 

Caregiver (perawat) memimpin dengan kuota 570.264, disusul oleh pekerja umum (354.033), pekerja rumah tangga (153.610) dan domestic worker (94.394). Dominasi sektor perawatan ini mengindikasikan tingginya permintaan untuk layanan pengasuhan di negara-negara maju.

Proyeksi kenaikan penempatan PMI hingga tahun 2026 menegaskan peran strategis PMI sebagai pahlawan devisa. Kontribusi PMI, terutama melalui remitansi, sangat signifikan dalam mendukung perekonomian nasional – bahkan menjadi penyangga saat krisis ekonomi global. 

Agar potensi ini bisa dimanfaatkan secara optimal, butuh solusi yang difokuskan pada peningkatan kualitas dan perlindungan PMI. Peningkatan kualitas harus dilakukan melalui pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi yang memadai, terutama untuk mengisi kuota di sektor formal dan jabatan terampil seperti caregiver, serta dilengkapi dengan kemampuan berbahasa negara tujuan. 

Di sisi perlindungan, pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi (seperti UU Perlindungan PMI) dan mengoptimalkan skema government-to-government (G2G) untuk menekan praktik penempatan non-prosedural dan memastikan hak-hak PMI. Termasuk, upah standar dan jaminan perlindungan dapat terpenuhi.

Peningkatan penempatan PMI ini menjadi peluang besar sebagai salah satu jalan mengatasi masalah pengangguran di Indonesia. Dengan terserapnya tenaga kerja ke pasar global, angka pengangguran dapat berkurang. Sementara remitansi yang dikirimkan ke Tanah Air berfungsi sebagai stimulus ekonomi melalui peningkatan konsumsi dan investasi. 

Perlu ada dorongan berupa fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekerja migran untuk mempermudah proses penempatan secara legal. Perlu pula program pemberdayaan bagi migran yang telah kembali ke daerah asal untuk mengarahkan remitansi dan pengalaman kerja ke sektor produktif, seperti investasi modal usaha. Sehingga, di kampung halaman berpotensi menciptakan efek pengganda ekonomi yang berkelanjutan.