Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), realisasi penerimaan pajak sempat menunjukkan performa gemilang pada tahun 2022 dengan angka mencapai Rp 2.034,6 triliun, melampaui target APBN yang sebesar Rp 1.784 triliun.
Namun, memasuki tahun 2024 dan 2025, kinerja perpajakan berubah di mana realisasi penerimaan mulai berada di bawah target yang ditetapkan dalam APBN. Pada data sementara tahun 2025, realisasi tercatat sebesar Rp 2.217,9 triliun, padahal target dalam APBN dipatok cukup tinggi pada angka Rp 2.490,9 triliun.
Sejalan dengan itu, tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga mengalami tren menurun setelah sempat mencapai puncaknya pada tahun 2022. Indonesia berhasil mencatatkan tax ratio sebesar 10,38% pada tahun 2022, namun angka ini perlahan menurun menjadi 10,31% (2023), kemudian 10,08% (2024), hingga mencapai titik 9,31% pada data sementara akhir 2025.
Penurunan rasio pajak ini menjadi alarm bagi pemerintah, mengingat tax ratio merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan dari sektor pajak untuk membiayai pembangunan. Tanpa peningkatan rasio yang signifikan, ruang gerak APBN untuk membiayai pembangunan akan semakin terbatas.
Di sisi lain, basis perpajakan Indonesia sebenarnya terus menunjukkan pertumbuhan positif dari segi jumlah wajib pajak. Berdasarkan data Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak Orang Pribadi melonjak signifikan dari 61,53 juta orang pada 2021 menjadi 80,27 juta orang pada 2024.
Peningkatan juga terjadi pada kategori wajib pajak Badan yang mencapai 5,54 juta dan wajib pajak Bendahara di angka 0,88 juta pada tahun yang sama. Pertumbuhan jumlah wajib pajak yang masif ini merupakan potensi besar, namun juga membawa tantangan tersendiri dalam hal pengelolaan data dan efektivitas pengawasan agar kepatuhan sukarela dapat tercipta secara maksimal.
Untuk mengatasi rendahnya realisasi pajak dan tax ratio, pemerintah kini mengandalkan implementasi sistem terbaru mereka dengan Coretax serta penguatan pengawasan sebagai strategi utama. Sistem Coretax diharapkan mampu mengintegrasikan proses bisnis perpajakan secara lebih efisien dan transparan, sehingga mempermudah pengawasan terhadap potensi pajak yang selama ini belum tergarap.
Melalui sistem digitalisasi ini, pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan memastikan setiap transaksi ekonomi terpotret dengan akurat dalam sistem perpajakan nasional demi mengerek angka tax ratio ke level yang lebih ideal.
Namun, implementasi teknologi dan strategi pengawasan tersebut harus dibarengi dengan evaluasi mendalam terhadap sistem pelayanan saat ini. Meskipun sistem digital terus dikembangkan, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala teknis dalam proses pelaporan pajak, mulai dari kesulitan akses hingga kerumitan prosedur administratif.
Keluhan kendala tersebut jika tidak segera ditangani dapat menjadi kontraproduktif dan menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem Coretax, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang ramah pengguna, berkeadilan, dan minim kendala teknis bagi seluruh wajib pajak.