Industri Halal Diperkuat di Tengah Tantangan Impor dan Efek Perjanjian AS

Perjanjian dagang Amerika Serikat dengan Indonesia memunculkan isu pelonggaran sertifikasi halal.

Industri Halal Diperkuat di Tengah Tantangan Impor dan Efek Perjanjian AS
Pengunjung memilih busana muslim saat Festival Ramadhan UMKM Kota Bogor di Pasar Gembrong, Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/2/2026). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Daftar Isi

Perjanjian dagang Amerika Serikat dengan Indonesia memunculkan isu pelonggaran sertifikasi halal. ‎Pemerintah perlu memperkuat strategi pengembangan industri halal nasional sebagai pilar baru industrialisasi.

‎Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Emy Suryandari, mengatakan, dampak perjanjian dagang terbaru Indonesia dengan Amerika Serikat turut menyinggung aspek sertifikasi dan potensi pelonggaran standar halal. Ini melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA).

Menanggapi hal itu, Emy menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap berlaku di Indonesia. Adapun bagi sektor lain, pemerintah menekankan pentingnya edukasi konsumen dan penguatan kesadaran pasar domestik terhadap label halal.

‎“Untuk makanan dan minuman tetap wajib halal. Itu tidak berubah,” ujarnya dalam diskusi Sarasehan 99 Ekonom Syariah, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Sejumlah santri melihat busana muslim di salah satu gerai arena Pesantren Expo 2026 di kawasan City Walk Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (31/1/2026). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.

Peta jalan tersebut memuat enam program utama antara lain penguatan regulasi teknis, pembangunan infrastruktur halal seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pusat bahan baku halal, sistem logistik, serta sistem informasi terintegrasi.

‎Selain itu, program restrukturisasi dan pendampingan industri kecil juga disiapkan agar pelaku usaha di hulu tidak tertekan oleh biaya sertifikasi dan peningkatan standar produksi.

‎Emy menilai penguatan ekosistem dari hulu hingga hilir menjadi kunci agar industri halal tidak sekadar tumbuh di hilir, tetapi juga mandiri dalam pasokan bahan baku dan memiliki daya saing global.

‎Dengan pasar domestik Muslim terbesar di dunia dan tren konsumsi halal yang terus meningkat, Emy memproyeksikan industri halal Indonesia menjadi salah satu motor pertumbuhan manufaktur nasional di tengah tekanan global dan dinamika perdagangan internasional.

Di tengah ketidakpastian global, menurut Emy, industri halal tidak harus melulu menyasar pasar ekspor, tetapi justru mengutamakan pasar domestik yang dinilai sangat besar.

‎“Industri halal tidak usah terlalu takut terkait pasar. Pasar domestik kita sudah sangat besar dan harus diisi oleh industri dalam negeri yang memiliki sertifikat halal,” kata Emy.

‎Secara global, nilai konsumsi produk halal pada 2024 mencapai sekitar US$2,4 triliun. Di dalam negeri, halal value chain mencatat pertumbuhan positif, dengan subsektor makanan dan minuman tumbuh sekitar 5,9 persen dan fesyen 3,8 persen. Nilai produk halal Indonesia diperkirakan berada di kisaran US$50–60 miliar.


‎Meski demikian, struktur industri halal nasional masih didominasi industri makanan skala kecil. Pemerintah mendorong perluasan dan pendalaman (deepening) ke sektor kosmetik, farmasi, dan produk manufaktur lain bernilai tambah tinggi.

‎Strategi Industrialisasi Baru

‎Kementerian Perindustrian meluncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIIN) sebagai turunan kebijakan Asta Cita Presiden.

‎Strategi ini mencakup modernisasi teknologi produksi halal, otomatisasi sertifikasi untuk mempercepat proses perizinan, peningkatan kompetensi SDM, serta penguatan investasi melalui pengembangan kawasan industri halal.

‎Saat ini terdapat empat kawasan industri halal yang telah berjalan, yakni Modern Halal Valley di Cikande, Banten; Bintan Inti Halal Hub di Kepulauan Riau; kawasan industri Jababeka; serta Halal Industrial Park di Sidoarjo. Dua kawasan tambahan tengah dikembangkan di Sidoarjo dan Makassar.

‎Menurut Emy, pendekatan kawasan tematik dinilai mampu meningkatkan efisiensi rantai pasok dan mempermudah integrasi proses sertifikasi serta distribusi.

‎Namun, penguatan industri halal masih menghadapi tantangan besar dari sisi hulu. Sekitar 70 persen bahan baku industri nasional masih bergantung pada impor, termasuk sektor farmasi yang 90 persen bahan bakunya berasal dari luar negeri.

‎Emy menyebut pemerintah menerapkan pendekatan backward dan forward linkage dalam SBIIN, termasuk pemetaan substitusi impor dan pendampingan sertifikasi bahan baku domestik.

‎“Kami tidak bisa serta-merta menghentikan impor jika belum ada substitusinya di dalam negeri. Pemerintah harus hadir memberi solusi, termasuk pendampingan sertifikasi bahan baku,” ujarnya.

Baca juga:

Kiat Industri Halal Menjaring Potensi US$ 2 Triliun di Pasar Global
Industri halal di Indonesia menjadi kekuatan baru di tengah tantangan perdagangan global dengan nilai mencapai lebih dari USD 2 triliun



‎Kementerian juga bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahan baku impor tetap memenuhi standar kehalalan melalui dokumentasi dan pengawasan ketat.

‎‎Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah mengatakan penguatan industri halal menjadi prioritas utama dalam strategi pengembangan ekonomi syariah nasional.

‎Menurutnya, Indonesia harus mampu menguasai pasar domestik sekaligus meningkatkan daya saing produk halal di pasar global.

‎Titi menilai industri halal memiliki potensi besar karena didukung pasar domestik yang luas serta permintaan global yang terus meningkat. Pihaknya juga akan memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

‎“Target kita adalah menguasai pasar domestik, menjadi pemain utama ekonomi syariah, sekaligus memiliki daya saing kuat di pasar global,” ujar Titi.

‎‎Pengembangan industri halal, imbuhnya, tidak hanya terbatas pada sektor makanan dan minuman. Tetapi juga mencakup fesyen muslim, kosmetik, farmasi, hingga berbagai produk manufaktur yang memiliki sertifikasi halal.

‎Oleh karena itu, penguatan rantai pasok, peningkatan kapasitas produksi, serta akses pembiayaan menjadi aspek krusial. Menurut Titi, pelaku usaha nasional harus mampu meningkatkan nilai tambah di dalam negeri agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar produk halal impor.

‎Dia pun mendorong integrasi ekosistem halal mulai dari hulu hingga hilir, termasuk dukungan bagi UMKM agar dapat naik kelas dan masuk ke rantai pasok industri yang lebih besar.

‎Selain itu, peningkatan kualitas dan standarisasi produk halal menjadi faktor penting dalam memperluas penetrasi ekspor. Pasalnya, dengan standar yang kuat dan pengakuan global, industri halal Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar internasional.

‎Titi menambahkan, penguatan industri halal juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan ekspansi pasar ekspor.

‎“Kami berharap industri halal Indonesia terus memberikan manfaat nyata dan berkontribusi dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia.

‎Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Baru, Asal Tak Berhenti di Label

‎Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sekaligus Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai industri halal berpotensi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru Indonesia, membuka lapangan kerja, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen utama produk halal dunia.

‎Menurut Handi, potensi tersebut tidak akan otomatis terwujud jika industri halal hanya dipahami sebagai kewajiban administratif berupa labelisasi, tanpa membangun ekosistem dari hulu hingga hilir.

‎“Kalau kita serius membangun ekosistem halal, yang tumbuh bukan hanya produknya, tapi seluruh rantai pasoknya seperti supplier, logistik, pembiayaan, semuanya ikut berkembang,” ujar Handi.



‎Handi menjelaskan, Indonesia memiliki modal besar dari sisi permintaan domestik. Dengan jumlah penduduk hampir 280 juta jiwa dan mayoritas Muslim, pasar dalam negeri menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan industri halal.

‎Namun di level global, posisi Indonesia masih perlu diperkuat. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report, Indonesia memang masuk tiga besar dalam enam klaster ekonomi syariah dunia, seperti makanan-minuman halal, fesyen, hingga keuangan syariah. Meski demikian, untuk sektor makanan dan minuman halal, Indonesia belum menjadi pemimpin pasar.

‎Ia mencontohkan, ekspor produk daging halal ke negara-negara Muslim justru masih didominasi negara non-Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum sepenuhnya memaksimalkan peluang sebagai produsen utama, meski memiliki pasar domestik yang besar.

‎“Potensinya luar biasa, tapi kita masih harus bekerja keras untuk memenuhi pasar dalam negeri sekaligus menembus pasar internasional,” kata Handi.

Baca selengkapnya