Ekspor Unggas dan Telur Dilarang Otoritas Arab Saudi, Pengusaha Fokus Produk Olahan

Mengantisipasi hal itu, pengusaha dalam negeri akan mencoba beralih fokus produk pangan olahan agar tetap bisa menembus ekspor ke Arab Saudi.

Ekspor Unggas dan Telur Dilarang Otoritas Arab Saudi, Pengusaha Fokus Produk Olahan
Pedagang melayani warga yang membeli telur ayam saat Gerakan Pangan Murah (GPM) di Masjid Jami Al-Ikhlas, Kota Tangerang, Banten, Rabu (25/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.
Daftar Isi

Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara termasuk Indonesia. Mengantisipasi hal itu, pengusaha dalam negeri akan mencoba beralih fokus produk pangan olahan agar tetap bisa menembus ekspor ke Arab Saudi.

40 negara yang dilarang oleh SFDA berasal dari beragam kawasan mulai dari Eropa, Afrika, Asia Timur, Asia Tenggara, hingga Amerika Selatan. Negara dari Eropa antara lain Jerman, Bulgaria, Bosnia dan Herzegovina. Adapun negara Afrika yang dilarang antara lain Nigeria, Mesir, Sudan, Burkina Faso, Pantai Gading.

Sedangkan negara Asia Timur yang dilarang yakni China, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang. Adapun negara Asia Tenggara yang dilarang selain Indonesia adalah Laos dan Myanmar. Sementara itu negara dari kawasan Amerika Selatan antara lain Meksiko.

Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.

Menanggapi kebijakan larangan impor tersebut, pelaku usaha industri perunggasan nasional mulai menyiapkan strategi baru.

Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan sebagai langkah antisipasi, sejumlah pelaku usaha berencana mengalihkan fokus ekspor dari produk ayam segar atau karkas ke produk unggas olahan seperti nugget, makanan siap saji, maupun produk ayam yang telah melalui proses pemanasan atau sterilisasi. 

“Strategi ini dinilai lebih realistis karena pasar Arab Saudi masih membuka peluang bagi produk olahan unggas yang telah memenuhi standar kesehatan dan sertifikasi tertentu,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (5/3/2026).

Selain itu, produk olahan juga memiliki nilai tambah ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan ekspor bahan mentah.

Pemerintah pun mendorong percepatan hilirisasi industri perunggasan agar pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Dengan mengolah daging ayam menjadi produk bernilai tambah, harga jual ekspor dapat meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan ekspor ayam segar. 

Tidak berlaku untuk produk olahan unggas

Pada kesempatan yang berbeda,Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman  menilai larangan impor unggas dan telur asal Indonesia yang dikeluarkan Arab Saudi justru membuka peluang pendapatan lebih besar.

Dia mengatakan larangan Arab Saudi tidak berlaku untuk produk olahan unggas. Melalui ekspor olahan unggas, nilainya bisa didapat lebih besar.

"Iya, itu untuk unggas, tapi olahan tidak dilarang Arab Saudi. Ya kita olah, justru nilainya lebih tinggi. Itulah kalau pebisnis," kata Amran dalam keterangan persnya yang diterima SUAR di Jakarta (5/3/2026).

Dalam hitungannya, harga jual produk olahan unggas bisa naik dua kali lipat. Dengan asumsi unggas hidup Rp 30.000 per kilogram (kg), maka produk olahan bisa dijual hingga Rp 60.000 per kg kemasan.

Amran juga menegaskan, larangan tersebut tidak mengganggu ekosistem peternakan di Tanah Air. "Tidak berpengaruh, diolah. Justru itulah tujuan perintah Bapak Presiden, kita hilirisasi. Hilirisasi adalah kita olah bahan baku menjadi bahan jadi. Ini naik 100%, dan ini tujuannya, termasuk kakao kelapa dan seterusnya," ungkap dia.

Tidak Berkaitan dengan Isu Halal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan (Atdag) RI di Riyadh memastikan bahwa larangan impor unggas dan telur asal Indonesia yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi tidak berkaitan dengan isu halal.

Atase Perdagangan (Atdag) RI di Riyadh, Zulvri Yenni memastikan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi menyangkut standar kesehatan dan mutu produk.

“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ujar Zulvri dalam keterangan resmi yang diterima SUAR (3/3/2026).

Baca juga:

Menilik Rencana Investasi Danantara Senilai Rp20 Triliun untuk Peternakan Ayam
Danantara berencana menggelontorkan Rp20 triliun untuk membangun jaringan peternakan ayam terintegrasi mulai 2026. Seperti apa proyek ini ke depannya?

Zulvri menegaskan, sertifikat halal Indonesia telah diterima Arab Saudi sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023.

Menurut Zulvri, kebijakan ini perlu dilihat sebagai momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung. Hingga kini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memperoleh status bebas flu burung berdasarkan laporan terbaru World Organisation for Animal Health (WOAH) per 28 Januari 2026.

“Terealisasinya status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia,” katanya.

Zulvri menambahkan, SFDA akan terus meninjau secara berkala daftar larangan impor seiring perkembangan situasi kesehatan hewan global berdasarkan laporan WOAH, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Arab Saudi dalam memantau dinamika epidemiologi global.

“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” ujar dia.

Diversifikasi Pasar

Pengamat Pertanian Khudori mengatakan pelaku usaha perunggasan nasional perlu segera melakukan diversifikasi pasar ekspor setelah kebijakan Arab Saudi menghentikan sementara impor unggas dan telur asal Indonesia. 

Salah satu strategi yang dapat ditempuh adalah memperluas penetrasi ke pasar alternatif di kawasan, Asia Selatan, hingga Afrika yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk protein hewani. 

Selain mencari pasar baru, pelaku usaha juga perlu memperkuat standar kesehatan dan sertifikasi produk agar memenuhi ketentuan negara tujuan ekspor. 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kiri) melepas ekspor unggas dan turunannya di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Kementerian Pertanian bekerja sama dengan sejumlah perusahaan melakukan ekspor unggas dan produk turunannya ke tiga negara yakni Jepang, Singapore, dan Timor Leste dengan nilai Rp18 miliar dan merupakan upaya untuk mendorong peningkatan ekspor komoditas peternakan serta memperkuat akses pasar unggas dan produk turunannya .ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

“Pemerintah bersama industri dapat mempercepat proses harmonisasi standar sanitasi serta meningkatkan sistem biosekuriti di tingkat peternakan dan rumah potong. Upaya ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar internasional serta membuka peluang negosiasi ulang agar ekspor unggas dan telur Indonesia dapat kembali diterima oleh otoritas di Arab Saudi,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (5/3).

Di sisi lain, strategi jangka pendek yang juga dapat dilakukan adalah memperkuat penyerapan pasar domestik dan industri hilir. Produk unggas dapat diarahkan ke sektor pengolahan makanan, hotel, restoran, serta industri makanan beku untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri. 

Baca selengkapnya