Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meresmikan fasilitas Taman Asuh Ramah Anak (TARA)/Daycare bernama "Little Star Club" di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat, Jakarta (19/12/2025).
Langkah ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menciptakan ekosistem kerja yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak serta peningkatan peran perempuan di lingkungan kerja.
"TARA Little Star Club dirancang untuk mendukung para orang tua, khususnya ibu yang bekerja, agar dapat menjalankan perannya secara optimal," ujar dia.
Budi menyampaikan upaya ini merupakan bagian dari investasi pendidikan sejak dini untuk menjamin masa depan anak-anak.
Dengan lingkungan yang baik dan pendidikan yang tepat, anak- anak dapat tumbuh secara optimal tanpa kehilangan hak atas masa kanak-kanak, mengingat fase tersebut merupakan periode penting yang tidak dapat diulang.
Budi juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi perempuan dalam jabatan struktural serta penguatan kebijakan yang ramah keluarga. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian PPPA.
Operasional TARA akan dimulai pada awal Januari 2026 dengan kurikulum yang komprehensif. TARA akan beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00-17.00 WIB dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang terdiri atas satu orang guru, tiga orang pendamping anak, dan satu orang tenaga pendukung operasional, sasaran usia anak yang bisa dititipkan di TARA adalah 3 bulan-4 tahun.
Fondasi Cetak Generasi Unggul Sejak Dini
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berharap peresmian TARA Little Star Club dapat menjadi fondasi dalam mencetak generasi unggul sejak usia dini melalui lingkungan pengasuhan yang aman dan berkualitas.
Inisiatif ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan komitmen internasional, mulai dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

"Kemendag tercatat sebagai kementerian ke-12 yang menghadirkan layanan daycare di lingkungan kerjanya sebagai wujud nyata pelaksanaan kewajiban negara dan pemerintah dalam pemenuhan hak anak," ujar dia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini penduduk Indonesia terdiri dari 49 persen perempuan dan 28 persen anak-anak. Artinya, 77 persen dari populasi Indonesia adalah perempuan dan anak sehingga mempunyai peran yang sangat strategis.
Pembentukan TARA merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini krusial mengingat komposisi pegawai perempuan di lingkungan Kemendag mencapai 48 persen.
Manfaat Daycare Bagi Anak dan Orang Tua
Dilansir dari situs National Geographic Kids (19/12), Manfaat daycare antara lain membantu perkembangan sosial dan kemandirian anak melalui interaksi dengan teman sebaya dan aktivitas terstruktur, memberikan dukungan praktis bagi orang tua bekerja dengan pengasuhan profesional dan jadwal teratur, serta menstimulasi perkembangan kognitif melalui program edukatif yang beragam, mempersiapkan anak untuk sekolah.
Anak belajar berbagi, mengikuti rutinitas, makan sendiri, dan mengembangkan keterampilan motorik serta kreativitas dalam lingkungan yang aman.
Sosialisasi: Belajar berbagi, bekerja sama, dan berkomunikasi dengan teman sebayanya. Kemandirian: Mendorong anak makan sendiri, membereskan mainan, dan ke toilet secara mandiri.
Perkembangan Keterampilan: Mengasah motorik, kreativitas (seni, musik), dan kognitif melalui kegiatan edukatif.
Dukungan Karir: Memungkinkan orang tua bekerja dengan tenang karena anak berada di tempat aman dan terpercaya. Keandalan: Tersedia pengasuh pengganti, tidak bergantung pada satu babysitter. Fleksibilitas: Beberapa daycare menawarkan jam operasional yang fleksibel.
Pembukaan TARA atau daycare merupakan bagian dari ruang lingkup ekonomi perawatan. Di saat suami dan istri sama-sama bekerja, anak-anak pun membutuhkan tempat yang menemani dan mengurus mereka.
Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) untuk periode 2025–2045 disusun oleh Kementerian PPPA bersama Bappenas dan ILO dan resmi diluncurkan pada 28 Maret 2024.
Adapun peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) mencakup sejumlah isu strategis yakni
- Layanan pengasuhan anak
- Layanan bagi lansia;
- Layanan perawatan berbasis inklusi: penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya;
4.Perlindungan maternitas - Pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja perawatan.
- Jaminan sosial dan ekonomi perawatan.