DPR Harapkan Coretax Sempurnakan Langkah Digitalisasi Pajak Nasional

DPR Harapkan Coretax Sempurnakan Langkah Digitalisasi Pajak Nasional
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara, Medan, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Daftar Isi

Menjelang berakhirnya batas waktu relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026 jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga 28 April 2026 lalu mencapai 18.699.871.

Jumlah tersebut terdiri dari 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 wajib pajak instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Kenaikan aktivasi Coretax dinilai menjadi indikator penguatan implementasi sistem administrasi perpajakan baru yang tengah didorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Wajib Pajak mengakses situs Coretax untuk pelaporan mandiri SPT Tahunan di Denpasar, Bali, Jumat (27/2/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai, sistem Coretax sebagai langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan nasional. Sistem ini dianggap mampu menghadirkan pengelolaan data pajak yang lebih terintegrasi, rinci, dan transparan.

Dengan dukungan teknologi, Coretax diyakini dapat meningkatkan akurasi pelaporan serta meminimalisir potensi kesalahan dalam proses administrasi pajak.

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi partai Golkar Eric Hermawan menuturkan keunggulan utama Coretax terletak pada kemampuannya dalam mengolah data secara komprehensif.

Sistem ini memungkinkan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk memantau kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif. “Dengan basis data yang kuat, potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan, sekaligus memperkuat fondasi fiskal Indonesia,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/4/2026).

Ia juga menyoroti sisi positif dari implementasi Coretax dalam jangka panjang. Jika masyarakat dan pelaku usaha mampu memahami serta memanfaatkan sistem ini dengan baik, maka kepatuhan pajak diperkirakan akan meningkat signifikan.

Tingkat pemahaman masyarakat masih kurang

Kondisi tersebut pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara, yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan nasional.

Namun demikian, tantangan terbesar saat ini adalah masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap sistem Coretax. Banyak wajib pajak, terutama dari kalangan usaha kecil dan menengah, belum sepenuhnya mengerti cara kerja maupun manfaat sistem ini. Hal ini berpotensi menghambat optimalisasi implementasi di lapangan.

Oleh karena itu, DPR menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan edukasi yang mudah dipahami, baik melalui pelatihan langsung, media digital, maupun pendampingan teknis. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat akan lebih siap beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Selain sosialisasi, DPR juga mendorong adanya peningkatan dan penyempurnaan sistem Coretax itu sendiri. Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan sistem berjalan optimal, responsif terhadap kebutuhan pengguna, serta mampu mengatasi berbagai kendala teknis. Dengan perbaikan berkelanjutan, Coretax diharapkan benar-benar menjadi tulang punggung reformasi perpajakan di Indonesia.

Pendekatan sosialisasi yang variatif

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan sosialisasi mengenai sistem Coretax menjadi hal yang sangat penting agar implementasinya dapat berjalan optimal. Banyak wajib pajak yang masih belum memahami cara kerja, manfaat, serta perubahan yang dibawa oleh sistem ini.

Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan dalam pelaporan maupun kepatuhan pajak bisa meningkat, sehingga tujuan utama dari digitalisasi perpajakan belum sepenuhnya tercapai.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha. 

“Pendekatan yang digunakan harus variatif, mulai dari seminar, pelatihan teknis, hingga pemanfaatan platform digital dan media sosial agar informasi dapat menjangkau lebih luas. Dengan metode yang mudah dipahami, masyarakat diharapkan lebih cepat beradaptasi dengan sistem Coretax,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/4/2026).

Selain itu, sosialisasi juga perlu dibarengi dengan pendampingan teknis yang praktis dan responsif. Kehadiran layanan bantuan, baik secara daring maupun tatap muka, akan membantu wajib pajak dalam mengatasi kendala yang mereka hadapi saat menggunakan sistem.

Dengan dukungan tersebut, tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap sistem perpajakan berbasis Coretax dapat meningkat secara signifikan. 

Kendala stabilitas dan kemudahan penggunaan sistem

Sedangkan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, sistem Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar dapat berjalan lebih optimal.

Meskipun telah dirancang dengan teknologi yang canggih dan terintegrasi, implementasi di lapangan menunjukkan masih adanya sejumlah kendala teknis maupun operasional yang perlu segera dibenahi. 

“Penyempurnaan ini penting agar sistem benar-benar mampu mendukung kebutuhan wajib pajak secara menyeluruh,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (29/4).

Salah satu aspek yang perlu ditingkatkan adalah stabilitas dan kemudahan penggunaan sistem. Sejumlah pengguna masih mengeluhkan akses yang lambat, tampilan yang kurang ramah pengguna, hingga kendala saat melakukan pelaporan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak perlu memastikan bahwa Coretax memiliki performa yang andal, mudah diakses, serta intuitif bagi berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, integrasi data antar sistem juga perlu terus disempurnakan. Coretax diharapkan mampu terhubung secara seamless dengan berbagai platform terkait, sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.

Dengan integrasi yang baik, validitas data dapat lebih terjamin dan potensi duplikasi atau inkonsistensi informasi dapat diminimalisir.

Ω