Cukai Tak Naik 2026, Industri Rokok Elektrik Dapat Momentum Tumbuh

Kalangan dunia usaha menyambut baik putusan menteri keuangan tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.

Cukai Tak Naik 2026, Industri Rokok Elektrik Dapat Momentum Tumbuh
Petugas berjaga di dekat berbagai barang bukti hasil penindakan sebelum dilakukan pemusnahan di KPPBC TMP B Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (29/10/2025). Kanwil Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan 12,9 juta batang rokok ilegal, 8.700 liter minuman keras dan sejumlah pakaian bekas illegal dengan total senilai Rp19,32 miliar. (Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan dalam rangka menjaga stabilitas industri hasil tembakau yang masih berperan besar dalam perekonomian nasional. Kebijakan tersebut menjadi kelanjutan dari langkah pemerintah tahun sebelumnya yang juga tidak menaikkan cukai rokok.

Purbaya menyatakan tidak akan ada penyesuaian harga eceran ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan. Dia menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga konsistensi kebijakan fiskal agar tidak membingungkan pelaku usaha maupun masyarakat.

Kan sudah hitung alasannya kenapa. Karena saya nggak mau industri kita mati. Terus, kita biarkan yang ilegal hidup” kata Purbaya, dikutip Antara, Rabu (29/10/2025).

Selain menetapkan kebijakan fiskal, pemerintah juga sedang menyiapkan strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Upaya ini diarahkan agar seluruh pelaku usaha, termasuk produsen skala kecil dan menengah, dapat masuk ke sistem resmi yang terpantau. Kementerian Keuangan berencana menjalankan langkah tersebut pada akhir tahun setelah pembahasan dengan pelaku industri.

Purbaya menjelaskan, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, penerimaan negara, dan kesehatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan cukai. Ia menyadari keputusan ini menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat, terutama dari pihak yang menyoroti dampak kesehatan. Pemerintah tetap mendorong pengendalian konsumsi melalui edukasi yang dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga menyiapkan konsep besar untuk memberantas rokok ilegal baik dari dalam maupun luar negeri. Purbaya menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal dihasilkan oleh pelaku berskala kecil dan menengah, sehingga ke depan mereka akan diarahkan masuk ke kawasan khusus yang legal dan diawasi. Purbaya menyebut pembahasan dengan pelaku usaha sudah dilakukan dan eksekusi program direncanakan mulai Desember 2025.

Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI) menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah yang menahan kenaikan tarif cukai pada 2026. Kebijakan itu dinilai memberikan ruang pemulihan bagi industri setelah beberapa tahun mengalami tekanan biaya produksi dan penyesuaian regulasi. Langkah ini dianggap sebagai sinyal positif bagi keberlanjutan sektor eliquid di dalam negeri.

Ketua PPEI Daniel Boy Purwanto mengatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kondisi industri yang masih beradaptasi dengan dinamika pasar. “Dengan tarif yang tidak naik, pelaku industri dapat fokus memperbaiki kualitas dan memperkuat daya saing,” ujarnya dalam pernyataan PPEI yang tercantum di situs resminya, 14 Oktober 2025.

Menurut Daniel, stabilitas tarif cukai juga berperan dalam menjaga harga jual agar tetap terjangkau bagi konsumen dan tidak menekan permintaan. Ia menilai situasi ini dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar di dalam negeri maupun ke luar negeri. Selain itu, ia berharap pemerintah melibatkan asosiasi industri secara aktif dalam proses perumusan kebijakan.

PPEI menilai dengan tidak adanya kenaikan tarif, produsen eliquid memiliki kesempatan lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat rantai pasok nasional. Kondisi yang stabil diharapkan dapat mendorong inovasi produk dan membantu pelaku usaha menjaga keseimbangan harga di pasar domestik.

Kepala Ekonom Bank Pertama Josua Pardede menilai jeda kenaikan cukai pada 2026 dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di industri rokok elektrik untuk memperkuat fondasi usahanya. Josua menekankan pentingnya peningkatan legalitas, standar mutu, dan tata niaga yang transparan agar pelaku industri siap menghadapi pengetatan regulasi nonfiskal.

“UMKM yang sejak dini patuh, memakai bahan baku terverifikasi, dan menata distribusi berizin akan lebih tahan menghadapi pengetatan regulasi, serta lebih mudah mengakses pembiayaan formal,” kata Josua dihubungi Kamis (30/10/2025).

Menurut Josua, keputusan menahan tarif cukai dan HJE merupakan kebijakan taktis yang memberi ruang napas bagi sektor padat karya serta mengurangi tekanan harga di pasar. Ia menambahkan, langkah ini juga membantu menekan risiko inflasi barang konsumsi rumah tangga berpendapatan rendah. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada pengawasan dan penataan struktur tarif agar tidak membuka celah bagi produk ilegal.

Dari sisi fiskal, Josua menjelaskan pertumbuhan penerimaan cukai tahun depan akan lebih bergantung pada peningkatan volume legal dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemerintah perlu mengganti efek kenaikan tarif dengan perbaikan administrasi dan penguatan kepatuhan untuk menjaga target penerimaan. “RAPBN 2026 tetap menargetkan kenaikan penerimaan cukai dan menyandarkan kebijakan pada empat pilar: pengendalian konsumsi, penerimaan, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan barang legal,” katanya.

Baca juga:

Penindakan Rokok Ilegal Digencarkan, Penerimaan Cukai akan Naik
Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga akhir September, berhasil diamankan 816 juta batang rokok ilegal. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menaikkan penerimaan negara dari cukai.

Josua menilai pentingnya kejelasan peta jalan multi-tahun cukai agar kebijakan fiskal tetap terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi industri. Pemerintah, baginya, perlu mempercepat digitalisasi sistem pengawasan dan mendorong kemitraan antara pelaku usaha serta petani tembakau untuk memperkuat sektor padat karya.

Dengan pengawasan berbasis risiko dan dukungan kebijakan yang konsisten, keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengendalian konsumsi dapat dijaga secara berkelanjutan.

Kritik

Sementara itu, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Vid Adrison menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026 menunjukkan keberpihakan yang lebih besar kepada industri dibandingkan aspek kesehatan publik. Cukai seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi karena rokok tergolong produk yang berdampak negatif bagi kesehatan.

“Tujuan utama cukai itu adalah pengendalian. Dengan adanya cukai, harga menjadi lebih tinggi sehingga konsumsi bisa dikurangi,” kata Vid.

Menurut Vid, keputusan menahan tarif cukai akan membuat prevalensi merokok sulit turun, terutama di kalangan usia muda. Vid menilai harga yang tetap terjangkau berpotensi membuka peluang bagi anak di bawah umur untuk membeli rokok di pasaran.

Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan bahwa arah kebijakan fiskal saat ini lebih menekankan pada perlindungan industri ketimbang pengendalian konsumsi dan kesehatan masyarakat.

Vid juga menyoroti kesenjangan antar golongan dalam struktur tarif cukai yang dinilai masih terlalu lebar. Perbedaan tarif cukai antara produk rokok golongan satu dan dua yang mencapai sekitar 60%, menurutnya, mendorong konsumen beralih ke produk dengan cukai lebih rendah dan berpotensi menekan penerimaan negara. “Kalau mau mengurangi, ya perkecil gap-nya. Tidak boleh sebesar itu bedanya antara golongan satu dan dua,” ujarnya.

Baca selengkapnya