PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melakukan memperkuat tata kelola penyaluran penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur. Langkah ini sekaligus merespons penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang saat ini tengah bergulir di Jember, Jawa Timur.
Penguatan tersebut dilakukan mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala.
"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan tertulis.
Okki menjelaskan, salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan analisis kredit secara langsung (one-on-one) kepada petani, tanpa lagi melibatkan agen penagih atau collection agent (CA).
Lewat skema langsung ini, bank dapat memverifikasi profil usaha, kebutuhan dana, hingga kemampuan membayar calon debitur secara riil.
Selain memotong peran perantara, BNI memperkuat pola pembiayaan berbasis ekosistem (ecosystem-based financing). Dalam skema ini, BNI menggandeng perusahaan korporasi yang bertindak sebagai pembeli siaga (offtaker) hasil panen petani. Perusahaan mitra ini juga diwajibkan memberikan pendampingan usaha dan ikut memonitor jalannya kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki.
Pembatasan radius wilayah kerja
Guna memperketat pengawasan di lapangan, BNI juga memberlakukan kebijakan pembatasan radius wilayah kerja. Aturan ini mewajibkan lokasi debitur berada dalam jarak yang mudah dijangkau oleh unit bank guna mempermudah proses verifikasi Know Your Customer (KYC), pemantauan lahan, serta pengawasan pasca-pencairan.
Di sisi teknologi, proses pengajuan dan pemantauan kini didorong sepenuhnya ke sistem digital. Melalui sistem ini, data petani, titik koordinat lahan, tahapan budi daya, hingga realisasi penggunaan dana dapat dipantau secara langsung dan lebih terukur.
Seluruh upaya penguatan ini, lanjut Okki, dilengkapi dengan monitoring berkala dan audit rutin di setiap tahap pemberian kredit untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.

Menindaklanjuti penyimpangan
Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Perseroan juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan proses penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Okki menambahkan, penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Dalam konteks perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
"Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki.
BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
