Kementerian Keuangan menganggarkan belanja modal mencapai Rp90 triliun di kuartal pertama tahun ini untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Harapannya KDMP bisa meningkatkan peran pelaku usaha tani dan industri UMKM dan koperasi untuk jadi mesin pertumbuhan ekonomi desa.
Namun, sebelum KDMP memulai operasionalnya, pembenahan tata kelola perlu dipenuhi sebagai syarat mutlak agar koperasi dapat menemukan peran yang sesuai untuk memaksimalkan peluang ekonomi desa.
Dengan belanja negara yang jumbo itu, Kementerian Keuangan melaporkan saat ini pembangunan 24.186 KDMP tengah berjalan untuk memenuhi target 30.000 KDMP di akhir triwulan. Penambahan 50.000 gerai berikutnya ditargetkan rampung pada Agustus 2026 sehingga seluruh koperasi desa dapat beroperasi di Kuartal IV 2026.
Selain anggaran belanja pemerintah pusat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Dana Desa yang digunakan untuk membangun KDMP bertujuan agar dana tersebut tidak hanya menjadi belanja rutin, melainkan sebagai instrumen investasi dengan capital expenditure yang produktif dan berkelanjutan.
"Program ini juga memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi untuk harga lebih terjangkau, membuka lapangan kerja, dan mendukung pengentasan kemiskinan. Dengan capital expenditure hingga Rp90 triliun, KDMP akan mengungkit investasi desa dan menjadi akselerator pertumbuhan nasional dari akar rumput," ucap Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Melengkapi penjelasan Purbaya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menegaskan pengalihan Dana Desa untuk pembangunan dan modal awal pengoperasian KDMP tidak serta-merta memangkas anggaran desa, mengingat Dana Desa hanyalah salah satu dari sejumlah sumber pendanaan yang ada selama ini.
"Akumulasi Dana Desa sudah mencapai ratusan triliun sejak pertama kali diberikan pada 2015. Selain dari pemerintah pusat, desa punya pendapatan asli dari BUMDes, pengelolaan tanah kas desa, swadaya, dan partisipasi masyarakat. Desa juga mendapatkan alokasi 10% DAU kabupaten dan kota, retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan kota, dan tidak menutup kemungkinan hibah," ucap Askolani.
Baca juga:

Pengalihan Dana Desa untuk pembangunan KDMP, menurut Askolani, akan meningkatkan produktivitas Dana Desa karena target penciptaan 80.000 KDMP hingga Agustus 2026 memiliki nilai tambah yang nyata dan dapat dirasakan dalam waktu dekat. Apabila usaha koperasi berjalan, desa akan jadi pusat pertumbuhan baru yang menyerap tenaga kerja sekaligus meratakan kue ekonomi nasional.
"Dengan harapan 30.000 KDMP akan selesai di triwulan I, ini akan diaudit oleh BPKP dan pendanaannya akan diberikan grace period sekitar 6-12 bulan untuk kemudian akan dicicil. Kita kombinasikan pendanaan ini dengan investasi yang dalam waktu dekat akan kita wujudkan di desa," pungkas Askolani.
Bukan pengganti
Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengharapkan pengembangan KDMP disertai sosialisasi dampak apabila koperasi resmi memulai usahanya, mulai dari keanggotaan, hak dan kewajiban peserta koperasi, hingga alokasi segmen produsen UMKM di koperasi tersebut.
Apabila kehadiran KDMP berpotensi mematikan pedagang kelontong dan produsen UMKM, Hermawati mengingatkan tindakan tersebut bukan hanya kontraproduktif, tetapi juga berpotensi menimbulkan impresi monopoli pemerintah atas usaha rakyat kecil. Padahal, usaha-usaha mikro selama ini diandalkan menjadi penopang hidup demi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pemerintah harus mencari jalan tengah, sehingga harus ada pertimbangan jangan sampai Kopdes menggusur orang-orang kecil yang memang sudah berdagang. Biarkan masyarakat bisa memilih dia mau belanja di Kopdes, minimarket, atau di warung tetangganya," ucap Hermawati saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Satu-satunya jalan untuk KDMP dapat bertumbuh, Hermawati menegaskan, adalah membuka peluang untuk masyarakat desa yang menjadi anggota koperasi secara sukarela untuk mendapatkan manfaat yang nyata, terutama harga barang yang lebih murah berkat distribusi produk usaha yang lebih ringkas dan efisien.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menegaskan pandangan serupa. Menurutnya, KDMP akan menarik minat masyarakat desa untuk berpartisipasi secara organik apabila koperasi dapat membuktikan kemampuannya sebagai unit usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan petani seperti bibit, pupuk, dan rantai distribusi yang lebih menguntungkan.
"Sesuai MoU yang sudah ditandatangani SPI dan Kementerian Koperasi, KDMP harus sadar dia hanya salah satu pelaku usaha di pedesaan. Tidak bisa KDMP membayangkan dia bisa mengurus semuanya. Selain itu, perlu persiapan orang-orang yang akan menjalankan usahanya dan fokus usaha apa yang mau dia bidangi. Baru dari sana dia membangun organisasi yang cocok untuk kebutuhan desa itu," tegas.
Henry menekankan karakteristik setiap desa memiliki keunikan dan tidak dapat dipukul rata. Jika benar KDMP akan menjadi mesin pertumbuhan, maka bidang usaha yang digarapnya sebagai koperasi harus bersifat strategis dan menjadi fasilitator untuk usaha-usaha rakyat yang sebelumnya sudah ada untuk bertumbuh lebih tinggi.
"Jangan sampai pemerintah pusat membayangkan KDMP itu bisa mengelola usaha seluruh desa secara keseluruhan, karena kalau begitu usaha koperasi dipastikan tidak akan berjalan," pungkas Henry.
Dukungan bisnis dibutuhkan
Sosiolog Pedesaan IPB University Ivanovich Agusta menilai kesiapan KDMP sebagai mesin pertumbuhan ekonomi desa masih menghadapi problem mendasar, yaitu ketiadaan dukungan bisnis sesudah realisasi pendirian lembaga dan pelatihan pengelola. Pelaksanaan keduanya memang relatif cepat meski belum maksimal, tetapi yang menentukan arah KDMP ke depan adalah dukungan bisnis yang konkret.
"Selama ini, KDMP mengangkat business assistant, tetapi kerap kali adalah sarjana fresh graduate yang tidak memiliki pengalaman lapangan mendampingi koperasi dan hanya bertugas 3 bulan saat koperasi belum menjalankan usaha sama sekali. Pelatihan dijalankan secara daring dan tidak disertai pendampingan intensif. Akibatnya, pengelola KDMP relatif belum siap menjalankan usaha," ucap Agusta kepada SUAR, Selasa (24/2).
Meski dukungan bisnis terhadap KDMP telah diungkapkan dalam berbagai pidato, tidak ada dukungan khusus yang diberikan. Padahal, model bisnis KDMP berbeda karena harus menyediakan modal terlebih dahulu untuk berbagai keperluan. Contohnya, KDMP harus memiliki modal untuk mendapatkan jatah LPG 3 kg pada tingkat subpangkalan, padahal permodalan tersebut semestinya telah tersedia jika benar pemerintah mengalihkan Dana Desa untuk KDMP.
"Posisinya hanya tingkat subpangkalan dan maksimal mendapat jatah 100 tabung setiap bulan. Dengan pendapatan kotor penjualan per tabung hanya Rp2.000, pendapatan kotor KDMP hanya Rp2.400.000 per tahun. Padahal, utang KDMP yang dihitung pemerintah berikut bunganya mencapai Rp4,3 miliar," ungkapnya.

Jika KDMP sebagai unit usaha dipaksakan berjalan saat ini, dapat dipastikan ia tidak dapat membayar utang berikut bunga karena pola usaha yang dirancang hanyalah sebagai pengecer produk BUMN. Saat ini, dengan rata-rata koperasi diisi 9 pengurus dan 23 anggota sebagai konsumen utama, skema perdagangan satu arah belum memperlihatkan tanda-tanda adanya pemasaran produk desa ke luar desa, sehingga perputaran ekonomi belum benar-benar terlihat.
"Agrinas Pangan Nusantara masih mendampingi usaha hingga 2 tahun ke depan. Apabila hal-hal ini disadari, setelah infrastruktur dan alat angkutan disediakan, masih perlu dicermati usaha yang akan dibangun dan sejauh mana usaha itu berkesinambungan. Jika usaha itu sudah siap dilaksanakan, baru kita bisa mulai memperhitungkan kapasitas bisnis dan kelembagaan KDMP sebagai unit usaha," tegas Agusta.