Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik rata-rata 6,5%. Di beberapa daerah yang merupakan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, kenaikan UMP lebih tinggi.
UMP DKI Jakarta tahun 2025 tercatat sebagai UMP tertinggi dengan besaran Rp 5.396.761,00. Angka ini mencerminkan tingginya biaya hidup dan aktivitas ekonomi di metropolitan. Empat DOB di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan menempati posisi UMP tertinggi setelah DKI Jakarta, melampaui provinsi-provinsi lainnya.
Penetapan UMP mempertimbangkan biaya hidup layak, dengan formula inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Tingginya UMP DKI Jakarta ditopang oleh struktur ekonomi yang mengandalkan sektor Perdagangan Besar dan Eceran 18,01% dan Jasa Keuangan dan Asuransi 11,49%. Sektor jasa dan keuangan ini dikenal memiliki kemampuan membayar upah jauh di atas UMP. Selain menggambarkan biaya hidup yang tinggi di ibu kota, besaran UMP juga karena tingginya produktivitas sektor tersier.
Karakter aktivitas ekonomi suatu daerah memengaruhi besaran upah. Sulawesi Utara, misalnya, yang termasuk dalam 10 besar provinsi dengan UMP tinggi, dengan besaran UMP Rp 3.775.425,00 ditopang oleh kegiatan di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 20,59% serta perdagangan besar dan eceran 3,65%. Aktivitas di sektor itu tak lepas dari posisi dan fungsi Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia.
UMP dengan karakter aktivitas ekonomi yang lain tampak pula pada Provinsi Bangka Belitung dan Sumatera Selatan yang UMP-nya bergantung pada sektor berbasis komoditas. Bangka Belitung, dengan UMP Rp 3.876.600,00 di 2025, mayoritas PDRB provinsinya didukung oleh pertambangan dan penggalian 20,6% yang secara historis didominasi timah. Sumatera Selatan dengan UMP Rp 3.681.571,00 memiliki basis ekonomi yang sangat kuat di sektor pertambangan batubara dan lignit 24,6%, serta Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 18,27%. Sektor ekstraktif yang cenderung memiliki produktivitas dan padat modal, secara tidak langsung mendorong peningkatan standar upah minimum di wilayah tersebut.
DOB di Papua seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan pada posisi UMP tertinggi setelah DKI Jakarta dengan besaran Rp 4.285.850,00 hingga Rp 4.285.849,00 merupakan fenomena yang didorong oleh tingginya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan biaya logistik ekstrem.
Papua Barat Daya, contohnya, mengalami peningkatan UMP hingga 26%, menunjukkan penyesuaian drastis terhadap biaya hidup di wilayah Sorong yang padat aktivitas. Meskipun data distribusi PDRB sektoral belum tersedia untuk DOB, UMP tinggi di sana diasumsikan ditopang oleh sektor-sektor strategis seperti Pertambangan Migas dan Jasa Konstruksi dan Administrasi Pemerintahan yang membayar kompensasi lebih tinggi karena risiko dan kondisi geografis yang terisolir.
UMP yang tinggi di DOB Papua, meski bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, namun menghadapi tantangan keberlanjutan. Upah minimum yang tinggi akan membebani sektor usaha yang baru tumbuh, termasuk UMKM lokal.