" } }

Untung Besar Menabung Karbon (3)

Menangkap karbon, menyimpan dan memanfaatkannya, menjadi bisnis model baru yang potensial mendatangkan investor besar. Indonesia punya bakal gudang karbon hingga 600 gigaton. 

Table of Contents

Sudah tujuh kali, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerima penghargaan Gold Rank pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 yang digelar oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR), organisasi independen untuk mengembangkan pelaporan keberlanjutan. 

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menerima penyerahaan penghargaan Gold Rank pada ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 di Nusa Dua Bali, 28 November 2025

Terakhir, SKK Migas mendapat penghargaan tersebut pada November tahun lalu yang diserahkan di Nusa Dua Bali, 28 November 2025. Penghargaan ini sebagai pengakuan atas usaha SKK Migas juga mitra kerjanya, sektor industri hulu migas dalam menjalankan praktik keberlanjutan di tengah upaya meningkatkan produksi dan lifting minyak dan gas nasional.

Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam peningkatan produksi komoditas hasil pertambangan, SKK Migas tak meninggalkan upaya untuk terus mendukung isu keberlanjutan, seperti pengurangan emisi, merupakan pekerjaan jangka panjang namun harus dimulai dengan kerja-kerja nyata dan realistis dalam jangka pendek.

Saat ini industri hulu migas sudah melakukan sejumlah inisiatif untuk mengurangi emisi karbon, misalnya meningkatkan efisiensi energi, mengurangi emisi metana, meminimalkan flare gas hingga zero flaring dan pekerjaan untuk implementasi carbon capture, utilization, and storage (CCUS).

Carbon Capture and Storage atau Penangkapan dan Penyimpanan Karbon adalah sistem penyimpanan yang digunakan untuk menerima dan menyimpan emisi karbon yang dilepaskan oleh industri dan pembangkit listrik ke dalam formasi geologi dengan cara yang aman dan permanen, serta memiliki kapasitas tertentu dalam jangka waktu yang lama. 

Metode CCS ini memanfaatkan teknologi yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu, dengan tujuan utama untuk mencapai dekarbonisasi atau bahkan keadaan “zero karbon”, yang salah satu tujuannya adalah mengatasi dampak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas. 

Sedangkan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan karbon atau Carbon Capture, Utilization and Storage (CSSU merupakan teknologi yang mengacu pada gabungan teknologi yang terlibat dalam menangkap CO2 dari sumber besar, mengirimkannya melalui pipa atau cara lain, menggunakan CO2 tersebut dalam berbagai aplikasi dan kegunaan lain, dan pada akhirnya menyuntikkannya ke dalam formasi geologi yang dalam, tempat CO2 akan terjebak dan disimpan secara permanen. 

Dari sisi regulasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang CCS, yang menjamin kepastian hukum untuk penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan. Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memperkuat kerangka regulasi dan iklim investasi.

Keberhasilan penerapan CCS tidak hanya bergantung pada regulasi dan investasi, tetapi juga pada kapasitas manusia dan inovasi. Pemerintah perlu terus memperkuat ekosistem pendidikan, penelitian, dan inovasi, untuk membangun keterampilan yang dibutuhkan dalam memperkuat tata kelola pengembangan CCS.

Teknologi mutakhir, investasi besar

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menyatakan, pihaknya sudah memiliki beberapa inisiatif untuk menjalankan skema CCUS ini. Misalnya di lapangan gas Ubadari, di blok Tangguh dan di lapangan gas Abadi Masela. Di industri hulu migas sebenarnya CCUS sudah lama diterapkan di lapangan minyak Indonesia untuk Enhanced Oil Recovery menggunakan Karbon Dioksida (EOR CO2) flooding seperti di lapangan Sukowati dan pressure maintenance di lapangan Banyu Urip Exxon Mobil Cepu. 

Djoko menambahkan, SKK Migas juga menerbitkan Pedoman Tata Kerja (PTK) untuk memberikan panduan yang jelas bagi proyek CCS dan CCUS di sektor hulu minyak dan gas Indonesia. Dokumen ini menjadi acuan bagi Kontraktor KKS dalam perencanaan, evaluasi, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan, sekaligus memberikan kewenangan kepada SKK Migas untuk mengevaluasi dan mengawasi proyek agar berjalan secara efisien, aman, dan akuntabel.” ujar Djoko. 

Munculnya kesadaran akan pentingnya mengurangi emisi karbon mendorong Indonesia untuk terlibat aktif dalam upaya mengelola emisi karbon secara berkelanjutan. Dalam rangka menjaga keseimbangan lingkungan dan iklim, Indonesia turut serta dalam Conference of The Parties (COP) untuk Paris Agreement dan Net Zero Emission (NEZ) dengan fokus pada pengembangan teknologi seperti CCS dan CCUS sebagai salah satu langkah dalam mengatasi masalah ini.

Teknologi seperti CCS dan CCUS penting untuk dikembangkan, utamanya pada sektor minyak dan gas, yang merupakan salah satu penyumbang utama emisi pada sektor energi selama ini. 

Sejalan dengan adanya pergerakan ke arah penggunaan dan pemanfaatan energi yang lebih bersih melalui berbagai upaya seperti bauran energi, diproyeksikan bahwa perubahan signifikan akan terjadi terhadap penurunan emisi CO2, yang diperkirakan mencapai 6% pada tahun 2025 hingga 37% pada tahun 2050, asalkan penerapan CCS dan CCUS telah dilakukan. 

Teknologi CCS dan CCUS merupakan satu-satunya teknologi yang dapat mengurangi pelepasan gas rumah kaca dari aktivitas pemanfaatan bahan bakar fosil di industri dan pembangkit listrik skala besar. Hingga saat ini, teknologi CCS dianggap efektif dalam mendukung pengurangan emisi karbon secara global. Meskipun demikian, biaya yang diperlukan bagi suatu negara untuk mengadopsi teknologi CCS tidaklah kecil.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia membutuhkan pembiayaan senilai US$15 miliar atau sekitar Rp250,89 triliun untuk investasi di bidang dekarbonasi melalui proyek gudang karbon.

Menurutnya, proyek (CCS dan CCUS di Indonesia telah menggaet minat investasi dari beberapa negara termasuk Jepang melalui Inpex Corp., Inggris melalui BP Plc., dan Amerika Serikat (AS) melalui Exxon Mobil Corp.  "Program ini akan membuat Indonesia sebagai [tujuan] potensi penyimpanan karbon terbesar di Asia, dengan kapasitas 600 gigaton,” ujarnya. 

Sektor Ini juga menjadi potensi pengembangan pasar karbon yang berbasis CO2, yang bisa meng-capture demand mulai dari berbagai  negara di dunia. Karena itu 

Airlangga meyakini investasi di bidang tangkap-simpan kabron memiliki potensi pengembangan pasar yang bisa dimanfaatkan oleh Indonesia. 

Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam penerapan teknologi CCS dan CCUS yang dapat menjadi keuntungan besar dalam mengelola komoditi karbon. Potensi ini ditambah keunggulan geografis dan geologis Indonesia yang terletak secara strategis di kawasan Asia Pasifik. 

Dari segi geologi, Indonesia kaya akan akuifer asin yang sangat cocok untuk penyimpanan CO2, dengan kapasitas mencapai 80 hingga 100 Giga Ton. 

Ruang simpan karbon sangat besar

Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center Belladona Troxylon Maulianda menyebut, teknologi CCS bakal diterapkan di Indonesia pada 2030 atau bahkan lebih cepat dengan nilai investasi mencapai sekitar US$38 miliar.

Menurutnya, Indonesia memiliki keunggulan untuk memasifkan teknologi CCS, salah satunya ialah potensi tempat penyimpanan karbon dioksida di bawah tanah yang cukup besar, yakni mencapai 600 gigaton.

Dengan adanya potensi bisnis CCS, Indonesia juga bakal mendapat fee dari negara lain yang menyimpan emisinya pada salin akuifer di Tanah Air. Dalam kaitan itu, RI butuh pembangunan infrastruktur yang kemudian berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan.

Diperkirakan ada sekitar 170.000 lapangan pekerjaan yang terbuka dari sektor konstruksi, teknik, hingga pengawasan atau monitoring, reporting, and verification (MRV).

Proses kerja CCS dimulai dari penangkapan CO2 di cerobong asap. Proses ini dilakukan dengan mengambil emisi atau polutan berbentuk gas, lalu diproses sebelum ditransportasikan ke fasilitas penyimpanan.

Sebelum ditransportasikan, gas di cerobong-cerobong itu dipisahkan antara CO2 dengan gas-gas lainnya. Setelah dipisahkan lalu dicairkan, kemudian ditransportasikan

Dalam proses pendistribusian CO2 yang sudah dicairkan, akan menggunakan pipa gas ataupun kapal. Setelah sampai, CO2 akan disuntikkan ke fasilitas CCS di sumur minyak dan gas bumi eksisting maupun sumur yang baru dibor. Setelah ditransportasikan lalu akan diinjeksikan ke dalam tanah yang dinamakan sebagai storage. 

Khusus untuk sumur yang baru dibor, atau istilahnya salin akuifer, yakni lapisan air yang kaya dengan konsentrasi garam. Salin akuifer merupakan lapisan air dengan konsentrasi garam yang tinggi. 

Teknologi CCS sangat penting untuk menyukseskan agenda transisi energi di Indonesia. Fasilitas itu akan mereduksi emisi karbon di Indonesia secara efektif. Dengan demikian, target net zero emission yang dipatok pada 2060 bisa terealisasi.

Hingga saat ini, terdapat 16 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masih dalam tahap studi dan persiapan. Sebagian besar proyek CCS/CCUS di Indonesia memiliki target untuk mulai beroperasi sebelum tahun 2030. 

Salah satu proyek yang menjanjikan dan akan segera dilaksanakan adalah Proyek Tangguh Enhanced Gas Recovery , di Lapangan Gas Tangguh, Papua Barat, sebagai salah satu bentuk pemanfaatan CCUS, yaitu peningkatan produksi gas alam menggunakan teknologi tersebut. 

Proyek ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekitar 25 juta ton CO2 hingga tahun 2035, sambil meningkatkan produksi hingga 300 Billions of Standard Cubic Feet (“BSCF”) pada tahun yang sama. Keberhasilan Tangguh EGR dapat menjadi contoh dalam pengembangan industri gas di masa depan di Indonesia

Adapun, pemerintah dan ExxonMobil belum lama ini juga telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) untuk rencana investasi US$10 miliar. Investasi ini bakal digelontorkan untuk membangun fasilitas untuk CCS dan industri petrokimia di Indonesia.

Mukhlison, Dian Amalia, and Gema Dzikri

Read more