Siang bolong (23/7), lantai dasar Pusat Grosir Cililitan (PGC) itu selalu ramai. Aneka toko dan jajanan memenuhi pusat perbelanjaan di pinggiran Jakarta Timur itu, mulai dari pakaian, sepatu, tas hingga makanan dan jajajan pasar.
Terpampang beberapa merek lokal yang sudah akrab dikenal, seperti Bakmi GM, Ayam Geprek Pak Gembus, sampai Susu Mbok Darmi yang sedang ngehits.
Kala itu pemerintah bersama sejumlah asosiasi meresmikan kick-off Gerak Bersama 100 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Lisensi Merek Lokal. Tujuannya, untuk mendorong produk-produk lokal agar bisa naik kelas melalui skema lisensi dan waralaba.
Program ini diharapkan akan membuka akses UMKM agar bisa mengisi lokasi pusat perbelanjaan besar atau mal besar di Jakarta. Hadir langsung di acara tersebut Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan sejumlah direktur serta Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia serta pengelola pusat perbelanjaan Indonesia.
"Hari ini kita bukan cuma meresmikan program, tapi memulai perjalanan panjang. Hopefully bisa global ya pak," kata Susanti Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI), sambil menoleh ke arah Mendag yang sedang duduk di depannya.
Menurut dia, merek lokal yang sudah berlisensi tak hanya bisa bertahan, tapi juga punya peluang tumbuh jadi merek nasional, bahkan internasional.
“Dengan lisensi, produk kita jadi punya standar, punya identitas, dan lebih siap bersaing,” katanya.
Nantinya, Susanti menjelaskan, UMKM yang sudah berlisensi lokal tersebut sudah memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas mereknya, yang bisa dimulai dengan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lalu dikembangkan jadi model bisnis lisensi.
Dengan skema lisensi, pemilik merek bisa memberi izin resmi kepada pihak lain, baik untuk membuka cabang, memproduksi barang, atau menjual produk dengan merek yang sama, dalam skema lisensi atau waralaba.
Cara Mendaftar Lisensi
Proses mendaftar pun tidak serumit yang sering dibayangkan banyak pelaku UMKM. Berdasarkan situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pengusaha bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek secara online melalui sistem e-filing DJKI dengan melampirkan dokumen identitas dan desain/logo merek.
Kemudian, pihak UMKM membayar biaya resmi pendaftaran. Setelah itu, DJKI akan memeriksa permohonan. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat merek resmi pun terbit.
Menariknya, pemerintah juga sudah mengatur kalau proses pendaftaran waralaba atau lisensi tak boleh lebih dari 5 hari kerja.
“Kalau sampai lima hari belum selesai, usaha boleh tetap jalan sambil menunggu surat resmi,” tegas Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam pidatonya.
Dengan begitu, ujar dia, pemilik UMKM tak perlu khawatir bisnisnya terhenti hanya gara-gara urusan administratif.
"Merek terdaftar, berarti lebih siap berkembang, lebih siap dilirik investor, dan lebih siap jadi kebanggaan lokal yang mendunia," kata Budi.
Mendag Budi menambahkan, lisensi juga membuka jalan ke pasar luar negeri. “Ekspor kita tidak hanya barang, tapi juga jasa. Model bisnis waralaba bisa diekspor. Banyak yang belum pernah ekspor, mereka kaget tiba-tiba dapat buyer,” katanya.
Hingga Juni 2025, transaksi UMKM lewat business matching mencapai 1,3 triliun rupiah.
Berikut ini merupakan keuntungan mendaftarkan lisensi:
- Membuka peluang ekspansi dan waralaba;
- Bisa masuk ke pusat perbelanjaan besar atau mall terkenal;
- Lebih dipercaya konsumen dan investor;
- Siap untuk go internasional.
Minim Risiko
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, mengatakan bahwa skema waralaba dalam program ini merupakan bentuk kesuksesan karena minim risiko.
Hal ini dinilai cocok bagi UMKM yang telah memiliki produk unggulan namun belum memiliki sumber daya untuk melakukan ekspansi sendiri. Dengan adanya pemegang lisensi atau mitra waralaba, ekspansi bisnis menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain itu, kredibilitas produk berlisensi juga diakui Alphonzus dari APPBI dapat lebih menarik mayoritas pengunjung pusat perbelanjaan Indonesia saat ini.
"Agar brand lokal masuk ke mal-mal juga, dan khususnya di kelas menengah bawah. Karena memang profil pusat perbelanjaan di Indonesia itu didominasi oleh kelas menengah bawah," ujarnya seraya menambahkan kelas atas mengisi 5%.
Alphonzus menjelaskan, besarnya potensi usaha waralaba di Indonesia didukung oleh profil pusat perbelanjaan di Indonesia yang didominasi kelas menengah ke bawah. Jika diperinci, sekitar 60% pusat perbelanjaan tergolong menyasar kelas bawah, 35% dari kelas menengah, dan hanya sekitar 5% dari kelas atas.
Harapan Naik Kelas
Bagi sebagian orang, kata ‘lisensi’ terdengar seperti urusan administrasi yang rumit. Namun di balik selembar surat tanda pendaftaran, tersembunyi harapan besar bagi ribuan pelaku usaha.
“Kalau merek sudah terdaftar, artinya kita sudah naik kelas, konsumen juga lebih percaya apalagi kalau mau diwaralabakan,” jelas Reni Sitawati Siregar, Founder dan CEO PT Nusantara Card Semesta (NCS) Kurir.
NCS Kurir adalah perusahaan jasa pengiriman paket, barang, dan dokumen yang berdiri sejak tahun 1994. Reni menjadi salah seorang perwakilan usaha yang sudah mendaftarkan lisensi merek barang dan jasa perusahaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Bisa masuk mall lebih mudah, lebih dipercaya konsumen, bahkan siap ekspansi ke luar negeri,” kata Reni.
Di antara kerumunan, Nurmayanti, pemilik Mango Jelly Milk yang merupakan bagian dari Indogrosir, tampak tersenyum ragu. Produknya sudah ramai pembeli, bahkan dipesan oleh beberapa perusahaan.
“Tapi untuk lisensi, saya belum daftar, belum terlalu tahu caranya," kata dia.
Kendati demikian, Nurmayanti mengaku bersyukur diundang sehingga dapat memahami pentingnya lisensi dan bertemu dengan berbagai UMKM lainnya. "Bahan baku semoga enggak terlalu mahal, biaya sewa juga jangan naik terus, biar UMKM kayak saya bisa lebih maju,” ujar dia