Di tengah berbagai ketidakpastian global, pengusaha berharap perekonomian domestik bisa lebih terprediksi. Salah satu aspirasi pengusaha adalah agar tarif pajak bisa terprediksi dan bisa dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Senior Chief Group Tax PT Astra International Tbk (ASII) Ivan Budiarnawan membeberkan berbagai tantangan utama yang akan dihadapi dunia usaha, khususnya dari sisi perpajakan.
Dia memandang dari sudut dunia usaha terkait faktor-faktor krusial yang perlu diperhatikan di tengah perubahan ekonomi global dan domestik. Ia menekankan pergeseran ekonomi tradisional menuju ekonomi digital serta meningkatnya pengaruh aturan perpajakan internasional terhadap kebijakan domestik.
Ivan menempatkan predictability dan transparansi aturan perpajakan sebagai fondasi utama yang diharapkan dunia usaha. Menurutnya, konsep tax certainty semakin sulit diterapkan di tengah dinamika ekonomi global.
“Nothing certain in this changing economy. Yang bisa dilakukan adalah predictability,” ujarnya dalam Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia Tahun 2026: Tata Kelola dan Implikasi bagi Dunia Usaha yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pekan lalu.
Menurutnya, predictability diperlukan agar dunia usaha dapat memperkirakan dampak kebijakan pajak terhadap beban pajak dan biaya kepatuhan.
Selain itu, transparansi dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama antara wajib pajak dan otoritas pajak. Ia juga menyinggung konsep cooperative compliance yang menuntut keterbukaan kedua belah pihak. Dua hal tersebut, imbuhnya, adalah hal yang fundamental dan ujungnya diharapkan dapat menciptakan trust antara wajib pajak dan otoritas pajak.
“Nothing certain in this changing economy. Yang bisa dilakukan adalah predictability,” ujar Senior Chief Group Tax PT Astra International Tbk (ASII) Ivan Budiarnawan
Faktor berikutnya yang disoroti adalah biaya perpajakan dan biaya kepatuhan. Ivan menilai, dalam praktiknya biaya kepatuhan sering kali lebih besar dibandingkan beban pajak itu sendiri.
“Kadang-kadang biaya pajaknya memang tidak signifikan, tapi biaya kepatuhan untuk comply dengan regulation itu cukup besar,” katanya.
Ivan juga menekankan pentingnya disiplin fiskal dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan. Menurutnya, pengelolaan penerimaan dan anggaran yang stabil dan konservatif akan memperkuat kredibilitas fiskal negara serta berdampak positif terhadap peringkat utang Indonesia. Ia menilai indikator makroekonomi 2026 relatif baik dan akan semakin kuat jika ditopang disiplin fiskal.
Ivan juga menyoroti reformasi sistem perpajakan melalui implementasi Coretax. Ia mengakui adanya tantangan di tahap awal, namun menilai sistem ini akan meningkatkan transparansi dan efisiensi proses perpajakan, termasuk dalam keberatan dan sengketa.
“Saya yakin dengan adanya Coretax ini komunikasi dan proses-proses di perpajakan lebih transparan dan lebih bisa di-update,” bebernya. Di sisi lain, dia juga berharap sistem litigasi pajak ke depan lebih efisien dan tidak memakan waktu panjang.
Beralih ke sisi relasi kelembagaan, Ivan menekankan pentingnya kemitraan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Pasalnya, banyak sengketa pajak terjadi lantaran kesalahan komunikasi, alih-alih persoalan teknis.
“Kita mengharapkan antara wajib pajak dan otoritas pajak itu kita menjadi partner,” ujarnya.
Persoalan perpajakan 2026
Terkait prospek di tahun 2026, Ivan menyoroti implementasi Coretax sebagai tantangan besar yang memerlukan penyesuaian sistem internal perusahaan, khususnya integrasi data untuk pelaporan e-filing. Selain itu, ia menyoroti penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15% bagi grup usaha besar multinasional.
Menurut Ivan, GMT menuntut pengumpulan dan integrasi data yang kompleks dan tidak seluruhnya tersedia dalam laporan keuangan. “Nantinya akan ada tiga books, buku komersial, buku pajak, dan buku Pajak Minimum Global,” tuturnya.
Ia menilai GMT dapat menimbulkan tambahan beban pajak, terutama bagi entitas yang sebelumnya menikmati fasilitas pajak rendah atau nol persen di yurisdiksi tertentu.
Ivan juga menyinggung perlunya penyesuaian kebijakan insentif domestik agar manfaat tax holiday tidak tergerus GMT.
Tantangan lainnya adalah optimalisasi penggunaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai instrumen klarifikasi agar proses pengawasan lebih efisien dibandingkan pemeriksaan penuh. Ia juga menyoroti ketidakpastian mekanisme pajak karbon yang rencananya berbasis cap and trade.
“Cap and trade-nya seperti apa kita belum tahu,” tegasnya.
Dari sisi sumber daya manusia, Ivan menilai fungsi SDM pajak di perusahaan tengah bergeser dari sekadar pemrosesan data menuju peran analitis.
“SDM pajak harus diarahkan dengan menjadi analis, instead of data cruncher,” ujarnya. Adapun strategi yang diperlukan antara lain pemanfaatan teknologi, otomasi proses pajak, peninjauan struktur perusahaan, serta peningkatan kapabilitas SDM.
Read also:

Dia pun mewanti-wanti kesiapan dunia usaha dalam menghadapi GMT yang pelaporannya dimulai pada 2027 nanti. Ia menyebut GMT membutuhkan sekitar 200 data point dan memerlukan kejelasan regulasi, kesiapan data, serta penyesuaian standar pelaporan keuangan. Ivan juga menyinggung potensi sengketa internasional akibat GMT, mengingat belum adanya mekanisme arbitrase pajak internasional yang mapan.
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan optimisme dari sisi perpajakan. Ia menilai penerapan Coretax menjadi kunci peningkatan penerimaan pajak pada tahun 2026. Di satu sisi, dia mengaku optimis dengan adanya potensi pertumbuhan penerimaan pajak double digit masih terbuka dengan mempertimbangkan efek basis rendah pada 2025.
“Saya optimis bahwa collection atau kontribusi dari tax revenue akan sangat baik,” ungkap Ivan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan evaluasi kinerja perpajakan 2025 sekaligus strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengejar target penerimaan pajak pada APBN 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki kepentingan yang sejalan dalam menjaga stabilitas dan daya saing ekonomi nasional.
“Tentu pemerintah dan pelaku usaha memiliki kepentingan yang seiring sejalan untuk mewujudkan sistem perekonomian yang lebih stabil, lebih inovatif dan lebih kompetitif,” ujarnya.
Evaluasi kinerja perpajakan 2025 menunjukkan tekanan signifikan pada semester I, yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Bimo menjelaskan bahwa koreksi negatif terjadi akibat kebijakan dalam APBN 2025 yang tidak terealisasi, moderasi harga komoditas utama, serta lonjakan restitusi pajak.
“Di semester 1 tahun 2025 ada banyak sekali koreksi negatif atas kinerja perpajakan,” katanya.
Peningkatan restitusi pajak juga dipicu oleh kebijakan relaksasi pemeriksaan dan percepatan restitusi yang merupakan kelanjutan dari berbagai insentif sejak masa pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara, meskipun bertujuan menjaga likuiditas dan aktivitas dunia usaha.
Memasuki kedua 2025, DJP mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai segmen wajib pajak. Upaya ini dilakukan melalui pemadanan dan sinkronisasi sumber data, serta pengiriman surat permintaan klarifikasi.
“Kami nudging-kan ke wajib pajak,” ujar Bimo.
Selain itu, DJP memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga melalui joint program dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). DJP juga menerapkan pendekatan multi-door dalam menangani kasus serious non-compliance.
“Dengan multi-door approach tersebut ada deterrent effect (efek jera) dan juga ada peningkatan kepatuhan di sektor-sektor yang memang kita fokuskan,” kata Bimo.
Dari sisi kinerja jenis pajak, Bimo memaparkan adanya perbaikan signifikan pada paruh kedua 2025. PPh Badan yang sebelumnya terkontraksi minus 10,4% berbalik tumbuh positif 2,3%. PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 melonjak dari minus 19,4% menjadi 17,5%.
“Ini cukup signifikan karena hampir puluhan tahun biasanya kepatuhan PPh Orang Pribadi dan PPh 21 ini cukup problematik,” ujarnya.
Sementara itu, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh dari minus 4% menjadi 8%. PPN dan PPNBM juga membaik dari minus 14,7% menjadi tumbuh 2,1%.
Secara bruto, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp2.278 triliun, meningkat dibandingkan 2024 sebesar Rp2.197 triliun. Namun, lonjakan restitusi sekitar Rp361 triliun menyebabkan penerimaan neto terkoreksi tipis sebesar minus 0,7%. “Secara penerimaan neto kita terkoreksi slightly di angka -0,7%,” kata Bimo.
Menghadapi 2026, DJP menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 22,9% untuk menutup gap sekitar Rp562,4 triliun dari baseline Rp1.795 triliun. Untuk mencapai target tersebut, DJP menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari perluasan basis pajak, peningkatan tax buoyancy, penguatan kepatuhan sukarela, hingga pengurangan ketergantungan terhadap siklus komoditas.
Optimalisasi Coretax menjadi salah satu pilar utama strategi tersebut, seiring rencana integrasi penuh sistem pada akhir 2025. “2026 akan kita inject perbaikan-perbaikan yang memang sesuai dengan dinamika di pelayanan terhadap wajib pajak,” ujar Bimo.
DJP mencatat sekitar 90 juta wajib pajak telah masuk dalam sistem CoreTax dan akan menindaklanjuti sekitar 10 juta wajib pajak potensial yang belum aktif.
Dari sisi makroekonomi, Senior Macro Strategist PT Samuel Sekuritas Indonesia sekaligus Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, menilai dinamika geopolitik global dan risiko fiskal domestik akan menjadi faktor penentu kinerja ekonomi Indonesia pada 2026. Ia menyebut Indonesia masih dipandang positif oleh lembaga internasional.
“IMF menyebut Indonesia sebagai bright spot tahun 2026 karena yang lain sedang bergejolak,” ujar Fithra.
Meski demikian, Fithra mengingatkan bahwa risiko geopolitik berpotensi mengontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,4–0,6%. Ia juga menyoroti tantangan fiskal akibat shortfall penerimaan negara serta potensi kehilangan penerimaan dari praktik mis-invoicing.
“Kalau 30% saja dari potensi itu bisa ditangkap, defisit fiskal dapat ditekan signifikan,” katanya.
Dalam konteks solusi, Fithra menilai penguatan pengawasan, pemanfaatan data lintas sektor, serta kebijakan restitusi yang tepat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan keberlanjutan aktivitas ekonomi.