Strategi Penuhi Target Penerimaan Pajak 2026

Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis baru seiring tumbuhnya perekonomian Indonesia dan kepastian berusaha?

Strategi Penuhi Target Penerimaan Pajak 2026
Petugas melayani konsultasi wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (9/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menerapkan sejumlah strategi guna memenuhi target penerimaan pajak tahun ini. Salah satunya dengan penguatan Coretax dengan koneksi antar instansi yang baik serta peningkatan kualitas jajaran pegawai.

Indonesia menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 22,95% dari realisasi penerimaan pajak 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, meskipun konteks penerimaan fiskal tahun ini sangat menantang, DJP berhasil menangkap sinyal positif untuk memperbaiki mesin penerimaan negara agar semakin ramah dan adaptif terhadap investasi dan bisnis.

Selama ini, ujar dia, pihaknya kerap kali menerima keluhan masyarakat terkait pungli pegawai pajak. "Oleh karenanya diperlukan untuk memperkuat integritas jajaran pegawai pajak," kata dia dalam diskusi Indonesia Fiscal Forum di Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Di samping perbaikan tersebut, DJP juga mencatat kenaikan restitusi pajak hingga 35,9% year on year yang dikembalikan ke wajib pajak untuk mendorong geliat dunia usaha.

"Target APBN 2025 disusun berdasarkan asumsi yang ternyata tidak sesuai realisasinya, mulai dari yield SBN, harga minyak, dan lifting migas yang termoderasi. Ini bukan excuse. Kami harus lebih baik, dan dengan mesin yang kami bersihkan lewat automasi, sehingga kita bisa meningkatkan rasio pajak terhadap PDB yang stagnan," ujar Bimo.

Melalui Coretax, DJP mencatat aktivasi 240 platform perdagangan sistem elektronik (PSE) dengan perkiraan penerimaan Rp8-9 triliun per tahun. Selain itu, DJP akan mulai menarik pajak penghasilan dari wajib pajak yang selama ini telah menerima tax holiday cukup lama.

Guna meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang selama ini hanya mencakup 18% dari total wajib pajak, DJP juga bekerja sama dengan 170 mitra instansi dalam melakukan interoperabilitas pertukaran data yang mutakhir, di samping membuka peluang penggalian potensi pajak yang belum terdeteksi.

"Kami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk mencocokkan data beneficial ownership WP badan. Kami juga kerja sama dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, yang mulai mewajibkan perusahaan pemohon Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) memenuhi tax clearance sebagai syarat perpanjangan dan permohonan baru," jelasnya.

Pemanfaatan data berkualitas dan fokus pada perubahan perilaku wajib pajak menjadi prioritas utama DJP tahun ini. Untuk penerimaan maksimal, DJP akan melakukan pengawasan wajib pajak strategis lewat cooperative compliance mechanism/tax control framework, utilisasi data kewilayahan, menutup rumpang pajak dalam shadow economy, serta menyelesaikan sengketa pajak secara berkeadilan.

Untuk mencegah perilaku serong oknum pegawai pajak, Bimo menegaskan sistem Coretax telah dibangun secara menyeluruh dan closed loop. Wajib pajak dapat menunaikan kewajiban secara tuntas lewat sistem inti yang semakin andal, berbasis AI untuk berbagai proses bisnis, serta minim intervensi manusia. Harapannya, sistem yang andal ini secara bertahap menutup celah penyelewengan.

"Di tahun 2026 yang menantang ini, kami terus memperbaiki pelayanan dan mesin-mesin penerimaan dan SDM. Kami mohon dunia usaha ikut mendukung dan mengingatkan agar masyarakat tidak mengakomodasi praktik nonprosedural dalam pemungutan pajak untuk menaikkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis baru seiring tumbuhnya perekonomian Indonesia dan kepastian berusaha," pungkas Bimo.

Mesti terasa

Menanggapi penjelasan DJP tersebut, Ekonom Senior dan Direktur Jenderal Bea & Cukai 1999-2002 Permana Agung Dradjattun menegaskan bahwa pajak terbaik sejatinya hanya memiliki tiga kriteria.

  1. Meningkatkan penerimaan dengan biaya semurah mungkin,
  2. Mendapatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat.
  3. Mendapatkan dukungan masyarakat

Permana menjabarkan temuannya yang mengungkap bahwa tax buoyancy Indonesia, yaitu indikator yang mengukur kenaikan penerimaan pajak terhadap kenaikan PDB, tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir.

Dengan kata lain, sensitivitas kemampuan mengumpulkan pajak relatif tertinggal dibandingkan pertumbuhan ekonomi.

"Saat PDB naik, tax ratio turun dan tax buoyancy turun, maka defisit dan rasio utang terhadap PDB ikut meningkat. Dari konteks ini, ada kelemahan yang harus kita garap lebih keras, yang dapat mudah terlihat hanya dari rumpang pajak, yaitu selisih antara penerimaan potensial dan realisasi penerimaan," ucapnya.

Permana mengategorikan terdapat dua jenis rumpang, yaitu rumpang kepatuhan (compliance gap) dan rumpang kebijakan (policy gap), dengan yang terakhir berkontribusi lebih besar terhadap hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan yang memiliki celah dan rentan disalahgunakan, baik oleh wajib pajak maupun konsultan pajak.

Berdasarkan data, dari aktivitas ekonomi yang tidak dipajaki, Indonesia rugi Rp132,8 triliun per tahun. Sementara hingga saat ini, tercatat hanya 1,7 juta warga negara yang membayar pajak secara penuh.

"Mengapa kepatuhan sangat rendah? Karena yang dirasakan wajib pajak adalah beban, mulai dari beban administratif, beban nominal pajak yang harus dibayarkan, serta beban dead weight loss, ketika pajak yang dibayarkan tidak terasa dampaknya," tegasnya.

Berkaca dari situasi tersebut, Permana mengharapkan agar perbaikan sistem dan penguatan integritas SDM yang direncanakan oleh DJP bersifat menyeluruh dan mencakup, bukan hanya memperbaiki perkara administratif.

Hal ini dinilai tidak mengatasi akar masalah kepatuhan, yaitu dampak pajak yang tidak dirasakan pembayar pajak.

"Selama paradigma pemerintah adalah taxing more, maka mindset beban akan semakin besar. Pembebasan wajib pajak dari perasaan terbebani adalah aspek yang fundamental, karena jika hambatan ini diatasi, negara akan memperoleh penerimaan yang maksimal, bukan hanya optimal atau setengah-setengah," tandasnya.

Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.)

Berbagi pandangan dengan Permana, Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center Piter Abdullah Redjalam menyatakan, kebijakan perpajakan yang holistik tidak bisa serta-merta berbicara collecting more, tetapi harus terlebih dulu menumbuhkan sumber-sumber pajak dan menumbuhkembangkan perekonomian sehingga pajak dapat ditarik lebih besar tanpa rasa keberatan dari pembayar.

"Hanya jika seperti itu, compliance akan tumbuh dengan sendirinya, sekaligus meningkatkan daya tawar taxpayer di hadapan pemerintah. Kita bisa protes jika fasilitas publik yang ditawarkan tidak memuaskan, bahkan bisa menuntut pemerintah. Artinya, jika kita bisa menikmati hasil pajak, tanpa diingatkan, masyarakat akan membayar secara sukarela," ucapnya.

Selain menghilangkan mindset pajak sebagai beban, mengejar penerimaan lebih tinggi juga perlu dilakukan dengan mengefisienkan investasi dan menurunkan high cost of doing business. Meski ini berada di luar wewenang DJP, Piter yakin selama perekonomian lesu, penerimaan pajak tidak akan meningkat.

"Menaikkan tarif pajak tanpa memastikan compliance dan perbaikan ekonomi justru bisa menurunkan penerimaan. Sebaliknya, apabila ekonomi membaik, manfaat pajak terasa maka compliance akan naik dan penurunan tarif pajak dapat meningkatkan penerimaan," kata Piter.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Macroeconomics, Energy, Environment, Finance, Labor and International Reporters