Segera Rampung, Ini Manfaat Insentif Pembelian Sepeda Motor Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menyiapkan skema insentif pembelian motor listrik untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus menawarkan harga motor lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Segera Rampung, Ini Manfaat Insentif Pembelian Sepeda Motor Listrik
Sejumlah pengendara terjebak macet di Jalan KH Guru Amin, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)
Table of Contents

Setelah subsidi langsung dicabut, hingga ini para pelaku usaha menunggu hadirnya insentif pembelian sepeda motor listrik. Maklum, tahun ini omzet penjualan mereka lesu darah.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Perindustrian, mengaku telah menyiapkan skema insentif pembelian motor listrik untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan adanya insentif yang bakal mengucur dalam waktu dekat ini, harga motor menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Sebagaimana subsidi langsung yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit pada tahun silam, skema insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat transisi energi dari kendaraan berbasis fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Tujuan besarnya, demi mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca serta mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak. 

Hadirnya skema insentif ini jelas disambut kalangan pengusaha. Mereka berharap beleid ini segera disahkan.

Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, skema insentif pembelian motor listrik ini bisa menjadi arahan untuk pengembangan motor listrik Indonesia ke depannya.

“Sudah lama kami menunggu insentif ini, kapan akan dikeluarkan atau disahkan karena ini bisa menjadi patokan untuk perkembangan industri. Jangan sampai ditunda lagi,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (6/9).

Menurut Budi, ada tiga keuntungan jika insentif ini sudah dikeluarkan:

  • Pertama, mendorong industri dalam negeri terutama dalam hal penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih tinggi.
  • Kedua, meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, khususnya memudahkan masyarakat dalam membeli motor listrik apakah melalui subsidi atau diskon PPN.
  • Ketiga, menghemat subsidi BBM. Penggunaan motor listrik bisa mengurangi konsumsi BBM sehingga mengurangi biaya subsidi BBM yang dikeluarkan pemerintah.

"Skema insentif pembelian motor listrik ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius mengembangkan industri motor listrik," kata Budi.

Tahap finalisasi

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan skema insentif untuk pembelian sepeda motor listrik.

Namun demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk pengumuman terkait dengan nilai dan waktu pelaksanaannya. "Sudah selesai rancangannya, tinggal menunggu arahan Kemenko Perekonomian apakah ada yang perlu direvisi," ujar Agus di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara.

Agus menyampaikan, skema insentif tersebut bisa digunakan untuk tahun ini ataupun tahun depan.

Terkait dengan anggaran yang disediakan, Agus mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Kemenko Perekonomian.

Meski skema baru yang direncanakan ini belum terbit, pada tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 1,75 triliun untuk memberikan subsidi dalam pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan 50.000 unit sepeda motor konversi, dengan pemberian diskon pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit.

Saat ini Kemenperin masih menunggu rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya. Setelah itu, Kemenperin baru akan menerbitkan peraturan menteri perindustrian (permenperin) tentang pemberian insentif bagi kendaraan roda dua di segmen elektrik (sepeda motor listrik), yang ditargetkan terbit tahun ini.

Manfaat dua arah

Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, skema insentif pembelian sepeda motor listrik ini memberikan dua manfaat dua arah, baik bagi pengguna maupun bagi negara.

Manfaat bagi pengguna adalah harga lebih terjangkau. Insentif fiskal, seperti subsidi langsung atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menurunkan harga jual motor listrik sehingga lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas. 

Manfaat  lain bagi pengguna adalah penghematan biaya operasional. Pengguna dapat menghemat pengeluaran bahan bakar hingga 75% dibandingkan dengan motor konvensional, karena biaya listrik jauh lebih murah 

Sedangkan manfaat bagi negara adalah emisi karbon dapat ditekan. Motor listrik tidak mengeluarkan emisi gas buang, sehingga sangat berkontribusi dalam upaya mengurangi polusi udara dan perubahan iklim. 

Kemudian, insentif ini bisa mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, termasuk manufaktur motor listrik dan pengembangan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta menciptakan ekosistem yang berkelanjutan.