Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat perlindungan bagi PMI melalui BP2MI dan regulasi seperti UU No. 18 Tahun 2017, serta menjalin kerjasama internasional dengan negara-negara tujuan. Selain itu, terdapat program pemberdayaan agar PMI yang kembali ke Indonesia bisa berwirausaha dan mandiri secara ekonomi.