Sektor padat karya menjadi kunci penyelamat perekonomian, dan berperan penting dalam menurunkan angka pengangguran.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, agar sektor ini bisa bergairah kembali, salah satunya, melalui beberapa insentif.
- Kebijakan Fiskal dan Perpajakan
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor di sektor padat karya dengan penghasilan sampai Rp 10 juta per bulan. - Skema Kredit Investasi Padat Karya
Pemerintah memberikan Subsidi Bunga 5% selama 8 tahun untuk kredit investasi pembelian dan pembaharuan mesin yang berupa peralatan produksi. - Kebijakan Deregulasi dan Investasi
Kemendag menerbitkan Permendag baru yang terdiri dari delapan klaster komoditas untuk memudahkan perubahan karena Permendag bersifat dinamis. - Kebijakan Perdagangan Internasional
Negosiasi tarif 19% dan finalisasi perjanjian EU CEPA yang akan meningkatkan akses market ke Eropa untuk ekspor produk padat karya seperti TPT, alas kaki, dan furnitur.
Selain insentif yang sudah diterbitkan, pemerintah juga akan berupaya mendorong hilirisasi dan diversifikasi produk manufaktur. Tujuannya agar kontribusi Indonesia dalam rantai pasok global semakin besar, sekaligus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Selangkapnya baca di sini.
Kementerian Perindustrian juga memastikan akan mengucurkan insentif bagi pelaku industri padat karya dalam hal pengadaan barang modal.
Insentif apalagi yang sedang disiapkan pemerintah, baca wawancara dengan Deputi I Kementerian Koordinator Perekonomian Ferry Irawan di sini
Apakah insentif bisa menyelamatkan?
- Pemberian insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah lebih efektif dalam menstimulasi ekonomi dibandingkan dengan bantuan sosial (bansos).
- Pembebasan pajak bagi karyawan sektor padat karya dapat menjadi stimulus yang lebih terarah jika insentif tersebut diberlakukan kepada industri padat karya.
- Insentif pajak untuk menarik investasi dalam pengadaan mesin baru, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi produksi.
- Insentif pajak juga memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengurangi pengeluaran, yang berpotensi mengurangi risiko PHK.