Rencana pemerintah untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat dan penasihat keuangan. Kebijakan main pukul rata ini dinilai sebagai kebijakan yang menyulitkan di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil.
Adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang berstatus dormant atau berstatus tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama tiga bulan.
Dalam rilisnya, PPATK mengatakan hal tersebut dilakukan karena dalam analisis lima tahun terakhir, pihaknya menemukan banyak sekali rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan dan tindakan pidana lainnya.
Contohnya, digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah),” demikian bunyi pernyataan itu.
Rekening dormant, menurut rilis, juga tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
“Hak masyarakat adalah untuk tetap terlindungi. Ini demi keamanan data dan keuangan nasabah. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan.”
Kendati demikian, PPATK menegaskan dana nasabah yang tersimpan di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.
Selain itu, nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi kembali agar rekening bank tersebut dapat dibuka.
Berdasarkan data PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428 miliar.
Sejak 2020, PPATK juga menemukan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut 150.000 di antaranya adalah nominee atau diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan. Sementara 50.000 lainnya tergolong tidak ada aktivitas.
Selain itu ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.
Merugikan masyarakat

Perencana keuangan senior, Risza Bambang, menyatakan hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan tidak tepat diberlakukan di zaman yang serba sulit seperti ini.
“Kalau orang kejahatan, misalnya dia narkoba, berarti kan dia beli, dong. Atau katakanlah itu penjahatnya, bandarnya uang masuk. Nah, kan berarti ada uang masuk, berarti nggak juga dormant. Jadi untuk apa? Ini nggak bener ini,” ujar dia kepada SUAR, Selasa (30/07/2025).
Menurut dia, peraturan ini juga agak bertentangan dengan perencanaan keuangan, di mana selalu ada satu rekening yang disebut sebagai dana darurat. “Itu kan tidak boleh di utak atik karena memang tujuannya dipakai dalam satu waktu. Ini kan sama saja dipaksa, mau nggak mau, untuk memupuk dana,” kata dia.
Selain itu, cara pemulihan dengan datang ke bank dinilai sangat menyulitkan masyarakat dari segi waktu dan biaya. “Ke kasir, ngantre, pakai transport, panas-panas. Ongkos naik bus saja sudah berapa, nilai yang ditabung juga mungkin lebih sedikit dibandingkan dengan ongkosnya dan adminnya, jadi effortnya juga besar,” ujar dia.
Seharusnya, merupakan tugas bank untuk selalu mengelola dana pihak ketiga (nasabah) dengan benar. Prinsip know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD) harus diterapkan secara komprehensif. Jadi, adalah tugas bank untuk mencegah dan mengatasi penggunaan rekening dana nasabah untuk kejahatan.
PPATK pun semestinya melakukan tindakan khusus terhadap rekening bank yang dicurigai penggunaannya untuk kejahatan, dengan melakukan tindakan yang terukur dan terbatas. Bukannya menggeneralisasi atau menyamaratan kecurigaan pada seluruh rekening dormant.
Padahal, sebagaimana dipaparkan para ahli perencanaan keuangan tersebut, banyak nasabah yang memakai satu rekening khusus di bank untuk menyimpan dananya. Sebutlah untuk dana darurat atau simpanan khusus untuk sewaktu-waktu digunakan di masa depan.
Kebijakan PPATK yang bakal merepotkan nasabah ini juga mendapatkan protes dari kalangan masyarakat. Maya Nurlia, 45 tahun, mengatakan kemungkinan ia akan mengalihkan dananya ke deposito atau logam mulia. “Kalau di tabungan rugi. Bunga sedikit, admin besar dan belum lagi inflasi. Apalagi kalau isinya sedikit yang ada duitnya malah habis,” kata dia kepada SUAR.
Wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta ini menyayangkan minimnya sosialisasi dari pihak bank ke nasabah. “Kalau duitnya sampai habis kosong boleh deh otomatis ditutup,” ujar dia.
Cara menyiasatinya
Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Mike Rini Sutikno, menyarankan setiap orang idealnya seharusnya hanya memiliki 2 sampai 3 nomor rekening bank saja.
“Lebih dari itu, pasti akan merepotkan dan menyulitkan kita,” kata dia.
Menurut dia, ada beberapa cara supaya rekening tidak sampai diblokir oleh pihak bank:
- Nasabah harus menyeleksi mana rekening yang aktif sesuai dengan penggunaan dan sesuai dengan kebutuhan. Jadi sebelum mengaktifkan semuanya, kita harus seleksi dulu mana yang memang sesuai penggunaannya, sesuai dengan tujuan kebutuhan kita. Contoh: ada misalnya rekening bank itu buat transaksi keuangan.
- Buat perencanaan keuangan dengan mengumpulkan data keuangan kita, misalnya punya rek bank di mana saja dan untuk keperluan apa saja.
- Evaluasi dan catat pengeluaran tiap bulan. Meski diakui rumit, namun ada berbagai aplikasi untuk membantu seseorang merencanakan perencanaan keuangan
- Harus selalu periksa status rekening bank, transaksi apa saja, di mana saja, diatur settingannya, meminta laporan transaksi tiap bulan, mengunduh dan menyimpannya.
- Memisahkan rekening utama dan rekening dana darurat. Misalnya: untuk rekening dana pendidikan anak.
- Mendata sumber tabungan keuangan, misalnya punya rekening deposito, rekening reksadana.
Bila rekening nasabah telanjur kena blokir, menurut situs PPATK, berikut ini prosedur tindak lanjut untuk mengaktifkan kembali:
1. Jika rekening diblokir, segera ajukan keberatan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem;
2. Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diharapkan untuk menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank;
3. Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja namun dapat diperpanjang 15 hari kerja tergantung dari kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank. Sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja;
4. Untuk informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga akhir Mei 2025, jumlah rekening nasabah dengan saldo simpanan hingga Rp100 juta mencapai 619,64 juta, atau sekitar 98,9% dari total rekening. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 0,8% dalam sebulan dan 2,9% sepanjang tahun ini.
Sementara itu, untuk kategori simpanan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, tercatat 3,22 juta rekening, yang berkontribusi sekitar 0,5% terhadap total rekening. Kelompok ini mengalami penurunan sebesar -0,6% dalam sebulan dan -0,5% sepanjang 2025.
Selanjutnya, untuk simpanan dengan nilai lebih dari Rp200 juta hingga Rp500 juta, jumlah rekening tercatat sebanyak 2,29 juta, setara dengan 0,4% dari total. Kelompok ini mengalami penurunan sebesar -0,4% dalam sebulan dan koreksi -0,1% sepanjang tahun 2025.
Terakhir, simpanan dengan nilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar tercatat sebanyak 866.172 rekening, yang mencerminkan 0,1% dari total rekening. Meskipun mengalami penurunan -0,3% dalam sebulan, kelompok ini masih mencatatkan kenaikan sebesar 0,1% sepanjang tahun ini.
Kembali ke soal kebijakan pemblokiran rekening dormant, PT Bank Mandiri menyatakan akan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK tersebut.
“Rekening akan menjadi dormant jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari. Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, dalam keterangan pers yang diterima tim SUAR.
Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking.
“Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama,” ujar dia.