Pengusaha menilai terobosan inovatif dalam mengatasi hambatan berusaha dan berinvestasi di Indonesia perlu disertai kepastian regulasi agar pengambilan keputusan bisnis dapat lebih kuat dan terukur.
Dalam sidang penyelesaian hambatan usaha atau debottlenecking yang digelar secara terbuka pada Senin (26/1/2026), Menteri Keuangan dan Wakil Ketua Satgas P2SP Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan, hingga 26 Januari 2026 pukul 12.00, Satgas P2SP telah menerima 63 laporan melalui kanal aduan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 aduan tengah diproses, 4 aduan selesai dan ditindaklanjuti, sementara 7 aduan lain dikembalikan untuk kelengkapan berkas.
Berbagai hambatan disampaikan sejumlah pengusaha dalam sidang kedua ini. Salah satunya Ketua Bidang Perpajakan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Indra Yuli mengadukan perihal kepatuhan pajak bagi kapal-kapal asing yang dinilai tidak adil.
Indra menjelaskan, selama ini, kapal-kapal Indonesia perlu mencantumkan bukti pembayaran pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar.
Namun, praktik berbeda dilakukan terhadap kapal-kapal asing yang dapat memperoleh surat tersebut tanpa mencantumkan bukti pembayaran pajak.
"Padahal, bukti pembayaran pajak merupakan peraturan internasional yang juga dikenakan kepada kapal-kapal Indonesia apabila mengangkut barang dari pelabuhan luar negeri. Dengan modus berbelanja, mereka bisa mengakali peraturan karena kewajiban mencantumkan PNBP tidak memiliki peraturan mengikat," ucap Indra dalam sidang Debottlenecking di Jakarta, Senin (26/1).
INSA mengharapkan adanya perlakuan yang setara, yaitu agar kapal asing yang mengangkut barang ekspor dari Indonesia dapat dikenai pajak berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Menanggapi aduan tersebut, Purbaya menegaskan kepada perwakilan Kementerian Perhubungan yang mengikuti proses sidang agar peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penerbitan SPB dapat diubah dalam waktu 1-2 pekan ke depan dan disamakan dengan peraturan internasional yang mengikat kapal-kapal Indonesia saat mengangkut muatan dari pelabuhan luar.
Ditemui usai persidangan, Purbaya menegaskan setiap aduan yang dinyatakan selesai akan terus dimonitor perkembangannya. Ia memastikan tidak akan ada aduan Satgas P2SP yang dikesampingkan setelah putusan disampaikan.
"Untuk pelapor lain saya himbau jangan takut mengadukan masalah-masalah yang dihadapi ketika berbisnis di Indonesia, karena kami sedang memperbaiki iklim investasi secara serius. Anda lihat tadi birokrasi itu sangat bertele-tele, tetapi kami didukung Keputusan Presiden dan bekerja lintas kementerian, serta didukung staf ahli untuk mengecek kesesuaian aduan dengan peraturan," ucapnya.
Ke depan, terdapat sejumlah kasus besar yang telah masuk dalam antrean kanal aduan Satgas P2SP, salah satunya mengenai perusahaan energi. Purbaya menyatakan saat ini Satgas tengah melakukan asesmen mengenai dampak aduan tersebut terhadap perekonomian dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Saya minta tadi minggu depan untuk disidangkan supaya kelihatan betul bahwa kami bisa mendorong proyek besar yang mangkrak bertahun-tahun karena kendala kecil. Lewat sidang-sidang ini, kami ingin memberikan message yang clear kepada pelaku bisnis bahwa Indonesia serius memperbaiki iklim investasi," cetus Purbaya.
Inovatif, perlu dilengkapi
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Dewan Pembina Indonesian Business Council (IBC) dan CEO Sriwijaya Capital Arsjad Rasjid menyatakan, pembentukan satuan tugas debottlenecking untuk mengatasi hambatan berusaha di Indonesia merupakan terobosan inovatif yang sangat dibutuhkan, terutama dalam perebutan aliran masuk kapital di tengah ketidakpastian global.
"Kita ingin memastikan investor datang ke Indonesia, tetapi kita juga perlu mengatasi kendala struktural yang membatasi pertumbuhan. Ketika semua negara berebut investasi, kita harus terus mengingatkan dan merebut fokus dunia bahwa Indonesia merupakan tempat yang cocok bagi investasi," jelas Arsjad di Jakarta, Senin (26/01/2026).
Sebagai sebuah inovasi, Arsjad menilai, investor global perlu mengetahui lebih banyak terkait upaya debottlenecking Indonesia sebagai suatu inisiatif yang bertujuan membuat Indonesia berupaya menciptakan iklim yang sehat dan semakin ramah bagi investasi.
Lebih dari sekadar kiat administratif, debottlenecking merupakan instrumen yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia, terutama di kawasan Asia Tenggara.

"Tidak semua investor tahu bahwa menteri koordinator perekonomian dan menteri keuangan Indonesia itu melakukan rapat intensif setiap minggu untuk mengatasi kendala tanah, regulasi, dan perizinan di Indonesia. Ini 'kan penting bagi investor, dan saya pikir inisiatif bagus ini perlu diketahui seluas mungkin," ujarnya.
Meski demikian, Arsjad tetap menggarisbawahi bahwa optimisme bisnis tidak lepas dari faktor 3C, yaitu certainty, capability, dan capital. Inisiatif debottlenecking yang telah dilakukan pemerintah perlu ditindaklanjuti secara konkret dengan jaminan kepastian hukum dan regulasi yang mendorong kemudahan berusaha, selain meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia sebagai penggerak bisnis.
"Seorang investor bercerita kepada saya bahwa mereka bisa membawa uang berapapun untuk proyek yang mereka anggap prospektif di Indonesia, tetapi kuncinya adalah kepastian, ketika mereka membawa uang ke sini, uang mereka terjamin serta dapat diprediksi. Pada titik ini, kita perlu memikirkan daya saing dalam jangka panjang, termasuk dengan memberikan kepastian hukum bagi investasi," tandasnya.
Perlu mencapai akar
Meski usaha debottlenecking terus berjalan, Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai Satgas P2SP perlu melihat iklim dunia usaha secara menyeluruh untuk dapat menyelesaikan masalah hambatan berusaha secara tuntas.
Mengutip temuan survei Kadin Indonesia Institute beberapa waktu lalu, Yanuar mengingatkan apabila hanya 40% pelaku usaha menganggap situasi sekarang lebih baik, artinya 60% pelaku usaha menilai situasi saat ini kurang menggembirakan dan belum memiliki peluang untuk berkembang.
"Satgas ini menyelesaikan persoalan bisnis yang masih berjalan, tetapi banyak usaha tidak berjalan baik saat ini. Karena apa? Akarnya adalah demand, daya beli yang masih lemah dan pelemahan ekonomi Tiongkok yang berpengaruh besar," ucap Yanuar saat dihubungi.
Tanpa memahami iklim dunia usaha secara menyeluruh, Yanuar menilai efek debottlenecking pemerintah tidak menjangkau seluruh pelaku usaha, melainkan hanya pelaku skala besar yang selama ini berhadapan dengan isu kepastian berusaha dan ancaman hukum yang tidak pasti. Debottlenecking akan menyelesaikan masalah bagi korporasi, tetapi dampaknya bagi pelaku UMKM, misalnya, belum dapat dipastikan.
"Di luar itu, mayoritas pelaku usaha akan tetap memandang situasi ke depan suram, karena selain iklim berusaha yang belum stabil, masih ada ketakutan berusaha akibat perlambatan fundamental ekonomi yang memengaruhi daya beli dan situasi pasar secara keseluruhan," pungkasnya.