Pengusaha Butuhkan Undang-Undang untuk Dukung Keberlanjutan MBG

Pengusaha berharap jaminan pembiayaan hingga pengadaan melalui adanya Undang-undang mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengusaha Butuhkan Undang-Undang untuk Dukung Keberlanjutan MBG
Siswa membawa makan bergizi gratis di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar/rwa.
Table of Contents

Sesudah berjalan selama 1 tahun, pengusaha mengharapkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mulai dijamin peraturan perundang-undangan yang mengatur pembiayaan, pengadaan, operasional, hingga manajemen risiko. Selain meningkatkan daya tawar para pengusaha, undang-undang MBG menjadi bentuk kepastian yang dibutuhkan untuk terus melanjutkan program ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan, sebagai bagian dari pemerataan pembangunan yang menargetkan 82,9 juta penerima, dunia usaha memandang MBG sebagai program yang sangat penting dan strategis. Melalui skema kemitraan BGN dengan yayasan dan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah tidak hanya membantu program terlaksana lebih cepat dan terkelola baik, tetapi juga memutar profit.

"Dengan pengelolaan SPPG lebih dari 500 titik termasuk di daerah 3T, Kadin bangga menjadi bagian dari MBG sebagai program prioritas. Kadin juga menyambut baik sertifikasi wajib higienitas sanitasi, HACCP, dan sertifikasi halal yang membuat MBG semakin bermutu dan aman," ucap Anindya saat membuka forum "MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia" di Jakarta, Rabu (14/01/2026).

Meski demikian, jelas Anindya, Kadin tidak menutup mata terhadap berbagai kesulitan yang dialami para pengusaha. Dari Aceh, ia menerima aspirasi jumlah dapur yang masih kurang, sementara di Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, dan Papua, kesesuaian MBG dengan kearifan pangan lokal sangat diperlukan untuk memberdayakan pertanian dan perkebunan setempat.

"Kadin beranggotakan pengusaha besar, menengah, kecil, sampai mikro. Ini tentu menjadi tantangan ketika program ini membutuhkan dana sangat besar, sementara perbankan sangat membutuhkan kejelasan proyek dan siapa pengusahanya. Penjelasan relasi close-loop pengusaha, BGN, dan siswa sebagai offtaker sangat dibutuhkan," ucapnya.

Berbagi pandangan dengan Anindya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) Alven Stony menyatakan, sebagai mitra penyelenggara MBG, para pemilik dan pengelola SPPG bekerja keras sejak awal tanpa dibiayai pihak manapun.

"Bank pun tidak mau melirik kami. Banyak anggota kami yang bergabung dengan saudara dan tetangganya membangun SPPG secara gotong-royong sampai utang ke sana-sini karena menurut bank, proyek ini tidak bankable dan tidak punya jaminan yang cukup. Saat ini, dari 19.343 SPPG, tidak sampai 1% yang dibiayai kredit bank," ungkap Alven.

Kesulitan pengusaha mitra BGN sebagai penyelenggara SPPG terutama dirasakan pada tiga bulan pertama sejak MBG mulai dijalankan, yaitu Januari hingga April 2025. Ketika itu, menurut Alven, BGN tidak mampu memberikan untuk mencari modal pembiayaan. Besarnya risiko dan keragu-raguan tentang keberlanjutan menjadi dua sebab utamanya.

Situasi ini baru berubah setelah bank-bank Himbara menerima injeksi dana dari pemerintah pada September 2025 dan mulai membujuk para pengusaha mitra BGN untuk mengajukan kredit, padahal pembangunan sebagian besar dapur SPPG sudah selesai. Gapembi menyambut baik perubahan situasi ini, yang akan mempercepat target pembangunan 32.000 SPPG dalam waktu dekat.

"Masyarakat jangan melihat kami dari senangnya saja, tetapi juga perjuangannya. Sampai hari ini kami belum balik modal. Masyarakat punya persepsi seolah-olah pengusaha MBG menikmati APBN, tetapi tidak banyak yang memahami langkah-langkah yang kami perjuangkan bersama BGN maupun SPPG mitra," tegasnya.

Ketua Umum Gapembi Alven Stony, Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Tigor Pangaribuan, dan Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu Universitas Gadjah Mada dr. Andreasta Meliala sebagai panelis forum "MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia" di Jakarta, Rabu (14/01/2026). Foto: SUAR/Chris Wibisana

Jaga integritas

Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Tigor Pangaribuan tidak menafikan keluh-kesah para pengusaha yang mengalami kesulitan saat pertama kali berpartisipasi sebagai mitra BGN di awal Januari 2025. Ketika itu, Tigor mengungkapkan, dari 900 orang yang mengajukan diri sebagai mitra, lebih dari 700 mengundurkan diri ketika mengetahui BGN tidak dapat memberikan jaminan.

"Kamu memulai di awal dengan angka serapan sangat rendah, mendapat banyak sekali kritik dan cemooh apakah program ini berlanjut atau tidak. Berbagai inovasi dan kerja sama kami lakukan untuk mewujudkan 19.343 SPPG hingga saat ini. Untuk itu, dengan anggaran yang sudah disetujui sebesar Rp268 triliun, target 32.000 SPPG pada April 2026 diharapkan segera tercapai," ujarnya.

Guna mengejar target tersebut, BGN bekerja sama dengan Bank Mandiri menyediakan insentif pembangunan SPPG senilai Rp144.000.000 setiap bulan selama 2 tahun. Selain ditinjau secara berkala, SPPG tersebut akan dipantau dari segi manajemen risiko, khususnya pembelian bahan pangan dan cashflow yang telah dirancang sedemikian rupa sehingga setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami sangat berharap para pemilik SPPG menjaga pembelian bahan pangan, jangan coba-coba markup anggaran karena merusak nama program. BGN membuat juknis sangat rapi hingga pemilihan bahan baku dan waktu memasak. Kita lakukan program ini dengan sepenuh hati, yang kami persembahkan bagi generasi muda," ucap Tigor.

Read also:

How SPPG Fulfills Mandatory Certification for the MBG Program
Following the widespread cases of students suffering from food poisoning from the MBG program, the government is requiring SPPG kitchens to have 3 certificates.

Selain mempertegas integritas SPPG, peraturan perundang-undangan akan membantu BGN melakukan pengawasan dan manajemen risiko seperti keracunan dan peningkatan kapasitas manajerial para pengelola dapur dan ahli gizi. Saat ini, pengawasan masih dilakukan BPKP, tetapi Tigor memastikan perbaikan di belakang layar terus berlangsung, termasuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Menambahkan penjelasan Tigor, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem Nurhadi menyatakan, urgensi undang-undang MBG adalah menjadi sandaran penguatan ekonomi dan kearifan lokal. Dari pengalaman meninjau dapur-dapur SPPG di daerah pemilihannya, Nurhadi mengamati bahwa satu dapur melibatkan 12-17 supplier, meskipun masih ada sejumlah komoditas yang dimonopoli tengkulak.

"Saya berharap Koperasi Desa Merah Putih akan mengatur supplier ini. Rata-rata penyerapan tenaga kerja berasal dari penduduk sekitar, tetapi supplier belum tentu. Dapur MBG di Tulungagung, misalnya, mengambil pasokan ikan dari dari Sidoarjo. Jika Undang-Undang nanti bisa mengatur orkestrasi BGN dan KDMP sebagai supplier, dampak ekonomi MBG diharapkan tidak memicu inflasi dan bermanfaat bagi kita semua," ucap Nurhadi.

Dalam mengantisipasi potensi keracunan, Nurhadi menyarankan BGN memberlakukan sistem reward and punishment yang jelas, dengan menerapkan grade pada dapur BGN secara transparan, sehingga dapur yang memenuhi atau melampaui standar dapat memperoleh insentif lebih kecil dibandingkan dapur yang belum memenuhi standar dan perlu pengembangan.

"Peningkatan SDM juga perlu diatur, terutama ahli gizi yang masih fresh graduate dan SPPI-nya. Mereka memimpin masih semi-militer, sehingga meskipun disiplinnya bagus, pengetahuan pengelolaan dapur dalam skala besar dan aspek manajerial belum dipahami sepenuhnya," tukasnya.

Integrasi dan inkorporasi

Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu Universitas Gadjah Mada dr. Andreasta Meliala menegaskan, undang-undang yang mengatur school meal program perlu dipandang sebagai satu kesatuan terintegrasi antara pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan jala perlindungan sosial (social safety net). Tak hanya itu, nilai investasi school meal program yang sangat besar membutuhkan kepastian, terutama bagi pengusaha.

"Aspek hukum dan tata kelola sejauh ini masih membuat pengusaha ragu-ragu berinvestasi, terutama terkait pendanaan dan pembangunan. Padahal, peran negara dalam memberikan kepastian bagi para player menjadi dasar agar peran swasta dapat lebih didorong, mengingat mereka memiliki sumber daya yang lebih mendukung," jelas Andreasta.

Berkaca dari implementasi dan kesuksesan di berbagai negara, Andreasta mengingatkan bahwa school meal program tidak pernah berdiri sendiri, melainkan terinkorporasi dengan tujuan mendorong penyejahteraan manusia (human flourishing) lewat kearifan lokal dan pemberdayaan komunitas yang perlu didorong secara proaktif.

Dari pelaksanaan MBG sejauh ini, terdapat tiga aspek yang menurut Andreasta perlu dimuat apabila MBG diatur dalam undang-undang. Pertama, kebijakan pembiayaan yang transparan. Kedua, pembentukan peraturan turunan oleh pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang kontekstual. Ketiga, logistic framework bagi para pemain baru untuk memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan.

"Harus ada institutional food procurement policy yang mengintegrasikan seluruh upaya penyediaan dalam satu undang-undang yang mendorong technical advancement dalam pengolahan, fortifikasi, dan variasi makanan; serta integrasi program dan pengolahan data efektivitas dari puluhan ribu untuk memetakan dapur yang telah memenuhi standar untuk menyusun intervensi yang tepat sasaran," pungkasnya.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Macroeconomics, Energy, Environment, Finance, Labor and International Reporters