Optimasi Penerimaan Fiskal 2026 Lewat Perluasan Basis Pajak Terintegrasi

Perluasan basis pajak melalui pemadanan NIK dan NPWP dan penurunan threshold PTKP UMKM, diikuti penyederhanaan struktur penerimaan cukai menjadi solusi rekomendasi ekonom dan dunia usaha demi mencegah terulangnya shortfall yang memperlebar defisit APBN.

Optimasi Penerimaan Fiskal 2026 Lewat Perluasan Basis Pajak Terintegrasi
Warga antre mengisi daftar untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.
Table of Contents

Target penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 22,95% dari realisasi penerimaan pajak 2025 menuntut strategi optimasi penerimaan yang lebih andal. Perluasan basis pajak melalui pemadanan NIK dan NPWP dan penurunan threshold PTKP UMKM, diikuti penyederhanaan struktur penerimaan cukai menjadi solusi rekomendasi ekonom dan dunia usaha demi mencegah terulangnya shortfall yang memperlebar defisit APBN.

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan, dengan tantangan penerimaan fiskal yang tidak mudah karena ketidakpastian perekonomian yang semakin meningkat, sementara postur belanja kian ekspansif dalam APBN 2026, strategi penerimaan pajak yang lebih optimal menjadi kunci untuk mencegah defisit yang melebar dan cicilan utang negara yang bertambah.

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah, penerimaan pajak 2025 lebih rendah daripada penerimaan tahun sebelumnya. Tekanan jelas ada dari sisi makroekonomi, tetapi apabila melihat angka pertumbuhan ekonomi yang terjaga sementara fluktuasi harga komoditas belum terlalu dramatis, berarti ada yang harus kita perbaiki dari sisi penerimaan," ucap Misbakhun saat membuka seminar "Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026" di Jakarta, Selasa (20/01/2026).

Selain terus mendorong penyempurnaan sistem Coretax yang telah menjadi keniscayaan dalam mendigitalkan administrasi perpajakan, Misbakhun menekankan perluasan basis pajak yang semakin terarah, terutama pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki porsi terbesar dalam struktur perekonomian Indonesia.

Saat ini, dengan partisipasi UMKM pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terus meningkat dan pembiayaan ultra mikro untuk segmen produksi rumah tangga terus berkembang, integrasi menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada segmen yang produktif dalam masyarakat yang tidak berkontribusi membayar pajak, di samping memperkecil celah grey area dan underground economy.

"Menumbuhkan kepatuhan UMKM membayar pajak bukan hanya harus sukarela, tetapi harus disertai dengan rasa bangga telah berkontribusi kepada negara, juga sebagai tanda kesuksesan usaha. Sebagai gantinya, negara memberikan transisi yang nyaman untuk UMKM melangkah dari bisnis informal menjadi formal, lewat insentif yang memberdayakan," ujarnya.

Misbakhun mengakui, sebagai manifestasi kemampuan negara, tidak ada unsur yang tidak dipaksakan dalam pajak, mengingat satu-satunya instrumen redistribusi kekayaan yang ada saat ini hanyalah melalui pajak. Meski demikian, DPR selalu mendukung agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendukung pendekatan yang humanif dan persuasif.

"Hukum harus tegak dengan mengedepankan pemulihan, tetapi iklim perpajakan juga harus sejuk bagi investor dan dunia usaha. Pajak tidak bertujuan memenjarakan orang, kecuali benar-benar kriminal. Maka itu, setiap kali bertemu Dirjen Pajak, saya selalu berpesan agar tekanan kepada DJP jangan membuat panik, tetapi mendorong sinergi dengan semua stakeholders," pungkasnya.

Empat masukan

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai peningkatan target penerimaan pajak dari tahun ke tahun sebenarnya masuk akal, terutama karena visi Presiden Prabowo Subianto kemandirian fiskal dalam 3 tahun ke depan. Namun, apabila pertumbuhan PDB tahun 2025 dibandingkan dengan penerimaan pajak, rasio tax-to-GDP Indonesia 2025 diperkirakan turun hingga ke 8%.

Salah satu penyebab rendahnya penerimaan itu, menurut Ajib, adalah aktivitas grey economy yang tidak diberantas secara tuntas, meskipun secara bertahap mulai berkurang dan dimasukkan dalam sistem keuangan Indonesia. Dua celah potensial tersebut adalah aset yang tidak segera dicatat dalam kepemilikan, serta praktik under-invoicing yang belum benar-benar diatasi.

"Coba kalau kita cek nilai ekspor batubara ke Tiongkok, dibandingkan dengan nilai batubara yang masuk di pelabuhan sana. Pasti ada selisihnya. Nah, selisih ini masuk ke mana? Itulah yang tidak bisa dipajaki secara formal, dan itu baru dari salah satu sektor," ucap Ajib.

Read also:

2025 Tax Revenue Realization Falls Short of Target, but 2026 Target Continues to Rise
Although tax revenue in 2025 will not meet the target, the government continues to raise the tax revenue target.

Apabila strategi perluasan perpajakan dikedepankan sebagai solusi mengerek tingkat penerimaan, Ajib menilai inovasi yang dibutuhkan harus lebih dari sekadar optimasi sistem, mengingat perluasan basis perpajakan sejak puluhan tahun lalu sudah dilakukan, mulai dari integrasi 17 kode menjadi Single Identification Number (SID) hingga yang mutakhir seperti Coretax.

"Fokus perluasan perlu diarahkan pada ekstensifikasi wajib pajak baru, bersamaan dengan integrasi NIK dan NPWP yang sudah dipadankan. Selain itu, pertukaran data dan informasi lintas instansi perlu dilakukan bersamaan dengan pengawasan sektor potensial dan ekonomi digital untuk menutup celah non-taxable economy," tegasnya.

Selain perluasan tersebut, Ajib mengharapkan agar edukasi kepatuhan berjalan beriringan dengan penegakan hukum (law enforcement). Kepatuhan yang berkelanjutan ditandai dengan edukasi dan asistensi wajib pajak, disertai penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dengan menekankan bahwa penegakan hukum perpajakan bukan mengejar pelaku, tetapi memastikan penerimaan.

"Bagi dunia usaha, penerimaan pajak akan tercapai dengan empat kunci keberhasilan: basis pajak yang luas, kepatuhan yang berkelanjutan, penegakan hukum tegas dan adil, serta regulasi yang sederhana dan pasti. Sebagai seni mewujudkan kolektivisme, semangat perpajakan akan berkembang jika optimasi dilakukan secara jelas," pungkas Ajib.

Butuh penyederhanaan

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Vid Adrison menilai, rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang tidak kunjung beranjak dari kisaran 10% selama bertahun-tahun tidak lepas dari tingginya tingkat populasi produktif yang berada di luar sistem pajak. Di samping itu, threshold yang tinggi dan struktur penerimaan yang kompleks menjadikan penerimaan tidak benar-benar efektif.

"Ketaatan pajak rendah karena identitas pajak belum menjadi syarat dalam pengurusan berbagai dokumen penting. Di Amerika Serikat, Social Security Number dibutuhkan untuk segala-galanya. NPWP di Indonesia 'kan tidak. Buktinya, dari 152 juta angkatan kerja, hanya 80,27 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi, hanya 52,7% dari jumlah seluruh angkatan," jelas Adrison.

Selain identitas pajak yang belum ditetapkan sebagai syarat, threshold omzet Rp4,8 miliar sebagai pendapatan tidak kena pajak (PTKP) UMKM di Indonesia merupakan salah satu presumptive taxation tertinggi di dunia. Akibatnya, pelaku usaha akan cenderung menjaga omzet di bawah Rp4,8 miliar untuk mencegah tagihan pajak, dengan cara yang sah maupun ilegal.

Struktur penerimaan yang kompleks, termasuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga menjadi salah satu penyebab rendahnya penerimaan. Dengan kriteria yang sangat ketat dan terperinci, Adrison menilai, gap antarkategori produk kena cukai dengan selisih nilai yang tidak terlalu besar perlu disederhanakan, mengingat pengendalian konsumsi produk tembakau dan penerimaan negara menjadi sama-sama tidak optimal.

"Daripada fokus mengejar wajib pajak yang ada saat ini, pemakaian NIK sebagai unconditional basis akan lebih efektif. Asesmen profil aset juga menjadi lebih mudah karena registrasi aset saat ini menggunakan NIK, seperti juga semua basis administratif dokumen menggunakan NIK," jelasnya.

Selain menempuh langkah-langkah perluasan struktural, Adrison mengingatkan bahwa kepatuhan pajak secara organik akan tumbuh apabila wajib pajak memiliki motivasi untuk taat membayar dengan pelayanan publik yang membaik dan manfaat yang terasa langsung. Di samping itu, perlakuan yang adil terhadap wajib pajak yang taat dan yang tidak juga meningkatkan insentif ketaatan membayar pajak.

"Proses yang lebih mudah perlu disertai hukuman yang setimpal kepada yang bersalah akan memastikan hukum perpajakan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apabila perlakuan sederhana ini tidak dapat dilakukan, jangan harap orang akan mau membayar pajak secara sukarela," tegas Adrison.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Macroeconomics, Energy, Environment, Finance, Labor and International Reporters