Welcoming the New Era of Pawnbroking Business

Along with the presence of various innovations in financial services in the digital era, the pawnshop industry also needs to improve in order to remain relevant as the people's choice. OJK is trying to strengthen and develop the pawnshop industry by creating an industry roadmap for 2025-2030.

Welcoming the New Era of Pawnbroking Business
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memukul gong tanda peluncuran roadmap "Pengembangan dan Penguatan Pergadaian" 2025-2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: SUAR/Chris Wibisana)

Seiring hadirnya berbagai inovasi layanan jasa keuangan era digital, mendorong pelaku industri pergadaian juga perlu berbenah agar tetap relevan jadi pilihan masyarakat. Upaya penguatan dan pengembangan industri pergadaian coba diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membuat peta jalan industri untuk 2025-2030.

OJK melapangkan jalan agar industri pergadaian tetap relevan dan mampu menyintas persaingan di era digital. Melalui regulasi yang mencetak sejarah, industri pergadaian mendapat dukungan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan nasabah, sekaligus menjadi mitra pemberdayaan ekonomi yang memperluas inklusi keuangan bagi segenap lapisan masyarakat.

Komitmen mendukung industri pergadaian tersebut ditegaskan OJK dalam peluncuran roadmap "Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030" di Jakarta, Senin (13/10/2025). Turut hadir di peluncuran tersebut Direktur Utama PT. Pegadaian dan Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan, serta Financial Sector Specialist Bank Dunia Marlon Rolston Rawlins.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, penyusunan roadmap tersebut merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat penuh bagi OJK untuk mengatur dan memperkuat pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan, termasuk pergadaian.

"Melalui ketentuan perizinan dan pengawasan berbasis risiko serta tata kelola yang kuat, roadmap ini diharapkan menjadi pedoman dan komitmen bersama seluruh pelaku usaha pergadaian dalam beroperasi secara maksimal dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya saat menyampaikan keynote speech.

Terdapat lima strategi utama yang OJK siapkan untuk industri pergadaian dalam roadmap ini. Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia untuk membangun pondasi industri yang sehat, stabil, dan berdaya saing. Kedua, penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan untuk menjamin usaha pergadaian yang konsisten dan berintegritas.

Ketiga, penguatan edukasi dan perlindungan nasabah agar semakin memahami hak dan kewajiban serta terhindar dari praktik gadai ilegal. Keempat, penguatan elemen ekosistem termasuk peran asosiasi gadai. Kelima, penguatan produk jasa, pasar, dan infrastruktur. Di antara kelima strategi tersebut, pengawasan dan perlindungan nasabah menjadi dua pilar yang paling OJK tekankan.

"Saya saksikan sendiri masih ada gadai-gadai ilegal di berbagai tempat, bahkan di satu kota, kantor gadai ilegal ini hanya berjarak 2 blok dari kantor cabang OJK. Saya sampaikan kepada teman-teman di OJK, apapun alasannya, pelaku usaha gadai ini harus dimasukkan dalam kerangka perizinan dan pengawasan yang baik," tegas Mahendra.

Mencetak sejarah

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan, roadmap pergadaian tersebut merupakan sejarah baru sejak Bank Van Leening milik VOC mendirikan praktik pergadaian pertama kalinya di Sukabumi pada 1746.

"Setelah hampir tiga abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan masa depan industri pergadaian dengan baik, terutama melalui Undang-Undang P2SK sebagai produk hukum yang pertama kali menyertakan industri pergadaian secara eksplisit," cetus Agusman.

Mantan Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia itu menjelaskan, OJK membagi roadmap tersebut dalam tiga fase yang berlangsung selama dua tahunan. Fase konsolidasi dilaksanakan pada tahun 2025-2026; fase penciptaan momentum dilaksanakan pada 2027-2028, dan fase implementasi penuh akan terlaksana pada 2029-2030.

Sejumlah terobosan dalam roadmap ini akan mengevaluasi ekosistem pergadaian, mulai dari infrastruktur penyimpanan hingga sertifikasi profesi juru taksir. Selain itu, melalui peraturan yang masih disusun, OJK akan memfasilitasi deregulasi perizinan, penyederhanaan ekuitas minimum, serta peraturan modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyerahkan buku roadmap "Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030" kepada Direktur PT. Pegadaian Damar Latri Setiawan. Foto: SUAR/Chris Wibisana

Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menggarisbawahi, sesuai ketentuan UU P2SK, pelaku usaha gadai yang belum memperoleh izin OJK dan karenanya ilegal diberi kesempatan mengurus perizinan hingga 12 Januari 2026, atau 3 tahun sesudah UU P2SK diundangkan.

Nasrullah menyatakan, para pelaku usaha gadai ilegal sebenarnya sudah berkeinginan mengajukan izin sejak lama, tetapi acap tidak mengetahui prosedur dan terbentur ketentuan modal minimum pergadaian menurut POJK 39/2024, yakni Rp2 miliar untuk pergadaian tingkat kabupaten, Rp8 miliar untuk tingkat provinsi, dan Rp100 miliar tingkat nasional

"Kami akan merelaksasi perizinan dengan program satu hari selesai agar prosesnya jadi lebih mudah. Dari sisi permodalan, meski nominalnya tidak bisa diturunkan, pemenuhannya bisa bertahap dengan titik acuan aturan lama, yakni sebesar Rp500 juta," ucap Nasrullah.

Dalam implementasi roadmap ke depan, Nasrullah menegaskan OJK akan melakukan pendekatan strategis dan tidak akan tergesa-gesa menangkap pelaku usaha gadai ilegal sesudah jatuh tempo UU P2SK. Pasalnya, sekalipun tidak berizin, kehadiran pergadaian ilegal tersebut seringkali menghadirkan manfaat akses keuangan yang langsung dirasakan masyarakat.

"Kami sudah membentuk Satgas Pasti yang beranggotakan OJK, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait. Penegakan aturan akan berkoordinasi dengan Satgas, tetapi pendekatan persuasif akan dilakukan dengan mendorong mereka mengajukan izin sampai batas waktu yang ditetapkan," pungkasnya.

Tinggi manfaat, semakin bermartabat

Dukungan penuh OJK untuk pengembangan dan kesiapan industri pergadaian mengarungi masa depan mendapatkan sambutan antusias dari pelaku usaha gadai. Pasalnya, bukan hanya menjadi momentum untuk naik kelas, roadmap OJK menjadi bukti nyata industri pergadaian tetap relevan seiring perubahan preferensi keuangan.

Direktur Utama PT. Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan, pergadaian merupakan salah satu jasa keuangan dengan kesehatan paling baik di Indonesia. Saat ini, dengan kontribusi market-share Rp88 triliun atau 10,2% kontribusi total industri PVML sebesar Rp861 triliun, omzet tahunan pergadaian mencapai Rp250 triliun pada 2024, melayani 29 juta nasabah, dan mengelola 120 ton emas dalam bentuk gadai, tabungan, cicilan emas, hingga bullion.

Tidak hanya itu, selama 5 tahun terakhir, jumlah pelaku usaha gadai terdaftar OJK tumbuh 2,2 kali lipat dari 94 perusahaan pada 2020 menjadi 214 perusahaan pada September 2025. Pertumbuhan outstanding lone YtD meningkat 21,7% dari Rp88 triliun pada Desember 2024 menjadi Rp107 triliun pada Juli 2025. Profitabilitas pun menjanjikan, dengan return on asset (ROA) di atas 6,0% pada Juli 2025.

"Angka-angka ini membuktikan pergadaian relevan dan diminati masyarakat. Agar pergadaian dapat menjangkau masyarakat yang ingin layanan cepat dan praktis tanpa hambatan, transformasi digital menjadi keharusan agar kami tidak tertinggal dalam persaingan industri keuangan yang dinamis," tukas Damar.

Menurut Damar, industri pergadaian mampu menyintas di era digital karena karakteristik yang inklusif, proses yang relatif cepat dan mudah, fleksibel, dan memiliki risiko sangat kecil. Nilai sosial pergadaian yang unik dan kuat membuat pergadaian sangat dekat dengan UMKM, bahkan menjadi jalan tercepat mendapatkan uang. "Mengatasi masalah tanpa masalah" bukan sekadar slogan, melainkan nyata dan dirasakan.

Meski demikian, Damar tidak menampik keberadaan usaha gadai ilegal, kompetensi juru taksir yang tidak seragam, permodalan lemah, bunga yang tidak transparan, serta persaingan dengan bank syariah, multifinance, dan fintech merupakan tantangan pelaku usaha gadai resmi.

"Sesama pergadaian itu bukan pesaing, tetapi saudara. Pesaing kita adalah pinjol ilegal dan lain-lain itu. Prinsipnya, siapa yang melakukan pelayanan terbaik, dia akan dilirik. Sesama anggota, kami berlomba-lomba memberikan pelayanan agar semakin baik," tegasnya.

Guru Besar Ilmu Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Rofikoh Rokhim memvalidasi komitmen tersebut. Dia menjelaskan, dalam industri pergadaian yang memiliki sifat persaingan monopolistik, perbedaan produk, pelayanan, dan imbal balik akan membuat pemain pasar terdiversifikasi dan terdiferensiasi dengan sendirinya.

Rofikoh menambahkan, tantangan lain pergadaian adalah mengedukasi nasabah tentang keberhargaan aset. Menurutnya, pergadaian perlu melakukan sosialisasi berkala aset-aset bernilai yang dapat digadaikan, karena masyarakat seringkali kurang terinformasikan terkait itu.

"Secara teoretis, kalau seseorang punya aset bernilai, dia bisa menggadaikannya. Hanya aset bernilai ini berevolusi. Dulu, sepeda lipat dan pohon gelombang cinta saja mahalnya luar biasa, tetapi sekarang tidak. Artinya, pergadaian harus melakukan sosialisasi daftar barang bernilai yang bisa digadaikan," jelas Rofikoh.

Menurutnya, sosialisasi seperti itu dapat mengubah paradigma pergadaian menjadi lebih bermartabat. Umumnya, banyak orang merasa malu menggadaikan barang. Padahal, dengan menggadai, orang itu menunjukkan sesungguhnya memiliki aset berharga yang dapat diuangkan.

"Masyarakat perlu disadarkan bahwa orang yang ke pegadaian adalah orang kaya. Di sini letak PR mendidik juru taksir yang tangguh dan tidak hanya menerima emas, tetapi juga barang berharga lain, seperti saham, bond, berlian, bahkan surat berharga dan reksadana untuk digadaikan," cetusnya.

Author

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Macroeconomics, Energy, Environment, Finance, Labor and International Reporters

Read more