Dunia usaha meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada tahun depan. Tujuannya untuk melindungi industri padat karya yang saat ini sedang tertekan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, sektor padat karya yang tidak baik-baik saja adalah industri makanan minuman dan hasil tembakau. Industri makanan minuman melemah karena faktor daya beli konsumen yang tidak stabil ditambah biaya produksi yang tinggi akibat harga bahan baku logistik.
Sementara itu, industri tembakau masih menghadapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terus mendaki. Jika ada kenaikan cukai tahun depan maka akan menurunkan daya saing industri padat karya. Padahal industri ini menyerap tenaga kerja cukup besar.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk tidak menaikkan tarif cukai tahun depan. Ditunda saja dulu untuk kebaikan industri padat karya, khususnya makanan minuman dan tembakau,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta (8/9/2025).
Apindo juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif pajak untuk tahun depan dan lebih fokus untuk mengejar kepatuhan wajib pajak.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif pajak ini harus diimbangi dengan keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai biar sama-sama adil. Shinta menambahkan, perbaikan mekanisme restitusi pajak, pemberian insentif energi, logistik, hingga percepatan PPN restitusi sangat dibutuhkan untuk menjaga likuiditas perusahaan.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif pajak ini harus diimbangi dengan keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai biar sama-sama adil.
Selain itu, Apindo mengusulkan insentif tambahan, seperti penurunan harga gas industri, diskon listrik LWBP, insentif energi terbarukan, hingga perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Menurut Shinta, dukungan semacam itu akan memberi ruang bagi sektor padat karya untuk bertahan di tengah ketidakpastian global.
“Dengan kebijakan yang konsisten dan implementasi yang efektif, penerimaan negara bisa tetap optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya.
Perlu dikaji lagi
Pengamat ekonomi dari Institute for Development Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, pemerintah sebaiknya melihat kondisi sektor riil terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai.
Ada beberapa industri yang memang terpengaruh jika tarif cukai mengalami kenaikan seperti tembakau.
Di satu sisi, penurunan tarif cukai juga memberikan dampak positif. Di antaranya menjaga daya beli masyarakat. Kenaikan cukai dapat berujung pada naiknya harga barang kena cukai, seperti rokok. Jika cukai tidak naik, harga barang tersebut cenderung stabil, sehingga daya beli masyarakat tidak tergerus.
“Industri kecil dan menengah yang belum kuat secara ekonomi mungkin akan kesulitan menaikkan harga jualnya jika cukai naik. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, mereka dapat beroperasi lebih stabil,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (8/9/2025).
Kenaikan cukai pada barang legal bisa mendorong konsumen untuk beralih ke barang ilegal karena harganya lebih murah. Jika cukai tidak naik, keinginan untuk beralih ke barang ilegal akan berkurang, sehingga peredaran barang ilegal juga berkurang.
Gudang Garam sedang tidak baik-baik saja
Adalah emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM), salah satu industri besar padat karya, dikabarkan tengah menghadapi tantangan seiring dengan kinerja yang menurun dalam lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut, tarif cukai hasil tembakau (CHT) rutin naik tiap tahun.
GGRM dikabarkan melakukan PHK massal di salah satu perusahaan mitra di Tuban, Jawa Timur. Namun, informasi tersebut dibantah oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi yang mengaku telah mendapat informasi langsung dari manajemen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam. Sampai saat ini disebut belum ada laporan dari pihak produsen rokok terbesar tersebut.
Airlangga mengatakan, PHK di Gudang Garam karena kemungkinan perusahaan sudah mulai menerapkan modernisasi. Pihaknya memastikan akan terus memantau perkembangan isu tersebut.
"Kita monitor, karena Gudang Garam sudah menggunakan juga modernisasi. Nanti kita lihat, ya, Gudang Garam belum melaporkan," ujar Airlangga di Jakarta (8/9).
Penerimaan cukai 2026: Rp 334,3 triliun
Sebelumnya, saat masih menjadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai mencapai Rp 334,3 triliun pada 2026. Angka tersebut menjadi bagian dari total target pendapatan negara yang dipatok sebesar Rp 3.147,7 triliun.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengintensifkan bea masuk seiring dengan dinamika perdagangan internasional yang cepat berubah. Kecenderungan global saat ini adalah penurunan tarif bea masuk, sementara bea keluar lebih diarahkan untuk mendukung hilirisasi produk.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal – termasuk hasil tembakau dan barang lainnya – untuk mencegah penyelundupan.