Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung resmi mengundurkan diri terhitung sejak 13 Januari 2026. Merespon itu, Presiden Prabowo Subianto lantas mengajukan tiga nama calon pengganti Juda. Satu dari tiga nama tersebut adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Selain itu, juga ada dua pegawai karir BI yakni Dicky Kartikoyono, dan Solikin M Juhro.
"Kami mengkonfirmasi bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia, Bapak Juda Agung, telah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2026," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Senin (19/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut maka Gubernur BI telah merekomendasikan calon kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU No. 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Denny menambahkan, BI akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, BI akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Di tempat berbeda, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang memuat tiga nama calon Deputi Gubernur BI yang akan menggantikan Juda Agung.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya telah menerima Surpres yang memuat tiga nama calon Deputi Gubernur BI. Ia mengatakan, tiga nama yang diusulkan presiden adalah Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M Juhro.
“Salah satu dari ketiga nama tersebut akan jadi pengganti Deputi Gubernur BI Juda Agung yang mengundurkan diri,” ujar Misbakhun ketika dihubungi Senin (19/1/2026).
Ia juga tidak membeberkan apa alasan Juda mundur dari posisi Deputi Gubernur. “Alasan mundurnya Pak Juda bisa silakan ditanyakan sendiri,” ujar.
Misbakhun menjelaskan, supres itu sudah dibicarakan di Badan Musyawarah (Bamus). Adapun Selasa (20/1/2026), lanjutnya, Komisi XI akan melakukan rapat internal yang akan membahas dan menetapkan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap ketiga calon Deputi Gubernur BI tersebut.
Seperti diketahui Thomas Djiwandono saat ini merupakan Wakil Menteri Keuangan. Sebelumnya Thomas pun pernah ikut dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada November 2025 sebagai perwakilan pemerintah.

Thomas merupakan putra dari Soedrajad Djiwandono yang merupakan Gubernur BI pada 1993-1998. Adapun Soedrajad adalah suami Bianti Djojohadikusumo yang merupakan saudara perempuan presiden Prabowo Subianto. Artinya Thomas merupakan keponakan presiden.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana studi sejarah di Haverford College, Pennsylvania, lalu melanjutkan pendidikan magister di bidang International Relations and International Economics di Johns Hopkins University School of Advanced International Studies, Washington.
Karier profesional Tommy dimulai dari dunia jurnalistik. Ia sempat menjadi wartawan magang di Majalah Tempo pada 1993, kemudian menjadi wartawan Indonesia Business Weekly pada 1994. Selain itu, ia juga pernah bekerja sebagai analis keuangan di Whitlock NatWest Securities, Hong Kong. Pada 2006, Tommy beralih ke dunia korporasi dengan menjabat sebagai Deputy CEO Arsari Group, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor agribisnis.
Sementara itu, berbeda dengan Thomas, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M Juhro merupakan pejabat karir di BI.
Dicky kini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, posisi yang telah diemban sejak 2023. Adapun Dicky telah menjadi pegawai sejak 1995. Dicky sebelumnya juga dicalonkan menjadi Deputi Gubernur BI pada Juli 2025 untuk menggantikan Doni P Joewono yang berakhir masa jabatannya. Namun, saat itu Ricky P. Gozali yang terpilih menjadi Deputi Gubernur.
Sedangkan Solikin kini menjabat sebagai Asisten Gubernur– Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial. Adapun Solikin mengawali karier di BI sejak 1994.
Sementara itu Juda Agung selama ini menjadi Deputi Gubernur BI yang diketahui banyak membidangi kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial. Juda resmi menjadi Deputi Gubernur BI sejak 24 Desember 2021, dmengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 6 Januari 2022 dengan masa jabatan sampai 2027.
Sebelumnya kabar bahwa Thomas akan menjadi Deputi Gubernur BI sempat berhembus di kalangan wartawan sejak akhir pekan lalu.
Ketika hendak dikonfirmasi, pejabat bidang komunikasi di Kementerian Keuangan belum bisa memberikan jawaban soal ini. Senada, BI juga belum bisa memberikan jawaban karena saat ini sedang masa silent periode menjelang rapat Dewan Gubernur yang rencananya akan dilaksanakan
Tidak akan menggangu kebijakan moneter
Dihubungi terpisah, Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai jika isu pengunduran diri Deputi Gubernur BI Juda Agung, tidak akan berdampak pada efektivitas perumusan dan implementasi kebijakan moneter maupun stabilitas sistem keuangan.
Menurut Piter, pengambilan kebijakan di BI dilakukan secara kolegial oleh Dewan Gubernur, bukan secara individual.
“Kekosongan atau mundurnya pak Juda Agung sebagai salah satu anggota Dewan Gubernur tidak akan menyebabkan kekosongan di BI, karena semua keputusan diambil bersama-sama melalui rapat Dewan Gubernur,” ujar Piter kepada SUAR, Senin (19/1/2025).
Ia menambahkan, meskipun satu anggota mundur, masih ada enam anggota Dewan Gubernur lainnya yang dapat menutup peran tersebut.
Dalam konteks tata kelola dan kredibilitas bank sentral, Piter menilai proses uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di DPR tetap menjadi mekanisme penting untuk memastikan independensi serta kualitas kepemimpinan BI. Namun, mekanisme tersebut bersifat rutin dan telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Secara mekanisme, tidak ada masalah. Pemerintah mengajukan calon, DPR melakukan fit and proper, dan itu mengikuti ketentuan undang-undang,” ujar Piter yang juga merupakan mantan pegawai BI ini.
Read also:

Piter menekankan bahwa DPR seharusnya fokus pada kecakapan dan keahlian calon Deputi Gubernur, terutama di bidang ekonomi, hukum, atau perbankan, sebagai indikator utama penilaian.
Menurutnya, DPR telah berpengalaman dalam menilai calon-calon Gubernur BI sehingga proses ini tidak menimbulkan risiko bagi kualitas kepemimpinan.
Soal potensi dampak terhadap persepsi pasar dan pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi global, Piter menilai hal tersebut minimal.
“Mekanisme penggantian tidak menyalahi ketentuan. Proses ini mengikuti prosedur resmi. Presiden mengajukan calon, kemudian DPR melakukan fit and proper. Seharusnya tidak memunculkan sentimen negatif di pasar,” bebernya.
Piter juga menegaskan bahwa BI memiliki mekanisme transisi yang rapi untuk memastikan kesinambungan kebijakan. Setiap Dewan Gubernur memiliki alternatif pengganti internal, sehingga pekerjaan BI tetap berjalan lancar meskipun terjadi kekosongan posisi.
“Pergantian dilakukan secara terjadwal dan sistem BI dirancang sedemikian rupa sehingga tidak terganggu oleh pengunduran diri atau pergantian jabatan,” ujar Piter.