Dewan Energi Nasional (DEN) memastikan program mandatori biodiesel B50 batal diterapkan pada tahun ini karena terkendala masalah struktural, mulai dari stagnasi produksi minyak sawit mentah (CPO), kesiapan industri hilir, keterbatasan infrastruktur, hingga keterbatasan anggaran insentif.
Anggota DEN, Fadhil Hasan mengatakan sejumlah kendala tersebut membuat penerapan B50 belum realistis jika dipaksakan dalam waktu dekat. “B40 tahun ini sudah tepat. Kita tidak buru-buru ke B50 karena ada banyak aspek yang belum siap,” ujar Fadhil di Depok, Kamis (5/2/2026).
Fadhil menjelaskan, dari sisi hulu, produksi CPO nasional saat ini cenderung stagnan sehingga ruang untuk menambah pasokan biodiesel menjadi terbatas.
Di sisi hilir, uji coba (trial) penggunaan B50 masih berjalan dan hasilnya belum final. Selain itu, peningkatan bauran biodiesel ke B50 menuntut penambahan kapasitas industri biofuel serta perbaikan infrastruktur distribusi.
Kendala paling krusial, menurut Fadhil, justru terletak pada aspek pembiayaan. Program biodiesel untuk segmen penugasan pelayanan publik (PSO) memerlukan insentif yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP).
"Peningkatan serapan CPO domestik untuk B50 justru berpotensi mengurangi ekspor, yang pada akhirnya menekan penerimaan pungutan (levy) BPDP. Kalau penerimaan berkurang, anggarannya tidak cukup untuk menutup kebutuhan subsidi atau insentif,” ujarnya.
Opsi menaikkan tarif levy pun dinilai berisiko. Kenaikan levy yang terlalu tinggi akan membebani eksportir dan melemahkan daya saing sawit Indonesia di pasar global.
Target tiga tahun ke depan
Adapun peluang penerapan B50 ke depan masih terbuka, namun pemerintah memilih menunggu kesiapan pasokan, hasil uji teknis, serta ruang fiskal yang memadai.
“Soal kapan B50 diterapkan, kita lihat nanti. Bisa saja dua sampai tiga tahun ke depan,” pungkasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan biodiesel nasional masih ditetapkan pada level B40 sepanjang 2026, sambil menunggu rampungnya uji jalan (road test) dan evaluasi kesiapan pasokan, industri, serta logistik.
Kepala Sub-koordinator Pengawasan Usaha Bidang Bioenergi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Herbert Wibert Victor Hasudungan, mengatakan penerapan B50 tidak bisa diputuskan sebelum seluruh rangkaian uji teknis selesai dan dievaluasi pemerintah.
“Yang disampaikan pimpinan kami, menunggu road test dulu. Kalau lulus, baru bisa diimplementasikan,” kata Herbert, Kamis (5/2/2026).
Herbert menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menetapkan bauran biodiesel B40 secara penuh untuk satu tahun anggaran. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM mengenai alokasi biodiesel yang berlaku sejak 1 Januari.
“Untuk tahun ini, yang dipatok adalah B40 karena regulasinya satu tahun. Kalau nanti ada keputusan B50, Kepmen-nya akan direvisi dan itu pun baru bisa berlaku semester kedua,” ujarnya.
Untuk 2026, alokasi biodiesel ditetapkan sebesar 15,65 juta KL dengan skema B40. Dari jumlah tersebut, sekitar 7,45 juta KL dialokasikan untuk solar bersubsidi atau public service obligation (PSO), sementara sisanya untuk sektor non-PSO.
Pemerintah juga masih memberikan insentif melalui BPDP dengan total anggaran sekitar Rp47,2 triliun, berbasis selisih harga biodiesel dan solar.

Risiko pasokan pangan
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menilai B40 saat ini sudah cukup berkelanjutan dan aman bagi ketahanan energi maupun pangan
Menurut dia, meski kapasitas terpasang industri biodiesel nasional mencapai sekitar 22 juta kiloliter (KL), penerapan B50 secara penuh selama satu tahun berpotensi menimbulkan tekanan besar pada rantai pasok sawit.
“Kalau B50 full satu tahun, itu akan jadi masalah. Kami tidak mau kejadian seperti 2022 terulang, ketika isu minyak goreng langka sempat terjadi,” kata Ernest.
Ia mengakui, Aprobi pada prinsipnya mendukung target swasembada energi pemerintah. Namun, kesiapan industri biodiesel untuk B50 hanya mungkin dilakukan jika diterapkan secara bertahap, misalnya mulai semester kedua.
Menurut Ernest, kapasitas terpasang berbeda dengan kapasitas produksi riil. Industri biodiesel rata-rata hanya mampu beroperasi pada level 80–85% dari kapasitas terpasang karena harus mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, bahan kimia, perawatan pabrik, hingga logistik pengiriman.
“Kami harus pastikan jangan sampai biodiesel berhadap-hadapan dengan pangan. Ini yang jadi kekhawatiran semua asosiasi, terutama di hulu,” jelas Ernest.
Ia menyebut hasil uji kendaraan darat baru akan keluar sekitar Juni, sehingga belum bisa dijadikan dasar implementasi kebijakan dalam waktu dekat.
Ernest menekankan, keputusan menaikkan bauran ke B50 harus melalui diskusi dan sosialisasi menyeluruh lintas pemangku kepentingan.
“Jangan sampai diumumkan B50, lalu enam bulan kemudian bermasalah dan harus mundur lagi. Itu akan merusak kredibilitas Indonesia,” ucapnya.
Pohon yang tua
Pengurus Bidang Komunikasi Media Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mochamad Husni menjelaskan, stagnasi produksi sawit Indonesia telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini terutama dipicu oleh siklus usia tanaman yang sudah menua dan keterbatasan ruang untuk ekspansi lahan.
“Kalau kita lihat, Indonesia sebenarnya sudah masuk siklus 25 tahunan. Banyak tanaman sawit yang usianya sudah di atas 25 tahun sehingga produktivitasnya menurun,” kata Husni.
Menurut dia, stagnasi tersebut sudah mulai terasa sejak sekitar lima tahun terakhir, meskipun dalam beberapa bulan terakhir terdapat sedikit kenaikan produksi.
Namun secara struktural, produksi sawit nasional belum kembali ke tren pertumbuhan yang kuat.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri ketika pemerintah mendorong peningkatan bauran biodiesel yang membutuhkan tambahan pasokan minyak sawit dalam jumlah besar.
Husni menegaskan, saat ini industri sawit tidak lagi melakukan ekspansi lahan karena adanya moratorium. Dengan demikian, satu-satunya jalan untuk menjaga pasokan adalah melalui peningkatan produktivitas kebun eksisting.
“Yang sedang dilakukan perusahaan-perusahaan, termasuk anggota GAPKI, adalah mengganti tanaman-tanaman tua melalui peremajaan atau replanting agar produktivitasnya lebih baik,” ujarnya.
Terkait sikap GAPKI terhadap program biodiesel, Husni menegaskan organisasinya tetap menjadi mitra strategis pemerintah.
GAPKI mendukung kebijakan biodiesel sebagai bagian dari ketahanan energi nasional, namun dengan catatan kesiapan hulu harus dipastikan terlebih dahulu.
“Kalau pemerintah meminta, tentu akan kita dorong. Tapi kami juga menyampaikan catatan agar kebijakan B50 tidak mengganggu sektor lain,” ujarnya.
Dosen IPB, Gusti Artama Gultom menegaskan bahwa meskipun program biodiesel memberikan manfaat ekonomi, terdapat risiko struktural dari sisi pasokan bahan baku jika bauran terus dinaikkan tanpa perbaikan di sektor hulu.
Gusti menjelaskan, berdasarkan proyeksi hingga 2045, produksi CPO Indonesia diperkirakan hanya tumbuh hingga sekitar 2030 dengan puncak produksi di kisaran 68–69 juta ton. Setelah itu, tren produksi cenderung stagnan bahkan menurun.
Kondisi ini dipicu oleh lambatnya laju peremajaan sawit, khususnya di tingkat petani. Saat ini, target replanting nasional hanya sekitar 120.000 hektare per tahun, sementara luas kebun sawit rakyat mencapai hampir 7 juta hektare.
“Jika replanting tidak dipercepat, akan terjadi penumpukan tanaman tua yang tidak produktif. Ini berdampak langsung pada kemampuan pasokan CPO ke depan,” ujar Gusti.
Di sisi lain, kebutuhan CPO domestik terus meningkat, baik untuk pangan maupun energi.
Pertumbuhan penduduk dan peningkatan konsumsi minyak goreng mendorong kebutuhan pangan, sementara program biodiesel meningkatkan serapan CPO di dalam negeri.
Namun, peningkatan kebutuhan tersebut tidak sejalan dengan tren produksi yang justru melambat.
"Kondisi ini berdampak pada berkurangnya devisa dan pungutan ekspor yang selama ini menjadi sumber pendanaan subsidi biodiesel dan program peremajaan sawit," jelasnya.
Gusti menegaskan, tanpa penguatan sektor hulu, misal melalui percepatan replanting dan peningkatan produktivitas, kenaikan bauran ke B50 berisiko menekan industri pangan, ekspor, dan keberlanjutan fiskal.
"Pemerintah perlu berhati-hati dan menuntaskan persoalan pasokan sebelum mendorong implementasi B50," pungkasnya.