Bareskrim Usut Perusahaan Saham 'Gorengan', OJK Siap Buka Data

Tiga perusahaan yang diusut kepolisian antara lain PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Narada Asset Manajemen, serta pendalaman lanjutan atas IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang melibatkan Shinhan Sekuritas Indonesia.

Bareskrim Usut Perusahaan Saham 'Gorengan', OJK Siap Buka Data
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar)

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (4/2) menyatakan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menyediakan data yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum di Bursa Efek Jakarta menyusul pengusutan sejumlah perusahaan sekuritas yang diduga 'menggoreng' saham dalam kasus anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya siap bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan pasar modal Indonesia.

"Kami akan menindaklanjuti dengan koordinasi dan sesuai dengan peran dan keundangan pengawasan di OJK setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," ujar Hasan dalam press konferensi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut dia, penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari agenda besar reformasi di sektor pasar modal sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Sehari sebelumnya, pada Selasa sore (3/2), kepolisian Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut tiga perkara berbeda yang diduga berkontribusi pada terganggunya kepercayaan investor, yakni kasus PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Narada Asset Manajemen, serta pendalaman lanjutan atas IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang melibatkan Shinhan Sekuritas Indonesia.

Pengunjung mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.)

‎Kepada SUAR, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).

‎Penyidik menemukan indikasi transaksi saham yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi material nonpublik, sebuah praktik yang dilarang dalam hukum pasar modal karena merusak prinsip keterbukaan dan keadilan bagi investor.

‎"Modus yang digunakan adalah menjadikan saham MINA sebagai aset dasar produk reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dugaan insider trading ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025," kata Ade.

Oleh karenanya hingga saat ini, ia mengatakan penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni DJ selaku direktur utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham MINA, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

‎Ia menjelaskan, ESO diduga melakukan insider trading dengan memanfaatkan posisinya yang memiliki kepemilikan saham di MINA dan MPAM secara bersamaan. Namun, hingga kini kepolisian belum merinci peran EL dalam rangkaian transaksi tersebut.

‎MINA sendiri merupakan perusahaan investasi dan pengembangan properti. Dilansir dari laman resmi perusahaan, Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Puan Maharani, tercatat sebagai pemegang saham signifikan PT Sanurhasta Mitra Tbk. Kendati demikian, nama Happy Hapsoro tidak terkait dalam perkara dugaan insider trading tersebut.

‎"Tidak, tidak ada," imbuhnya.

‎Sebagai bagian dari penyidikan, kepolisian telah memblokir 14 sub-rekening efek milik MPAM dan pihak terafiliasi. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan mencapai Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025. Namun, kepolisian belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka selama periode 2024–2025.

‎Selain MINA, kepolisian juga kembali mendalami perkara IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). meskipun proses hukum terhadap perkara utamanya telah diputus pada 2023.

‎Pendalaman terbaru difokuskan pada dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas Indonesia yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek (underwriter) dalam IPO PIPA. Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka baru, namun identitasnya belum diungkap ke publik.

‎‎Kasus ketiga melibatkan PT Narada Asset Manajemen, yang diduga melakukan insider trading dan manipulasi pasar melalui produk reksa dana sehingga Narada memperoleh keuntungan dari selisih harga saham di pasar dengan harga saham yang mencerminkan nilai sebenarnya.

‎“Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Peningkatan kualitas emiten

Menyikapi hal tersebut, ‎Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menegaskan akan menyesuaikan langkah pengawasan dan mekanisme pasar menyusul proses hukum yang tengah berjalan terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). ‎ ‎Terkait potensi suspensi perdagangan saham PIPA dan MINA sebagai langkah pengamanan pasar, Nyoman menegaskan bahwa kewenangan proses hukum berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum. Sementara itu, BEI akan berfokus pada aspek yang menjadi ranah bursa, terutama pola transaksi dan keterbukaan informasi emiten. ‎ ‎“Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Karena kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi,” kata Nyoman.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan adanya celah aturan yang dimanfaatkan oknum tertentu, Nyoman menyatakan BEI telah menyiapkan langkah perbaikan melalui revisi regulasi. Upaya tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas emiten yang masuk ke pasar modal.

"Pertama, mengenai persyaratan untuk bisa masuk. Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity-nya,” jelasnya.

Persoalan struktural serius

Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai maraknya saham gorengan telah menjadi persoalan struktural serius di pasar modal Indonesia dan berkontribusi pada distorsi kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Menurutnya, dominasi saham-saham berfundamental lemah bukan hanya merusak kualitas pasar, tetapi juga menggerus kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional.

“Pasar saham kita sudah sangat didominasi oleh saham-saham gorengan yang kinerjanya tidak jelas. Ada saham dengan price earning ratio sampai 1.000 kali. Ini jelas tidak sehat,” ujar Yose, Rabu (4/2/2026).

Sejumlah finalis Putri Indonesia 2026 melihat grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.)

Yose mengingatkan bahwa fenomena tersebut sejalan dengan Gresham’s Law, yakni kondisi ketika “uang yang buruk menyingkirkan uang yang baik”. Dalam konteks pasar saham, saham-saham spekulatif justru menguasai perdagangan dan menekan peran saham berfundamental kuat.

Ia mencontohkan kinerja IHSG sepanjang 2025 yang secara agregat naik sekitar 22 persen. Namun, jika hanya dihitung saham-saham berkapitalisasi besar dan berfundamental kuat (blue chip), kenaikannya hanya sekitar 2 persen.

“Ini menunjukkan bahwa penguatan indeks lebih banyak ditopang saham-saham gorengan, bukan perbaikan fundamental pasar,” tegasnya.

Menurut Yose, kondisi tersebut seharusnya sudah menjadi alarm sejak lama dan membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih tegas dari otoritas. Pasar saham, kata dia, merupakan cermin perekonomian. Jika tata kelola pasar modal memburuk, persepsi negatif investor dapat menjalar ke ekonomi secara keseluruhan.

Ia juga menyinggung pentingnya penguatan peran pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam isu free float saham. Rendahnya porsi saham yang beredar di publik dinilai memperbesar ruang manipulasi harga dan memperparah volatilitas pasar.

“Kalau free float kecil, saham mudah digoreng. Ini persoalan governance yang harus dibenahi,” ujarnya.

Yose menilai momentum koreksi tajam IHSG belakangan ini seharusnya dimanfaatkan sebagai titik balik reformasi pasar modal, baik di Bursa Efek Indonesia maupun OJK. Reformasi tersebut mencakup penegakan hukum yang konsisten, perbaikan tata kelola emiten, serta pengawasan ketat terhadap praktik-praktik manipulatif.

“Kenapa harus menunggu koreksi besar dulu baru bertindak? Idealnya, pembenahan dilakukan lebih awal. Tapi memang harus diakui, ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan politik, yang membuat reformasi ini tidak mudah,” kata Yose.

Ia menegaskan, reformasi pasar modal dan penguatan jaminan keamanan investasi harus berjalan paralel dan menunjukkan hasil nyata dalam waktu dekat. Tanpa perbaikan signifikan, Indonesia berisiko kehilangan kepercayaan investor global dan menghadapi tekanan lanjutan di pasar keuangan.

“Pasar menunggu bukti, bukan sekadar wacana. OJK dan otoritas pasar modal harus tegas agar pasar kita kembali mencerminkan fundamental ekonomi yang sebenarnya,” pungkas Yose.

Read more