Follow Us

Jokowi Tetapkan 6 Pahlawan Nasional Baru: Ini 3 Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Intisari Online - Sabtu, 10 November 2018 | 18:42
Presiden Jokowi saat menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional
Kompas.com

Presiden Jokowi saat menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional

Suar.ID - Kamis (8/11) menganugerahkan gelah Pahlawan Nasional kepada enam tokoh Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari Kompas.com, mereka adalah:

- Abdurrahman Baswedan (Yogyakarta)

- Agung Hajjah Andi Depu (Sulawesi Barat)

- Depati Amri (Bangka Belitung)

- Kasman Singodimejo (Jawa Tengah), dan

- KH Syam'un (Banten)

Proses penyerahan gelar Pahlawan Nasional itu diawali dengan mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" dan dilanjutkan dengan pembacaan surat Keputusan Presiden Nomor 123/TK tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Setelah pembacaan, Jokowi menyerahkan gelar berupa piagam kepada masing-masing ahli waris.

Baca Juga : Ratmi B-29 Dikenal Sebagai Pelawak, Tapi Kok Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata?

Bagi pahlawan nasional Abdurrahman Baswedan, Presiden Jokowi memberikan gelar tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai ahli waris.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest